Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang mengevaluasi lima izin usaha pertambangan (IUP) yang mendapat sorotan Presiden Prabowo. Izin-izin tersebut berkaitan dengan konsesi tambang tembaga dan emas, dengan wilayah yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, serta beberapa daerah lain. Bahlil menyampaikan keterangan mengenai evaluasi itu di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menempatkan lima IUP itu dalam perhatian pemerintah, meskipun informasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut tidak merinci seluruh wilayah konsesi maupun nama perusahaan pemegang izin.
Evaluasi terhadap izin pertambangan menjadi bagian penting dari pengawasan pemerintah atas kegiatan usaha di sektor sumber daya alam. Melalui peninjauan, pemerintah dapat memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan izin dan pelaksanaan kegiatan tambang. Namun, keterangan Bahlil yang tersedia dalam laporan ini terbatas pada jumlah izin yang sedang dievaluasi, komoditas utama, dan cakupan wilayah secara umum. Karena itu, belum ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan, menentukan apakah izin akan dipertahankan atau dicabut, ataupun mengaitkan evaluasi dengan satu persoalan tertentu.
Penyebutan NTB dan Papua menunjukkan bahwa konsesi yang menjadi perhatian tidak berada pada satu kawasan saja. Sementara itu, wilayah lain hanya disebut secara umum dan tidak dirinci, sehingga lokasi tambahan tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut. Pemerintah juga belum memaparkan dalam keterangan yang disampaikan rincian mengenai tahapan evaluasi, jadwal penyelesaian, atau keputusan yang mungkin diambil terhadap masing-masing IUP. Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil peninjauan dan keterangan resmi lebih lanjut dari Kementerian ESDM. Untuk saat ini, informasi utama yang dapat dipastikan adalah Bahlil tengah mengevaluasi lima izin yang disorot Prabowo, mencakup konsesi tembaga dan emas di NTB, Papua, serta sejumlah daerah lainnya.
Evaluasi terhadap lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencakup komoditas tembaga dan emas. Kedua jenis mineral tersebut menjadi pokok informasi yang tersedia mengenai konsesi-konsesi yang ditinjau. Penyebutan tembaga dan emas menunjukkan cakupan komoditas secara umum, tetapi tidak menjelaskan bagaimana komoditas itu terbagi di lima IUP. Karena itu, keterangan tersebut sebaiknya dipahami sebagai gambaran tentang jenis sumber daya yang menjadi perhatian dalam peninjauan, bukan sebagai uraian terperinci untuk setiap izin. Informasi yang ada juga tidak merinci kegiatan atau keadaan masing-masing konsesi. Batas keterangan ini penting agar pembaca memperoleh pemahaman yang tepat mengenai ruang lingkup evaluasi tersebut.
Dalam konteks pemberitaan, jumlah izin dan jenis komoditas memberikan kerangka dasar untuk memahami peninjauan. Lima IUP yang dievaluasi berada dalam cakupan pembahasan terkait tembaga dan emas, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai pemegang izin maupun karakteristik masing-masing. Dengan demikian, informasi utama yang dapat disampaikan adalah bahwa evaluasi tersebut menyentuh dua komoditas mineral itu pada sejumlah lima konsesi. Tidak tersedia dasar untuk mengaitkan satu komoditas tertentu dengan izin tertentu, atau menyatakan bahwa setiap konsesi mencakup kedua jenis mineral. Penyampaian yang terbatas pada fakta tersebut menjaga perbedaan informasi yang diketahui dan rincian yang belum disediakan.
Tembaga dan emas disebut sebagai komoditas yang mencakup lima konsesi dalam peninjauan ini. Keterangan umum tersebut tidak dengan sendirinya memberikan gambaran tentang skala, kondisi, potensi, maupun hasil evaluasi. Hal-hal semacam itu memerlukan informasi tambahan yang tidak tercantum dalam bahan yang tersedia. Oleh sebab itu, uraian mengenai konsesi cukup menegaskan jumlah IUP yang dievaluasi serta cakupan komoditasnya. Pendekatan ini menghindari penambahan asumsi tentang perusahaan, wilayah, atau isi izin, sekaligus membantu pembaca memahami apa yang benar-benar diketahui. Untuk saat ini, tembaga dan emas merupakan batas informasi komoditas yang dapat disebutkan dalam menjelaskan lima IUP tersebut.
