Sengketa Lahan Tanah Abang, DPR Dorong BPN Periksa Riwayat Kepemilikan

Sengketa Lahan Tanah Abang, DPR Dorong BPN Periksa Riwayat Kepemilikan

Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil peran sebagai mediator dalam perselisihan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Permintaan tersebut ditujukan untuk mempertemukan Hercules Rosario de Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Irawan menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Jumat (23/10), ketika menanggapi polemik mengenai bidang tanah yang berada di dekat rel kereta api. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dapat membuka ruang bagi para pihak untuk menjelaskan dasar klaim masing-masing secara langsung dan tertib.

Irawan menilai keterlibatan BPN relevan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dan pengetahuan dalam urusan pertanahan, termasuk penelusuran data serta administrasi hak atas tanah. Mediasi, dalam pandangannya, dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas duduk perkara tanpa memperkeruh hubungan di pihak-pihak yang bersengketa. BPN diharapkan membantu menyediakan ruang komunikasi yang netral, sehingga perbedaan keterangan dapat dibahas dengan merujuk pada dokumen dan riwayat kepemilikan yang tersedia. Dengan proses yang terbuka, masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti dan penjelasan mengenai dasar mereka mengklaim lahan tersebut.

Perselisihan itu melibatkan klaim berbeda atas hak tanah di area dekat jalur kereta Tanah Abang. Karena kedua pihak memiliki pandangan masing-masing mengenai status dan kepemilikan lahan, Irawan memandang pertemuan yang difasilitasi BPN sebagai langkah yang patut dipertimbangkan. Mediasi tidak dengan sendirinya menetapkan siapa pemilik yang sah; proses tersebut dapat membantu mengidentifikasi persoalan, menyamakan pemahaman atas dokumen, dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dialog tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian selanjutnya tetap perlu mengikuti prosedur hukum dan administrasi pertanahan. Dorongan Irawan menempatkan pemeriksaan riwayat kepemilikan serta komunikasi antarpihak sebagai bagian penting dari penanganan sengketa, dengan tetap mengedepankan bukti yang dapat diverifikasi. Bagi BPN, peran mediator juga dapat membantu menjaga pembahasan tetap terarah pada fakta dan aturan, bukan sekadar pernyataan yang saling bertentangan di ruang publik. Dengan demikian, perhatian utama diarahkan pada klarifikasi hak atas bidang tanah tersebut secara terukur.

Irawan menjelaskan bahwa penentuan status lahan menjadi langkah penting dalam menelaah sengketa tanah di Tanah Abang. Apabila bidang yang dipersoalkan ternyata merupakan aset negara, kepemilikannya tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Karena itu, status aset tersebut perlu dipastikan melalui keterangan dan dokumen yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau pernyataan pihak-pihak yang bersengketa. Kejelasan mengenai pemilik yang tercatat dapat membantu membedakan persoalan administrasi pertanahan dari klaim atas aset milik negara, sekaligus menjadi dasar untuk memahami jalur pemeriksaan yang relevan.

Atas dasar itu, Irawan menyarankan Hercules dan Maruarar meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertanyaan yang diajukan, menurut saran tersebut, dapat mencakup status tanah yang dipermasalahkan serta riwayat kepemilikannya. Informasi dari BPN diperlukan untuk mengetahui bagaimana bidang tanah itu tercatat dalam administrasi pertanahan dan dokumen apa yang menjadi landasan pencatatannya. Permintaan penjelasan semacam ini dapat membantu para pihak memperoleh keterangan langsung dari lembaga yang menangani data pertanahan, sekaligus mengarahkan pembahasan pada catatan resmi yang dapat ditelusuri. Namun, keterangan mengenai status atau hasil pemeriksaan tertentu tidak dapat ditarik tanpa penjelasan dan dokumen yang tersedia.

