Dari Puncak Pasar Gula hingga Penyitaan: Perjalanan Oei Tiong Ham Concern

Dari Puncak Pasar Gula hingga Penyitaan: Perjalanan Oei Tiong Ham Concern

Semarang | Oei Tiong Ham Concern (OTHC) tumbuh dari usaha yang dirintis Oei Tiong Ham, pengusaha kelahiran Semarang, pada 1893. Dalam beberapa dekade, perusahaan tersebut berkembang menjadi konglomerasi dengan kegiatan perdagangan dan produksi gula yang menjangkau berbagai wilayah. Keberhasilannya mencerminkan kemampuan Oei menghubungkan perkebunan, pengolahan, pembiayaan, dan distribusi dalam satu jaringan usaha. Berangkat dari Semarang, OTHC kemudian membangun operasi yang melampaui batas Hindia Belanda dan menjadikannya salah satu perusahaan Asia paling menonjol pada masanya. Skala serta jangkauan itu menjadi dasar bagi pertumbuhan kekayaan keluarga Oei dan pengaruhnya dalam perdagangan gula internasional.

Sektor gula menjadi pusat ekspansi OTHC. Konglomerasi ini memiliki empat anak perusahaan yang bergerak di bidang gula dan beroperasi di India, Singapura, serta London. Keberadaan unit usaha di sejumlah pusat perdagangan tersebut membantu perusahaan mengelola hubungan dengan pemasok dan pembeli, sekaligus membuka akses ke pasar luar negeri. Jaringan lintas kawasan itu memberi OTHC kapasitas untuk menangani volume komoditas yang besar dan bersaing dengan perusahaan-perusahaan Barat. Pada 1911–1912, ekspor gula OTHC mencapai 200 ribu ton, suatu capaian yang menempatkannya di atas perusahaan Barat dalam ukuran ekspor. Angka tersebut menandai bukan hanya pertumbuhan produksi, tetapi juga keberhasilan perusahaan membangun saluran distribusi yang luas dan efektif.

Pengaruh OTHC juga terlihat di pasar dalam negeri. Perusahaan itu disebut menguasai sekitar 60 persen pasar gula di Hindia Belanda, memperlihatkan besarnya peran yang dimilikinya dalam perdagangan komoditas tersebut. Kekayaan pribadi Oei Tiong Ham diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Untuk memberi gambaran tentang nilainya, sumber yang menjadi acuan menyebut satu gulden pada 1925 dapat membeli 20 kilogram beras. Dengan menggunakan harga beras Rp10.850 per kilogram sebagai pembanding, kekayaan tersebut diperkirakan setara Rp43,4 triliun. Perbandingan ini merupakan ilustrasi daya beli berdasarkan harga beras, bukan konversi langsung mata uang ataupun penilaian nilai kekayaan menurut ukuran ekonomi masa kini. Meski demikian, angka-angka itu membantu menggambarkan besarnya skala usaha yang dibangun Oei dari Semarang.

Oei Tiong Ham meninggal dunia pada 6 Juli 1942, ketika Perang Dunia II telah mengubah keadaan di Asia dan Eropa. Kepergiannya meninggalkan perusahaan besar serta persoalan mengenai pengelolaan harta dan hak para ahli waris. Di persoalan yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum ialah deposito bernilai jutaan gulden yang sebelumnya disimpan oleh Oei Tiong Ham Concern (OTHC) di De Javasche Bank. Dana tersebut berada di Belanda, dan setelah Indonesia merdeka, klaim atas deposito itu mempertemukan keluarga pewaris dengan pemerintah Indonesia.

Para pewaris OTHC menggugat Bank Indonesia cabang Amsterdam untuk memperoleh kembali dana yang mereka pandang sebagai bagian dari warisan perusahaan. Mereka berpendapat bahwa deposito itu merupakan milik OTHC dan hak atasnya tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pemerintah. Di pihak lain, pemerintah Indonesia bermaksud menggunakan dana tersebut untuk mendukung pembangunan pabrik gula. Rencana itu ditempatkan dalam konteks kebutuhan membangun kembali industri gula nasional, tetapi bagi keluarga pewaris, tujuan pembangunan tidak dengan sendirinya memberi pemerintah hak untuk memakai uang yang mereka klaim sebagai warisan perusahaan.

Sengketa tersebut dibawa ke pengadilan di Belanda. Pengadilan memenangkan para pewaris dan memerintahkan agar deposito dikembalikan. Putusan itu menjadi kemenangan hukum bagi keluarga, sekaligus menimbulkan konsekuensi politik dan ekonomi yang lebih luas bagi OTHC. Oei Tjong Tay, putra Oei Tiong Ham, memandang bahwa keberhasilan ahli waris menuntut pengembalian deposito mendorong pemerintah mencari alasan untuk menyita seluruh aset OTHC yang berada di Indonesia. Pernyataan itu mencerminkan keyakinannya bahwa sengketa dana di Belanda berkaitan dengan langkah pemerintah terhadap kekayaan perusahaan di dalam negeri. Dengan demikian, perkara deposito bukan hanya soal penguasaan sejumlah uang, melainkan juga bagian dari pertentangan lebih besar mengenai kepemilikan, warisan, dan nasib aset OTHC setelah perubahan politik.

Setelah sengketa deposito, perkara yang melibatkan Oei Tiong Ham Concern (OTHC) memasuki tahap baru pada 1961. Pengadilan Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan, perusahaan yang menjadi penggerak utama konglomerasi OTHC. Pemanggilan tersebut menempatkan perusahaan dan para pemegang sahamnya dalam proses hukum yang berlangsung melalui sidang ekonomi. Perhatian perkara beralih dari sengketa deposito kepada dugaan pelanggaran peraturan valuta asing, sebagaimana dinilai oleh pengadilan pada saat itu.

Dalam sidang tersebut, para pemegang saham Kian Gwan dianggap melanggar ketentuan mengenai valuta asing. Namun, seluruh pewaris Oei Tiong Ham tinggal di luar negeri dan tidak memberikan pembelaan di persidangan. Dengan keadaan itu, pengadilan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dan kemudian memutus OTHC bersalah. Putusan tersebut menjadi bagian penting dari kronologi perusahaan, karena proses hukum tidak hanya menyangkut Kian Gwan sebagai penggerak utama konglomerasi, tetapi juga berujung pada tindakan terhadap barang bukti dan harta yang terkait dengannya.

Pada 10 Juli 1961, barang bukti yang terkait dengan perkara dirampas dan disita oleh negara dalam satu hari. Tindakan tersebut mencakup aset OTHC serta harta warisan Oei Tiong Ham. Dengan demikian, penyitaan itu tidak terbatas pada barang milik perusahaan, tetapi juga menjangkau kekayaan keluarga Oei yang termasuk dalam harta warisan. Peristiwa pada tanggal tersebut menandai konsekuensi langsung dari putusan dalam sidang ekonomi, sekaligus menjadi titik penting dalam perjalanan OTHC setelah sengketa deposito. Catatan kronologi ini menegaskan cakupan penyitaan sebagaimana disebutkan: aset perusahaan dan harta warisan keluarga Oei sama-sama terkena tindakan negara. Tidak diperlukan penjelasan tambahan mengenai alasan atau rincian aset untuk menggambarkan peristiwa tersebut; yang tercatat adalah pemanggilan pemegang saham, putusan bersalah, dan penyitaan pada tanggal yang sama. Urutan ini memperlihatkan bagaimana perkara valuta asing berujung pada perampasan dan penyitaan yang meliputi kekayaan OTHC serta keluarga pendirinya.

Setelah Oei Tiong Ham Concern (OTHC) diambil alih oleh negara, aset-aset yang disita dari perusahaan tersebut tidak hanya menandai berakhirnya kendali keluarga Oei atas konglomerasi itu. Aset hasil penyitaan kemudian dimanfaatkan sebagai modal bagi pendirian perusahaan negara di bidang tebu. Peralihan ini menghubungkan kekayaan usaha yang sebelumnya berada dalam jaringan bisnis OTHC dengan pembentukan badan usaha milik negara. Dengan demikian, sebagian aset yang terkumpul selama perjalanan panjang perusahaan tersebut memasuki susunan kepemilikan dan pengelolaan yang berbeda. Perubahan itu berlangsung dalam konteks pengambilalihan oleh negara, ketika perusahaan yang pernah berkembang di masa kolonial tidak lagi beroperasi sebagai konglomerasi keluarga dengan bentuk dan kendali sebelumnya.

Pada 1964, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) didirikan sebagai perusahaan negara di bidang tebu dengan dukungan aset hasil penyitaan OTHC. Pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari modal pendirian RNI, sehingga riwayat perusahaan keluarga Oei terkait pula dengan awal pembentukan perusahaan negara itu. Keterkaitan ini tidak menghapus perbedaan kedua entitas: OTHC merupakan konglomerasi yang dibangun dan dikembangkan oleh keluarga Oei, sedangkan RNI hadir sebagai perusahaan negara. Namun, aset yang berpindah setelah penyitaan menjadi penghubung nyata fase akhir OTHC dan pendirian RNI. Pada titik ini, jejak usaha yang dahulu berada di bawah kendali keluarga beralih ke lembaga usaha milik negara.

Pengambilalihan tersebut sekaligus mengakhiri keberadaan OTHC sebagai konglomerasi yang pernah berkembang selama puluhan tahun pada masa kolonial. Setelah asetnya disita dan digunakan sebagai modal pendirian RNI, nama serta kiprah OTHC tidak lagi hadir sebagai kekuatan bisnis keluarga seperti sebelumnya.