Kabupaten Gresik | Satreskrim Polres Gresik mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam rangkaian operasi sepanjang September hingga Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 11 orang, termasuk seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pengungkapan ini berkaitan dengan tujuh kasus curanmor yang ditangani penyidik.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita belasan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari kendaraan yang berhasil diamankan, empat unit telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi dan pencocokan data. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara sekaligus upaya membantu korban memperoleh kembali kendaraannya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan terhadap perkara pencurian kendaraan bermotor, menurutnya, dilakukan melalui penyelidikan dan penanganan laporan yang diterima dari wilayah-wilayah di Kabupaten Gresik.
Polisi masih memproses para pihak yang diamankan sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena salah satu yang diamankan merupakan ABH, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan aturan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, kendaraan yang disita akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal-usulnya serta mengidentifikasi pemilik yang berhak.
Warga yang merasa kehilangan sepeda motor dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan menyiapkan dokumen kepemilikan untuk membantu proses verifikasi. Pengungkapan tujuh perkara ini menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam mendukung penyelidikan, terutama ketika informasi mengenai kendaraan atau kejadian dapat membantu petugas menelusuri dugaan tindak pidana. Polres Gresik menyatakan upaya penegakan hukum tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan, mengungkap perkara, serta memulihkan hak para korban secara bertahap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memetakan sasaran sebelum mengambil sepeda motor. Mereka mengamati kendaraan yang terparkir dan memperhatikan ada atau tidaknya pengaman tambahan. Cara tersebut membuat pemilihan sasaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan, terutama apakah motor menggunakan kunci ganda. Kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan menjadi sasaran yang mereka incar. Ramadhan menerangkan bahwa para pelaku mencari kesempatan dengan berkeliling, lalu menentukan motor yang dinilai mudah diambil. Keterangan ini menggambarkan tahapan yang dilakukan sebelum pencurian, bukan sekadar tindakan spontan saat melihat kendaraan di suatu tempat.
Setelah sasaran dipilih, sepeda motor diambil dalam hitungan detik. Menurut Ramadhan, pelaku menggunakan kunci T atau anak kunci palsu untuk mengambil kendaraan tersebut. Penggunaan alat itu disebut dalam penjelasan mengenai modus yang terungkap dari penyelidikan. Tidak ada keterangan tambahan yang memastikan rincian lain tentang cara kerja alat maupun keadaan di setiap lokasi, sehingga informasi yang tersedia terbatas pada jenis alat yang digunakan dan cepatnya proses pengambilan. Dengan demikian, penjelasan mengenai modus ini berfokus pada urutan umum tindakan: memetakan sasaran, memilih motor tanpa pengaman tambahan, kemudian mengambilnya dengan kunci T atau anak kunci palsu.
Keterangan Ramadhan tersebut menunjukkan pentingnya pengamanan tambahan saat sepeda motor diparkir. Namun, uraian mengenai langkah para pelaku tidak berarti seluruh kendaraan tanpa kunci ganda pasti menjadi sasaran atau akan dicuri. Penyelidikan hanya menjelaskan bahwa kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan mereka ketika memilih motor. Informasi tersebut juga tidak menyebutkan lokasi tertentu, waktu kejadian, atau rincian teknis lain yang dapat memastikan bagaimana setiap pencurian dilakukan. Karena itu, pemaparan modus sebaiknya dipahami sesuai batas keterangan yang tersedia: kelompok itu berkeliling untuk mencari sasaran, mengincar motor yang tidak memakai kunci ganda atau pengaman tambahan, lalu mengambilnya dalam waktu singkat menggunakan kunci T atau anak kunci palsu. Penjelasan ini membantu pembaca memahami pola yang disampaikan dalam pengungkapan kasus di Gresik tanpa menambahkan dugaan mengenai tindakan pelaku di luar hasil penyelidikan tersebut.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik dan sekitarnya. Lokasi pencurian yang tercatat meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, dan Driyorejo, serta kawasan perkotaan Gresik. Sebaran lokasi tersebut menunjukkan bahwa laporan pencurian yang ditangani kepolisian berasal dari beberapa kecamatan, bukan hanya satu titik. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci jumlah kejadian di setiap wilayah ataupun menghubungkan lokasi tertentu dengan orang yang diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang diamankan. Keterangan mengenai asal para pihak yang disebutkan mencakup beberapa daerah. M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. berasal dari Surabaya; A.L.F. dan N.A. berasal dari Gresik; sedangkan A.M. dan D.R.J. berasal dari Lamongan. Selain itu, M.S. disebut berasal dari Batang, Jawa Tengah. Satu orang lainnya, berinisial A.S., merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Rincian ini hanya memuat inisial dan daerah asal sebagaimana disampaikan, sehingga tidak digunakan untuk menyimpulkan keterlibatan masing-masing orang dalam kejadian atau lokasi pencurian tertentu.
Jumlah orang yang diamankan disebut sebanyak 11, sementara rincian identitas yang disampaikan dalam keterangan tersebut mencantumkan sepuluh inisial. Karena tidak ada informasi tambahan yang menjelaskan identitas orang lainnya, rincian itu tidak dapat dilengkapi dengan perkiraan. Pemaparan mengenai para tersangka juga perlu dibedakan dari penetapan kesalahan melalui proses hukum. Kepolisian menyatakan para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan pemeriksaan terhadap masing-masing pihak, termasuk dengan memperhatikan status A.S. sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik, polisi telah mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya. Pemulihan kendaraan tersebut menjadi bagian penting dari penanganan perkara, karena barang bukti yang berhasil ditemukan dapat kembali digunakan oleh warga yang kehilangan. Salah satu kendaraan yang diserahkan kembali adalah sepeda motor milik Samsuri. Pengembalian dilakukan setelah kepemilikan kendaraan dipastikan, sehingga motor dapat diterima kembali oleh orang yang berhak. Bagi para korban, kembalinya kendaraan bukan sekadar pemulihan barang, tetapi juga membantu mengurangi dampak kehilangan terhadap kegiatan sehari-hari mereka.
Samsuri menyampaikan terima kasih setelah sepeda motornya kembali. Ia menjelaskan bahwa kendaraan itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pekerjaannya. Dengan motornya kembali, Samsuri dapat bekerja lagi dan melanjutkan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengalaman tersebut menunjukkan betapa pentingnya kendaraan bagi warga, khususnya bagi mereka yang mengandalkannya untuk mobilitas maupun pekerjaan. Pengembalian empat unit motor diharapkan dapat meringankan beban para pemilik, sementara proses penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan. Warga yang merasa kendaraannya berkaitan dengan kasus ini dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan status kepemilikan dan prosedur pengambilannya.
Menjelang dan selama bulan Ramadhan, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko pencurian kendaraan. Pemilik sebaiknya memarkir motor di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda juga dianjurkan sebagai upaya memperkuat perlindungan, terutama ketika motor diparkir dalam waktu lama atau di area umum. Langkah sederhana tersebut dapat membantu memperkecil peluang terjadinya pencurian, meski tetap perlu disertai perhatian terhadap lingkungan sekitar. Apabila warga mengetahui potensi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan






