Sikap PKS dan Langkah Penggugat dalam Wacana Pemakzulan Gibran

Sikap PKS dan Langkah Penggugat dalam Wacana Pemakzulan Gibran

Jakarta | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks berkembangnya pembahasan mengenai dugaan persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Mardani menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan fakta hukum terkait perkara tersebut. Menurut keterangan PKS, fakta hukum itu berupa tidak ditemukannya dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas. Hal tersebut menjadi bagian dari informasi yang kemudian dikaitkan dengan wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden.

Menurut Mardani, persoalan itu kini tidak lagi hanya berkaitan dengan proses atau pertimbangan hukum. Ia menyebut isu tersebut telah memasuki ranah sosial dan politik. Dengan demikian, PKS menempatkan perkembangan mengenai dokumen pendidikan Gibran serta wacana pemakzulan itu dalam konteks yang lebih luas, yakni setelah adanya fakta hukum yang disampaikan melalui putusan atau proses di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut menjadi sikap PKS dalam menanggapi isu yang sedang berkembang di ruang publik. Mardani tidak hanya merujuk pada substansi fakta hukum yang disebutkan, tetapi juga menjelaskan perubahan ranah pembahasannya. Bagi PKS, setelah fakta hukum mengenai tidak ditemukannya dokumen kelulusan sekolah menengah atas Gibran disebutkan, persoalan itu berkaitan dengan dinamika sosial dan politik.

Mardani menilai masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan yang berkaitan dengan jabatan publik dan dinamika ketatanegaraan. Respons tersebut merupakan bagian dari ruang demokrasi, selama disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum, konstitusi, serta prinsip-prinsip kelembagaan. Menurut pandangan ini, putusan MK tidak menutup ruang bagi masyarakat maupun kekuatan politik untuk menyampaikan pendapat, melakukan kajian, dan mempertimbangkan langkah yang dianggap relevan terhadap kepentingan bangsa.

Dalam konteks wacana pemakzulan Gibran, Mardani menjelaskan bahwa sikap PKS belum dapat dipahami sebagai keputusan final untuk menempuh langkah tersebut. Pembahasan mengenai kemungkinan tindakan politik masih berada dalam tahap komunikasi dan penjajakan. Karena itu, pernyataan yang muncul tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai keputusan resmi partai, baik untuk mengajukan pemakzulan maupun untuk menolaknya.

Komunikasi yang dilakukan PKS disebut masih berlangsung guna mencari kondisi dan langkah terbaik bagi kemajuan bangsa. Proses ini dapat mencakup pertukaran pandangan dengan berbagai pihak, penilaian terhadap perkembangan situasi, serta pertimbangan mengenai konsekuensi setiap opsi yang mungkin ditempuh. Dengan demikian, posisi partai masih berada dalam tahap pembahasan, bukan pada pengumuman sikap yang bersifat mengikat.

Penjelasan tersebut menempatkan respons terhadap putusan MK sebagai proses politik dan konstitusional yang memerlukan kehati-hatian. Hak untuk merespons tidak otomatis berarti adanya keputusan untuk mengambil tindakan tertentu. Demikian pula, komunikasi yang sedang dilakukan tidak dapat disimpulkan sebagai dukungan atau penolakan PKS terhadap pemakzulan. Makna utama pernyataan Mardani adalah bahwa ruang pembicaraan masih terbuka, sementara partai terus berkomunikasi untuk menentukan langkah yang paling tepat bagi kepentingan nasional.

Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 tidak dapat diterima, para penggugat menyiapkan langkah lanjutan di luar proses persidangan. Mereka berencana melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga negara, yakni DPR, DPD, dan MPR. Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan pandangan, menjelaskan dasar keberatan, serta meminta perhatian lembaga perwakilan terhadap persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan proses pencalonan dalam Pilpres 2024.

Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu bertemu dengan pimpinan atau perwakilan lembaga-lembaga tersebut. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Denny, penyusunan surat menjadi bagian dari persiapan administratif sebelum audiensi dilakukan, sehingga agenda dan materi yang akan disampaikan dapat dirumuskan secara lebih terarah.

Selain menyiapkan permohonan audiensi, Denny menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPD. Komunikasi tersebut menjadi langkah awal untuk membuka ruang pembahasan mengenai keberatan para penggugat setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, rencana pertemuan tetap perlu menunggu tanggapan resmi dan penyesuaian jadwal dari masing-masing lembaga.

Para penggugat juga berencana mendatangi partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap isu tersebut. Upaya ini diarahkan untuk memetakan pandangan politik sekaligus melihat kemungkinan dukungan atau tanggapan dari partai yang memiliki kursi di parlemen. Dengan demikian, langkah setelah putusan MK tidak hanya ditempuh melalui jalur kelembagaan, tetapi juga melalui komunikasi politik. Sikap DPR, DPD, MPR, dan partai-partai politik akan menjadi bagian penting dalam perkembangan wacana pemakzulan Gibran yang terus dibicarakan oleh para penggugat.

Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, mendatangi lembaga legislatif untuk memperoleh gambaran mengenai sikap dan posisi politik yang berkembang terkait wacana pemakzulan Gibran. Kedatangan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk menyampaikan pandangan, tetapi juga untuk mengetahui bagaimana lembaga-lembaga perwakilan memandang isu tersebut, khususnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai-partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Denny menjelaskan bahwa jalur pemakzulan yang sedang dibicarakan memiliki rangkaian kelembagaan tertentu. Proses itu, sebagaimana ia uraikan, berkaitan dengan DPR, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), kembali kepada DPR, dan pada tahap berikutnya berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam konteks tersebut, DPD juga menjadi unsur yang berada di dalam MPR. Karena itu, menurut Denny, penting untuk mengetahui posisi DPD dalam wacana tersebut sekaligus memahami sikap partai-partai di DPR.

Penjelasan itu menunjukkan bahwa perhatian Denny tidak berhenti pada satu lembaga saja. Ia ingin memetakan sikap setiap unsur yang disebut dalam rangkaian proses tersebut, baik lembaga yang berada di dalam alur pemakzulan maupun partai politik yang menentukan dinamika di DPR. Posisi DPD dinilai penting karena unsur tersebut berada dalam MPR, sementara sikap fraksi dan partai di DPR menjadi bagian dari perkembangan politik yang ingin diketahui oleh pihak penggugat.

Refly Harun menegaskan bahwa DPR merupakan pintu pertama dalam jalur konstitusional tersebut. Penegasan itu didasarkan pada hak atau kewenangan konstitusional DPR untuk menginisiasi usulan pemakzulan. Dengan demikian, DPR menjadi lembaga awal yang perlu diperhatikan sebelum rangkaian pembahasan bergerak ke Mahkamah Konstitusi, kembali ke DPR, dan kemudian menuju MPR. Uraian Denny dan Refly menempatkan kunjungan itu sebagai upaya memahami sikap lembaga serta partai politik dalam jalur yang mereka jelaskan.

Baca juga: Musyawarah Gagal, Gugatan Mengancam: 6 Langkah Preventif dari Advokat Fino Bririan Arwindianto agar Warisan Tak Jadi Konflik