Salah satu dokumen yang dapat ditanyakan ialah warkah. Warkah merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam proses administrasi pertanahan dan memuat riwayat kepemilikan lahan. Isinya dapat menjadi rujukan untuk menelusuri dasar penerbitan atau pencatatan hak, serta perubahan yang terjadi dalam perjalanan kepemilikan bidang tanah. Dengan meminta akses atau penjelasan terkait warkah kepada BPN, Hercules dan Maruarar dapat memperoleh gambaran tentang dokumen yang mendasari catatan tanah tersebut. Pemeriksaan warkah dan keterangan lembaga terkait menjadi bagian dari upaya memahami persoalan secara cermat. Irawan tidak menyebutkan hasil pemeriksaan warkah ataupun kesimpulan mengenai siapa pemilik sah lahan itu; hal tersebut tetap perlu merujuk pada dokumen dan keterangan resmi yang diperoleh melalui pemeriksaan berwenang.

Irawan menjelaskan bahwa Komisi II DPR memang memiliki mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hubungan kerja tersebut memungkinkan komisi menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah di bidang pertanahan. Namun, keberadaan BPN sebagai mitra tidak berarti Komisi II mengambil alih penanganan setiap perkara tanah yang muncul di masyarakat. Sengketa yang menyangkut bidang tertentu dan pihak-pihak yang terlibat secara individual, menurutnya, perlu ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan langsung atas persoalan tersebut.

Dalam kasus konkret, penyelesaian diserahkan kepada BPN atau pemerintah melalui prosedur yang berlaku. Penanganan dapat mencakup pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan, serta proses lain yang diperlukan untuk menjelaskan kedudukan hukum lahan. Langkah tersebut penting agar keterangan tentang status tanah didasarkan pada data dan administrasi yang dapat diperiksa, bukan sekadar asumsi atau penilaian di luar kewenangan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian tetap harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan aturan dan melibatkan instansi yang berwenang.

Irawan menegaskan bahwa tugas Komisi II berfokus pada pengawasan kebijakan pertanahan secara umum, termasuk mendorong tata kelola dan pelayanan yang berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, setiap lembaga negara mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pembagian peran tersebut diperlukan agar pengawasan parlemen tidak tercampur dengan pemeriksaan administratif maupun penyelesaian sengketa individual yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga terkait. Karena itu, Komisi II dapat meminta perhatian terhadap persoalan kebijakan, tetapi penetapan fakta dan penjelasan resmi mengenai status suatu bidang tanah harus disampaikan oleh otoritas yang mengelola data pertanahan.

Dalam konteks sengketa lahan di Tanah Abang, BPN dipandang sebagai lembaga yang berwenang memberikan keterangan mengenai status tanah. BPN dapat meneliti catatan pertanahan dan menjelaskan dokumen yang menjadi dasar pencatatan hak, termasuk apabila diperlukan penelusuran atas riwayat kepemilikan. Penjelasan dari lembaga tersebut diharapkan membantu pihak-pihak terkait memahami dasar administrasi yang digunakan dan menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, penanganan kasus tetap berada pada jalur kewenangan yang tepat, sementara Komisi II menjalankan perannya dengan mengawasi kebijakan pertanahan secara luas.

Perselisihan mengenai lahan di dekat rel kereta api di Tanah Abang berangkat dari perbedaan klaim tentang siapa yang berhak atas bidang tersebut. Area itu disebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi rakyat. Rencana tersebut menjadikan status dan riwayat kepemilikan lahan sebagai hal penting untuk diperiksa. Dalam konteks ini, sengketa bukan hanya menyangkut penggunaan tanah untuk proyek hunian, melainkan juga menyangkut dasar kepemilikan yang dikemukakan oleh pihak-pihak terkait. Informasi yang tersedia memuat dua keterangan berbeda mengenai status bidang tersebut. Karena itu, latar polemik perlu dipahami sebagai adanya klaim yang belum sejalan, bukan sebagai penetapan final mengenai pemilik atau status hukumnya saat ini.

Hercules menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Pernyataan itu menjadi salah satu dasar klaim yang muncul dalam perselisihan. Di sisi lain, Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyampaikan keterangan berdasarkan kunjungannya ke lokasi dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Menurut hasil yang disampaikan kepadanya, lahan tersebut merupakan aset negara. Kedua keterangan itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan status bidang yang direncanakan untuk rusun.