Ahmad Khozinudin Ajukan Mekanisme Konstitusional ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Ahmad Khozinudin Ajukan Mekanisme Konstitusional ke DPR Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta | Ahmad Khozinudin, kuasa hukum pelapor dalam gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Senin, 12 Oktober. Ia hadir bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Aliansi Rakyat Menggugat, serta Ormas Pengacara Jawara Bela Umat. Kedatangan rombongan tersebut bertujuan mengajukan audiensi kepada DPR untuk menyampaikan pandangan hukum dan aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan itu menjadi perhatian rombongan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam audiensi yang dimohonkan, Khozinudin dan pihak-pihak yang mendampinginya hendak menjelaskan perspektif hukum mereka mengenai perkara tersebut, termasuk implikasinya terhadap penegakan etika, moral, dan integritas dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Mereka juga membawa aspirasi kelompok masyarakat yang menilai isu persyaratan pendidikan perlu dibahas melalui mekanisme konstitusional di lembaga negara.

Khozinudin mengatakan rombongan sempat mengalami kesulitan ketika hendak memasuki Gedung DPR. Setelah melalui proses tersebut, mereka akhirnya diterima oleh bagian humas DPR. Penerimaan oleh humas menjadi kesempatan bagi rombongan untuk menyampaikan maksud kedatangan serta permohonan audiensi secara resmi. Namun, pertemuan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa DPR telah menerima, menyetujui, atau mengabulkan seluruh tuntutan yang disampaikan. Tahap berikutnya bergantung pada proses internal dan kewenangan DPR dalam menindaklanjuti aspirasi maupun pandangan hukum yang diajukan.

Dokumen yang disampaikan Ahmad Khozinudin kepada DPR berisi permohonan agar mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diaktifkan. Permohonan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam dokumen itu, Khozinudin menempatkan pertimbangan hukum putusan MK sebagai dasar untuk meminta DPR mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Permintaan tersebut mencakup penggunaan tahapan yang tersedia dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 apabila terdapat dasar untuk menilai bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan konstitusional. Khozinudin juga meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dalam proses pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden apabila pada tahap pemeriksaan atau proses konstitusional selanjutnya terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Hak menyatakan pendapat yang dimaksud diposisikan sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dokumen itu meminta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui prosedur yang diatur konstitusi, termasuk mempertimbangkan pembuktian mengenai pemenuhan syarat jabatan. Tahapan dan kewenangan lembaga negara tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Isi dokumen tersebut merupakan permohonan dan pandangan hukum dari pihak Ahmad Khozinudin kepada DPR. Permintaan untuk mengaktifkan mekanisme konstitusional serta menggunakan hak menyatakan pendapat tidak dengan sendirinya berarti Gibran telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan juga bukan keputusan final DPR, MK, atau lembaga negara lainnya. Kedudukan akhirnya tetap bergantung pada proses konstitusional dan penilaian lembaga yang berwenang, sebagaimana konteks putusan MK yang dirujuk dalam bahan tersebut.

Dalam menyampaikan pendapat kepada DPR, Ahmad Khozinudin menggunakan dua pendekatan yang saling berkaitan, yakni jalur pidana dan jalur ketatanegaraan. Pendekatan pertama berfokus pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Menurut Khozinudin, surat tersebut tidak memiliki objek yang menjadi dasar penyetaraan. Ia mempertanyakan dokumen pendidikan yang semestinya menjadi rujukan dalam proses tersebut, karena objek yang disetarakan, menurut keterangannya, tidak ditemukan dalam bentuk diploma, sertifikat, maupun ijazah.

Khozinudin juga menyatakan bahwa surat keterangan itu memuat informasi yang diduganya tidak benar atau berkaitan dengan penggunaan dokumen palsu. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pengaju dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Sehubungan dengan dugaan itu, ia menyampaikan bahwa laporan telah diajukan kepada Bareskrim Polri. Jalur pidana tersebut dimaksudkan untuk meminta aparat menelusuri asal-usul dokumen, proses penerbitannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Pendekatan kedua menyangkut pertanggungjawaban ketatanegaraan atas jabatan Wakil Presiden. Khozinudin berpendapat bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon Wakil Presiden, sehingga ia menilai kesesuaian dokumen perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme konstitusional. Dalam pandangannya, apabila objek yang disetarakan memang tidak dapat dibuktikan melalui diploma, sertifikat, atau ijazah, maka hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat jabatan. Atas dasar tersebut, ia mendorong DPR menilai persoalan itu dalam kerangka pengawasan dan pertanggungjawaban ketatanegaraan, terpisah dari pembuktian pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Khozinudin menjelaskan bahwa mekanisme yang didorongnya adalah hak menyatakan pendapat, bukan hak angket. Menurut dia, persoalan mengenai terpenuhinya syarat Wakil Presiden telah menjadi bagian dari penyelidikan dan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, DPR dinilai tidak perlu mengulang proses tersebut melalui penggunaan hak angket. Dalam pandangannya, temuan MK mengenai persoalan persyaratan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

Ia berpendapat, DPR memiliki kedudukan untuk menyatakan pendapat berdasarkan persoalan yang telah dibahas dalam proses konstitusional sebelumnya. Apabila pandangan tersebut diterima dan prosesnya berlanjut, Khozinudin menyebut agenda berikutnya dapat berlangsung di MPR. Menurut uraian tersebut, sidang MPR dapat diarahkan pada agenda penetapan pemakzulan serta penetapan pengganti. Namun, hal itu merupakan pandangan dan usulan mekanisme dari Khozinudin, bukan keterangan bahwa proses tersebut telah berlangsung atau keputusan terkait telah ditetapkan.

Sebelumnya, Khozinudin bersama aliansi masyarakat juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam pendaftaran Pilpres 2024. Mereka menggunakan Pasal 391 ayat 1 dan 2 KUHP sebagai dasar laporan, dengan tuduhan yang diarahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak yang menerbitkan dokumen serta Gibran sebagai pengguna dokumen tersebut.

Dalam laporan itu, dokumen yang dimaksud diduga palsu ketika digunakan untuk pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Penyebutan pihak dan dugaan tersebut merupakan isi laporan serta posisi yang disampaikan Khozinudin dan aliansi masyarakat. Dengan demikian, uraian mengenai laporan tersebut tidak dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan atau hasil akhir proses hukum, melainkan sebagai dasar tuduhan yang mereka ajukan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura