Jakarta | Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian seiring gugatan yang tengah mereka hadapi. Namun, menurut kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, persoalan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai perebutan hak asuh anak. Ia menegaskan ada hal lain yang juga penting bagi kliennya, yakni hak seorang ayah untuk berkumpul dan menjalin kedekatan dengan anak-anaknya. Penekanan itu menempatkan hubungan orangtua dan anak sebagai bagian penting dari sengketa, bukan sekadar pembahasan mengenai pihak yang akan memperoleh pengasuhan. Dari sudut pandang Ruben, kesempatan untuk hadir dalam kehidupan anak-anak perlu mendapat perhatian tersendiri dalam proses yang sedang berjalan. Dengan demikian, isu hak bertemu dipandang berbeda dari penentuan hak asuh.
Ruben mengaku kesulitan menemui anak-anaknya. Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang disorot pihaknya di tengah persoalan hukum dengan Sarwendah. Minola menyampaikan bahwa perhatian Ruben bukan semata-mata tertuju pada siapa yang nantinya memperoleh hak asuh, tetapi juga pada kesempatan untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anak. Karena itu, pembahasan mengenai hak ayah untuk berkumpul tidak semestinya disamakan begitu saja dengan perebutan pengasuhan. Keduanya merupakan isu yang berbeda, meski sama-sama berkaitan dengan kepentingan anak dan hubungan mereka dengan orangtua. Pengakuan Ruben tentang sulitnya bertemu anak-anak menjelaskan mengapa aspek tersebut ikut disampaikan dalam perkara ini.
Penegasan itu juga memperlihatkan bahwa, menurut pihak Ruben, hubungan ayah dan anak perlu tetap menjadi perhatian di tengah proses gugatan. Hak untuk bertemu tidak otomatis menjawab persoalan mengenai pengasuhan, dan pembahasan hak asuh pun tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh persoalan yang disampaikan. Minola membedakan kedua hal tersebut saat menjelaskan posisi kliennya. Dengan begitu, pernyataan Ruben bukan hanya mengenai hasil yang mungkin ditentukan dalam urusan hak asuh, melainkan juga tentang keinginannya untuk dapat berkumpul dengan anak-anak. Kesulitan yang ia akui dialami saat hendak menemui mereka menjadi konteks penting bagi penekanan tersebut. Isu ini pun menyoroti kebutuhan untuk memahami secara terpisah hak pengasuhan dan kesempatan seorang ayah menjaga kedekatan dengan anak-anaknya.
Menurut Minola, sejak awal keinginan Ruben Onsu dalam persoalan ini adalah tetap dapat berkumpul dan memiliki waktu bersama anak-anaknya. Keinginan tersebut, ia menjelaskan, menjadi pokok yang hendak diperjuangkan oleh kliennya. Dengan demikian, gugatan yang diajukan bukan semata-mata langkah untuk memperpanjang perselisihan, melainkan upaya agar harapan Ruben mengenai hubungan dengan anak-anak dapat dibahas secara jelas melalui proses hukum.
Kepada awak media, Minola menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat (30/10/2026). Ia menerangkan bahwa pihaknya menginginkan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut penjelasannya, keputusan itu diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai persoalan yang diajukan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kesempatan Ruben untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Pihaknya berharap perkara tersebut dapat menghasilkan ketentuan yang tegas dan dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak terkait.
Permintaan kepastian hukum itu menjadi alasan penting di balik gugatan. Bagi Ruben melalui kuasa hukumnya, pengaturan yang jelas dinilai lebih baik daripada membiarkan persoalan tersebut terus berada dalam ketidakpastian. Putusan pengadilan diharapkan menetapkan batas dan kepastian mengenai hal yang dimohonkan, sehingga masing-masing pihak memahami apa yang berlaku. Keterangan Minola juga menempatkan kepentingan untuk tetap menjalin kebersamaan dengan anak-anak sebagai hal yang sejak awal ingin dicapai Ruben.
Minola tidak menguraikan rincian tambahan mengenai pengaturan yang diharapkan dalam keterangannya tersebut. Namun, penekanannya adalah bahwa gugatan diajukan untuk memperoleh keputusan resmi dan tegas, bukan hanya menyampaikan keinginan secara informal. Melalui proses tersebut, pihak Ruben meminta agar persoalan pertemuan dengan anak-anak memiliki landasan hukum yang tetap. Pernyataan itu menjelaskan fokus gugatan sebagaimana disampaikan kuasa hukum: memperoleh kepastian pengadilan, sekaligus membuka ruang bagi Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Selain menekankan hak untuk bertemu anak, pihak Ruben Onsu juga menyampaikan kekhawatiran mengenai lingkungan tempat anak-anak menjalani keseharian. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyebut bahwa gugatan memuat sejumlah dalil tentang kondisi yang, menurut penilaian pihak Ruben, berpotensi mengganggu pertumbuhan mental dan aspek tumbuh kembang lainnya. Persoalan tersebut menjadi bagian dari alasan yang diajukan dalam proses hukum, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Minola menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan kepada pengadilan berkaitan dengan tiga dalil yang dikemukakan dalam gugatan. Di antaranya terdapat kekhawatiran terhadap tumbuh kembang anak-anak di lingkungan yang dinilai tidak aman, serta dugaan adanya eksploitasi. Penyebutan dugaan itu perlu dipahami sebagai klaim dari pihak yang mengajukan gugatan. Informasi yang tersedia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan tersebut terjadi atau bahwa lingkungan yang dimaksud telah dinyatakan membahayakan.
Dalam perkara yang menyangkut keluarga dan anak, perbedaan tuduhan, bukti yang diajukan, dan fakta yang dinilai terbukti perlu dijaga. Materi yang diserahkan pihak Ruben akan menjadi bagian dari pemeriksaan, sementara pihak terkait dapat menyampaikan tanggapan melalui proses yang berlaku. Pengadilanlah yang memiliki kewenangan untuk menilai relevansi serta kekuatan bukti dan menentukan apakah dalil tersebut dapat diterima. Karena itu, kekhawatiran tentang dampak terhadap kesehatan mental, perkembangan, maupun dugaan eksploitasi belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang sudah dipastikan.
Penekanan terhadap kepentingan anak juga menempatkan isu ini dalam konteks yang lebih luas daripada perselisihan orang tua. Namun, penilaian mengenai kebutuhan dan kondisi anak semestinya bertumpu pada pemeriksaan yang cermat, bukan hanya pada pernyataan salah satu pihak. Sampai ada penilaian resmi, keterangan Minola sebaiknya dilaporkan secara berimbang sebagai penjelasan mengenai dasar gugatan Ruben. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan kekhawatiran yang disampaikan kuasa hukum dari temuan pengadilan yang kelak mungkin muncul dalam proses perkara.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu menyampaikan bahwa dirinya bersedia mencabut seluruh gugatan yang telah diajukan. Sikap tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, berkaitan dengan kesediaan Ruben untuk tetap memberikan hak asuh anak kepada Sarwendah sebagai ibu. Namun, kesepakatan itu disertai harapan agar hak Ruben untuk berkumpul dan menghabiskan waktu bersama anak-anak tetap diberikan. Ia menempatkan kesempatan bertemu anak sebagai hal yang penting, sehingga perkara ini tidak semata-mata dipahami sebagai perebutan hak asuh. Pernyataan tersebut menggambarkan syarat yang ia ajukan apabila gugatan hendak dicabut: hubungan dan kebersamaannya dengan anak-anak harus tetap terjaga.
Dalam proses penilaian perkara gugatan hak asuh anak, kedua belah pihak juga telah menyerahkan bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti itu menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan dalam persidangan, bersama keterangan dan hal lain yang diajukan sesuai proses hukum. Penyerahan bukti dari masing-masing pihak menunjukkan bahwa perkara masih berjalan melalui mekanisme pengadilan, dan hakim memiliki tugas menilai materi yang disampaikan sebelum mengambil keputusan. Sampai pada tahap tersebut, belum ada hasil akhir yang dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Karena itu, pernyataan mengenai kesediaan mencabut gugatan maupun pemberian hak asuh perlu dipahami sebagai sikap dan hal yang disampaikan Ruben melalui kuasa hukumnya, bukan sebagai penetapan resmi dari pengadilan.
Ruben disebut tidak merasa takut menghadapi apa pun hasil persidangan. Ia menyatakan ikhlas menerima keadaan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.