Sehari sebelum Bahlil meninjau lima IUP tembaga dan emas yang menjadi perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto menyinggung potensi konsesi tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026. Dalam forum itu, Prabowo menyebut ada lima area izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang memiliki cadangan mineral bernilai besar. Pernyataan tersebut menjadi konteks bagi peninjauan yang dilakukan Bahlil, sekaligus menempatkan kelima wilayah itu dalam pembahasan mengenai potensi sumber daya dan pengelolaan pertambangan.
Menurut Prabowo, kelima IUP tersebut memiliki proven reserves atau cadangan terbukti yang nilainya diperkirakan mencapai Rp5.400 triliun, setara dengan sekitar 300 miliar dolar AS. Ia mengaitkan angka itu dengan studi cadangan yang menggunakan standar JORC, kerangka pelaporan sumber daya mineral dan cadangan yang dikenal dalam industri pertambangan. Karena itu, nilai tersebut perlu dipahami sebagai perkiraan yang disampaikan Prabowo berdasarkan studi yang dirujuknya, bukan sebagai angka yang dapat dilepaskan dari atribusi maupun metode perhitungan yang mendasarinya.
Penekanan pada istilah cadangan terbukti juga penting dalam membaca pernyataan tersebut. Nilai ekonomi sumber daya mineral dapat dipengaruhi oleh hasil eksplorasi, kelayakan teknis dan ekonomi, harga komoditas, serta tahapan pengembangan tambang. Dengan demikian, penyebutan angka Rp5.400 triliun menggambarkan besarnya potensi yang menurut Prabowo tercermin dalam studi JORC, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan penerimaan negara atau nilai produksi yang sudah terealisasi. Informasi itu memberi alasan mengapa lima konsesi tersebut mendapat sorotan, sementara peninjauan Bahlil menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap status dan potensi wilayah pertambangan. Rincian lebih lanjut mengenai lokasi, komoditas, dan tahap pengembangan masing-masing IUP diperlukan untuk memahami bagaimana estimasi tersebut diterjemahkan ke dalam rencana pengelolaan. Dalam pemberitaan, angka dan penilaian mengenai cadangan itu tetap perlu disampaikan dengan jelas sebagai keterangan Prabowo, agar pembaca dapat membedakan perkiraan potensi dari hasil operasional maupun pendapatan aktual.
Prabowo meminta kementerian dan lembaga agar lebih berhati-hati dalam memberikan konsesi maupun izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan. Menurutnya, pemberian izin tidak semestinya dilakukan terlalu mudah, sebab keputusan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara dan pemanfaatan sumber daya alam dalam jangka panjang. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pihak yang memperoleh hak pengelolaan benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan kegiatan sesuai tanggung jawabnya. Pesan ini menjadi pengingat bahwa proses pemberian konsesi harus mempertimbangkan lebih dari sekadar permohonan administratif. Penilaian yang cermat diperlukan agar izin tidak hanya tercatat sebagai hak di atas kertas, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pengelolaan yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keputusan pemerintah perlu didasarkan pada pemeriksaan yang memadai terhadap calon penerima izin, sebelum konsesi diserahkan untuk dikelola.
Dalam menilai perusahaan, pemerintah diminta memeriksa secara serius kemampuan pihak penerima izin untuk mengelola konsesi. Kemampuan tersebut perlu menjadi pertimbangan penting, karena penguasaan atas suatu wilayah atau sumber daya tidak dengan sendirinya menjamin bahwa kegiatan akan terlaksana. Prabowo menyoroti adanya konsesi yang sudah diberikan selama puluhan tahun, tetapi tidak dikerjakan. Keadaan itu menunjukkan bahwa pemberian hak pengelolaan tanpa memastikan kesiapan dan kesanggupan penerimanya dapat membuat sumber daya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, kementerian dan lembaga perlu memastikan bahwa perusahaan yang menerima konsesi sanggup menjalankan kewajibannya, bukan sekadar memegang izin dalam waktu lama. Pemeriksaan sebelum pemberian IUP juga membantu pemerintah membedakan pihak yang memiliki kapasitas pengelolaan dari pihak yang belum mampu merealisasikan kegiatan. Penekanan ini mengarahkan proses perizinan agar lebih selektif, dengan memperhatikan kemampuan nyata perusahaan serta tanggung jawab yang melekat pada izin.
Perhatian Prabowo terhadap.
Baca juga: Material Tambang Diduga dari Luar Koordinat IUP, PT Gondo Jaya Disorot






