Sebelas Orang Diamankan Sebelum Aksi Peringatan Dua Tahun Pemerintahan di Surabaya

Sebelas Orang Diamankan Sebelum Aksi Peringatan Dua Tahun Pemerintahan di Surabaya

Surabaya | Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya mengamankan 11 orang pada Kamis (22/10) sore, sebelum aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berlangsung. Aksi yang digelar Aliansi Surabaya Sadar tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Pengamanan terhadap sejumlah orang itu dilakukan lebih dahulu, sebelum kegiatan penyampaian aspirasi dimulai. Informasi mengenai penindakan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian, termasuk Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko Purwono.

Menurut Kapolda, kesebelas orang itu diduga hendak menunggangi penyampaian aspirasi dalam aksi tersebut dan memicu kerusuhan. Pernyataan itu menggambarkan dugaan polisi mengenai maksud serta potensi tindakan mereka, bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, keterangan mengenai dugaan tersebut perlu dibedakan dari status hukum yang telah dipastikan melalui proses lebih lanjut. Penangkapan atau pengamanan oleh aparat sendiri tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Peristiwa ini berlangsung menjelang aksi yang membawa tema peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Lokasi yang direncanakan untuk kegiatan itu berada di depan Gedung Negara Grahadi, salah satu titik kegiatan publik di Surabaya. Aparat keamanan mengamankan para terduga sebelum massa Aliansi Surabaya Sadar menggelar aksi. Namun, informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut tidak merinci identitas maupun peran masing-masing orang, dan tidak menjelaskan secara lengkap langkah hukum berikutnya.

Keterangan kepolisian menjadi dasar informasi awal mengenai alasan pengamanan, sementara dugaan terhadap 11 orang tersebut tetap harus dipahami sebagai klaim yang disampaikan aparat. Perkembangan penanganan perkara, termasuk ada atau tidaknya proses hukum lanjutan, perlu merujuk pada informasi resmi berikutnya. Dengan demikian, pemberitaan mengenai kejadian ini dapat menjelaskan konteks waktu dan lokasi serta alasan yang disebut polisi, tanpa menyajikan dugaan memicu kerusuhan sebagai fakta yang telah terbukti. Aksi Aliansi Surabaya Sadar sendiri disebut sebagai kegiatan penyampaian aspirasi untuk memperingati dua tahun pemerintahan.Menurut Dekananto, sebelas orang yang diamankan sebelum aksi peringatan dua tahun pemerintahan terdiri atas dua mahasiswa dan sembilan orang yang disebut putus sekolah. Kesembilan orang tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, berasal dari kalangan masyarakat sipil. Rincian ini menjelaskan latar belakang mereka, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok yang merencanakan atau mengorganisasi demonstrasi.

Dari sisi domisili, dua orang tercatat sebagai warga Kabupaten Sidoarjo, sementara sembilan lainnya merupakan warga Surabaya. Polisi menyatakan bahwa kesebelas orang itu bukan bagian dari kelompok yang sebelumnya menyampaikan pemberitahuan untuk menggelar aksi demonstrasi. Dengan demikian, aparat membedakan mereka dari kelompok yang secara resmi menyampaikan rencana kegiatan tersebut. Keterangan mengenai status dan domisili itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian mengenai orang-orang yang diamankan.

Penindakan dilakukan melalui penyekatan di sejumlah titik yang mengarah ke kawasan Grahadi. Lokasi yang disebut mencakup depan Hotel Inna Simpang, Gang Setan, kawasan air mancur Alun-alun Surabaya, serta Taman Apsari. Titik-titik tersebut berada pada jalur menuju kawasan yang menjadi tujuan massa, sehingga pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi, bukan hanya di satu tempat. Melalui penyekatan itu, petugas mengamankan sebelas orang yang kemudian dijelaskan bukan sebagai bagian dari kelompok pemberitahuan aksi.

Informasi mengenai siapa saja yang diamankan dan lokasi penyekatan menjadi bagian penting untuk memahami langkah aparat menjelang demonstrasi. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan secara terperinci alasan individual setiap orang berada di lokasi tersebut ataupun aktivitas yang dilakukan sebelum diamankan. Karena itu, status mereka sebaiknya dipahami sesuai penjelasan resmi yang disampaikan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai keterlibatan mereka. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak termasuk kelompok yang telah memberi pemberitahuan untuk menggelar demonstrasi, sementara rincian identitas yang disebut hanya mencakup latar pendidikan dan asal wilayah. Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang ditemukan di sekitar akses menuju Grahadi tidak otomatis merupakan peserta atau bagian dari penyelenggara aksi yang telah terdata.Dalam penangkapan menjelang aksi peringatan dua tahun pemerintahan di Surabaya, polisi menyita sejumlah barang dari 11 orang yang diamankan. Barang-barang tersebut meliputi senjata jenis knuckle, minuman keras berupa arak, thinner, serta beberapa telepon genggam. Polisi menyampaikan bahwa benda-benda itu ditemukan dalam rangkaian pengamanan dan kini menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Penyitaan tersebut belum dengan sendirinya menetapkan para pemiliknya sebagai pelaku tindak pidana; seluruh temuan masih ditelaah bersama keterangan yang diperoleh penyidik.

Menurut keterangan kepolisian, thinner diduga berpotensi digunakan untuk pembakaran. Dugaan itu menjadi salah satu hal yang diperiksa lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa pembakaran telah direncanakan atau dilakukan oleh orang-orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri fungsi serta kepemilikan barang lain, termasuk knuckle dan telepon genggam, guna memahami konteks keberadaannya. Pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap para terduga diharapkan membantu penyidik menilai apakah ada kaitan dengan rencana gangguan keamanan menjelang aksi.

Dekananto menyebut pendalaman oleh Direktorat Siber menemukan komunikasi yang berisi ajakan untuk membuat kerusuhan. Informasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan perlu dicocokkan dengan bukti lain. Polisi memeriksa isi serta konteks komunikasi secara intensif, termasuk keterkaitannya dengan barang-barang yang disita dan keterangan dari masing-masing orang. Dengan demikian, temuan komunikasi itu belum dapat diperlakukan sebagai penetapan bersalah, melainkan sebagai petunjuk yang sedang diuji dalam pemeriksaan.

Hingga pemeriksaan berlangsung, 11 orang tersebut masih berstatus saksi dan diperiksa secara intensif di Polrestabes Surabaya. Polisi menyatakan pendalaman akan dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Dalam periode itu, penyidik mengumpulkan dan menilai keterangan serta bukti yang tersedia. Langkah hukum akan ditempuh apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penentuan status, karena itu, menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik, dengan tetap membedakan dugaan, keterangan, dan fakta yang dapat dibuktikan.

Kapolda menjelaskan bahwa penyekatan dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang aksi peringatan dua tahun pemerintahan di Surabaya. Langkah tersebut, menurutnya, ditujukan untuk menjaga agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Penyekatan bukan dimaksudkan untuk menghalangi mahasiswa maupun kelompok masyarakat lain menyampaikan pendapat secara damai, melainkan untuk mengurangi potensi gangguan terhadap jalannya aksi.

Ia menekankan pentingnya melindungi peserta demonstrasi yang datang untuk menyuarakan aspirasi secara tertib. Aparat berupaya mencegah agar aksi damai tidak terganggu atau para peserta tidak menjadi korban tindakan pihak-pihak yang diduga menunggangi kegiatan tersebut. Dengan demikian, pengamanan diarahkan untuk mengantisipasi potensi provokasi dan menjaga ruang bagi peserta menyampaikan pendapat tanpa tekanan maupun gangguan.

Dalam situasi demonstrasi, keberadaan pihak yang tidak sejalan dengan tujuan penyampaian aspirasi dapat memicu persoalan dan mengubah suasana kegiatan. Karena itu, langkah antisipatif dinilai perlu agar mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dapat menyampaikan pandangan secara damai. Kapolda menyampaikan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dekananto mengapresiasi aksi Aliansi Surabaya Sadar yang berlangsung damai dan kondusif. Ia juga menyebut para mahasiswa kembali tepat waktu, sebelum pukul 18.00. Waktu tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Baca juga: BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat | Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII Tahun 2026 | Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026