Sosial  

PP Tunas Dorong Perubahan Tata Kelola dan Keamanan Media Sosial di Indonesia

PP Tunas Dorong Perubahan Tata Kelola dan Keamanan Media Sosial di Indonesia

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai memengaruhi cara platform media sosial beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini menempatkan perlindungan pengguna anak sebagai bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara platform, bukan sekadar persoalan kepatuhan administratif. Platform perlu menyesuaikan proses pendaftaran, verifikasi usia, pengelolaan akun, serta mekanisme pelaporan agar layanan digital tidak meningkatkan risiko bagi anak. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola media sosial semakin diarahkan pada prinsip keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan.

Dampak PP Tunas tidak berhenti pada penonaktifan atau pembatasan akun anak. Platform juga dituntut meninjau kembali desain fitur yang dapat mendorong interaksi berisiko, paparan konten tidak sesuai usia, atau penggunaan berlebihan. Pengaturan rekomendasi, pesan langsung, siaran langsung, iklan, dan pengaturan privasi menjadi bagian dari perhatian yang lebih luas. Dengan pendekatan ini, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada tindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga pada upaya pencegahan yang dibangun ke dalam rancangan dan pengoperasian layanan.

Perubahan operasional tersebut turut mendorong penguatan sistem keamanan digital. Platform perlu memiliki prosedur untuk mendeteksi indikasi usia pengguna, menangani laporan secara cepat, membatasi akses terhadap fitur tertentu, serta menyediakan jalur pengaduan yang mudah dipahami. Pada saat yang sama, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan akurasi verifikasi, keamanan data pribadi, dan potensi kesalahan dalam mengidentifikasi pengguna. Keseimbangan akses, privasi, dan keselamatan menjadi tantangan penting dalam pelaksanaan PP Tunas. Perkembangan ini menandai babak baru tata kelola media sosial di Indonesia, ketika perlindungan pengguna anak mulai memengaruhi keputusan teknis, desain produk, dan tanggung jawab platform.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai pelaksanaan PP Tunas tidak seharusnya dinilai hanya dari banyaknya akun anak yang dinonaktifkan oleh platform digital. Menurutnya, angka penutupan akun memang dapat menjadi salah satu indikator pelaksanaan kebijakan, tetapi belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan perlindungan anak di ruang digital. Penilaian yang lebih menyeluruh perlu melihat apakah aturan tersebut mendorong perubahan nyata dalam cara platform merancang, mengelola, dan mengawasi layanannya.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, Nurul menekankan bahwa tujuan utama PP Tunas adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak. Karena itu, perhatian tidak boleh berhenti pada tindakan administratif, seperti pembatasan atau penonaktifan akun. Platform juga perlu mengevaluasi desain produknya agar tidak mendorong penggunaan berlebihan, paparan terhadap konten berbahaya, maupun interaksi yang berpotensi mengancam keselamatan dan privasi anak.

Nurul berpandangan, keberhasilan aturan tersebut dapat dilihat dari perubahan pada fitur, sistem rekomendasi, algoritma, serta mekanisme tata kelola perusahaan teknologi. Platform diharapkan membangun perlindungan sejak tahap perancangan layanan, bukan hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran. Dengan demikian, fitur pelaporan, verifikasi usia, pengaturan privasi, moderasi konten, dan saluran pengaduan harus bekerja secara efektif serta mudah digunakan oleh anak dan orang tua.

Ia pada intinya mengingatkan bahwa PP Tunas tidak boleh diterapkan sebagai kebijakan yang sekadar menghasilkan statistik penonaktifan akun. Ukuran yang lebih penting adalah apakah anak benar-benar memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika menggunakan layanan digital. Perubahan perilaku dan tanggung jawab platform, termasuk transparansi dalam pengelolaan algoritma dan penguatan pengawasan, menjadi bagian penting dari evaluasi. Pendekatan ini menempatkan keselamatan anak sebagai tujuan utama, sekaligus mendorong tata kelola media sosial yang lebih bertanggung jawab di Indonesia.

Evaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Evaluasi tersebut memuat laporan sejumlah platform media sosial mengenai penanganan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun serta pengelompokan akun anak dalam layanan yang tersedia.

Dalam laporan TikTok, platform tersebut telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jumlah ini meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat penonaktifan lebih dari 4 juta akun. Data tersebut menjadi bagian dari penyampaian evaluasi atas pelaksanaan PP Tunas selama enam bulan.

Selain TikTok, Meta menyampaikan data dari dua platform yang dikelolanya, yaitu Instagram dan Facebook. Di Instagram, Meta melaporkan penonaktifan 85 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Sementara itu, pada Facebook, terdapat 99 ribu akun yang dinonaktifkan. Kedua angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan Meta mengenai penerapan ketentuan yang berkaitan dengan pengguna anak.

Meta juga melaporkan pemindahan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori teen account. Pemindahan ini dicatat terpisah dari data penonaktifan akun Instagram dan Facebook. Dengan demikian, laporan evaluasi enam bulan mencakup tiga kelompok data dari Meta, yakni 85 ribu akun Instagram yang dinonaktifkan, 99 ribu akun Facebook yang dinonaktifkan, dan sekitar 22,5 juta akun anak yang dipindahkan ke kategori teen account.

Urutan data yang disampaikan menunjukkan laporan TikTok terlebih dahulu, diikuti laporan Meta untuk Instagram dan Facebook, kemudian informasi mengenai pemindahan akun anak ke kategori teen account. Seluruh angka tersebut merupakan data yang dipaparkan dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas oleh Menteri Komunikasi dan Digital.

Nurul Arifin menilai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mulai memasuki wilayah desain teknologi dan mekanisme inti bisnis media sosial. Penilaian itu muncul karena aturan tersebut tidak hanya mengatur kewajiban administratif atau tata cara moderasi setelah masalah terjadi, tetapi juga mendorong platform untuk menata cara kerja layanan sejak awal. Dengan demikian, perlindungan anak ditempatkan sebagai bagian dari rancangan produk, fitur, dan interaksi digital yang digunakan sehari-hari.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah permintaan agar platform mengatur komunikasi anak dengan orang yang tidak dikenal. Pengaturan ini dapat mencakup pembatasan atau pengendalian terhadap siapa yang dapat menghubungi anak, bagaimana permintaan pertemanan diproses, serta bagaimana interaksi yang berpotensi membahayakan dapat dicegah. Tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa platform perlu mengambil langkah perlindungan melalui sistemnya, bukan sekadar menunggu laporan dari pengguna atau keluarga.

PP Tunas juga berkaitan dengan upaya membatasi paparan anak terhadap konten berisiko. Platform diharapkan mampu mengenali, mengurangi, dan mencegah penyebaran materi yang tidak sesuai dengan usia atau dapat mengancam keselamatan serta perkembangan anak. Di sisi lain, aturan tersebut menyentuh fitur-fitur yang berpotensi mendorong kecanduan, seperti mekanisme yang dirancang agar pengguna terus menggulir, menerima rekomendasi tanpa henti, atau bertahan selama mungkin di dalam layanan. Karena itu, desain teknologi perlu mempertimbangkan dampak penggunaan, bukan hanya tingkat keterlibatan pengguna.

Menurut Nurul, perlindungan anak tidak cukup dibebankan kepada orang tua melalui pengawasan. Keluarga tetap memiliki peran penting, tetapi kemampuan orang tua untuk memantau seluruh aktivitas digital anak memiliki batas. Platform juga harus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman melalui pengaturan bawaan, sistem pencegahan, dan desain fitur yang tidak mengeksploitasi kerentanan anak. Pendekatan ini menempatkan penyedia layanan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas keamanan interaksi dan pengalaman pengguna anak di ruang digital.