Siswa 11 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Periuk, Pengendara Motor Menyerahkan Diri

Siswa 11 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Periuk, Pengendara Motor Menyerahkan Diri

Tangerang | Seorang siswa sekolah dasar berusia 11 tahun berinisial MZ meninggal dunia setelah sepeda yang dikayuhnya bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Prima, Periuk, Kota Tangerang. Kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, saat MZ sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Peristiwa tersebut melibatkan pengendara motor berinisial AD, perempuan berusia 26 tahun, yang melaju dari arah berlawanan.

Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa benturan terjadi sepeda yang dikendarai MZ dan sepeda motor yang dikendarai AD. Insiden berlangsung di ruas Jalan Prima, kawasan Periuk. MZ masih berstatus siswa sekolah dasar dan berusia 11 tahun. Pada waktu kejadian, ia tengah pulang setelah menjalani kegiatan sekolah. Identitasnya disampaikan menggunakan inisial, demikian pula identitas pengendara motor.

Waktu kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, menunjukkan bahwa kecelakaan berlangsung pada sore hari. Keterangan mengenai arah perjalanan kedua kendaraan menyebutkan bahwa AD datang dari arah berlawanan dengan MZ. Namun, informasi awal tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana tabrakan berlangsung, bagian jalan yang digunakan masing-masing, maupun kondisi lalu lintas ketika itu. Karena itu, penyebab kecelakaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan yang telah disampaikan.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang anak yang sedang pulang sekolah dan berujung pada korban jiwa. Meski demikian, rincian mengenai kondisi MZ setelah benturan, penanganan medis, serta keadaan di lokasi belum dijabarkan dalam informasi yang tersedia. Demikian pula, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai situasi pengendara dan kendaraan sesaat setelah kejadian. Hal-hal tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi, bukan dugaan.

Kronologi awal menempatkan kejadian pada Kamis sore di Jalan Prima, dengan sepeda dan sepeda motor datang dari arah berlawanan sebelum bertabrakan. MZ, siswa berusia 11 tahun yang sedang pulang sekolah, meninggal dunia akibat peristiwa itu. Sementara itu, AD disebut berusia 26 tahun dan mengendarai sepeda motor. Rincian lain mengenai faktor yang mendahului benturan tidak tersedia dalam keterangan ini, sehingga belum dapat digunakan untuk menetapkan siapa yang menyebabkan kecelakaan atau bagaimana persisnya kejadian tersebut bermula.

Kasi Humas Polres Tangerang Kota Kompol Gunawan menjelaskan bahwa MZ, siswa berusia 11 tahun yang menjadi korban kecelakaan di Periuk, saat itu sedang bersepeda bersama dua orang temannya. Rombongan tersebut melaju dari arah Jalan M. Toha menuju kawasan perumahan Taman Elang. Perjalanan mereka berlangsung di jalan yang sama sebelum insiden terjadi di Jalan Prima, tepatnya di sekitar danau. Gunawan menyampaikan bahwa ketiga anak itu bersepeda bersama ketika MZ melintas di lokasi tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai urutan kejadian yang menyebabkan korban terjatuh dan kemudian tertabrak sepeda motor.

Menurut Gunawan, ketika berada di Jalan Prima dekat danau, sepeda yang dikayuh MZ oleng atau kehilangan kendali. Akibatnya, MZ terjatuh hingga berada di tengah jalan. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai AD melintas dan menabrak korban. Rincian mengenai arah perjalanan, kondisi sepeda, posisi korban setelah terjatuh, serta keterlibatan kendaraan bermotor tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Kota dalam keterangannya. Peristiwa itu terjadi saat MZ sedang bersepeda bersama kedua temannya menuju perumahan Taman Elang dari arah Jalan M. Toha.

Gunawan juga menerangkan bahwa MZ mengalami luka parah akibat kejadian tersebut. Korban sempat dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, MZ meninggal dunia. Dengan demikian, upaya membawa korban ke fasilitas kesehatan tidak sempat berujung pada perawatan di rumah sakit. Keterangan kepolisian tersebut menggambarkan rangkaian singkat kejadian, mulai dari perjalanan bersepeda, sepeda yang oleng di dekat danau, hingga korban terjatuh ke tengah jalan dan tertabrak motor AD. Kondisi luka berat serta waktu meninggalnya korban juga merujuk pada penjelasan Kompol Gunawan, bukan pada keterangan saksi lain. Tidak ada rincian tambahan mengenai penyebab sepeda oleng dalam keterangan kronologi tersebut. Informasi yang disampaikan berfokus pada perjalanan MZ bersama dua temannya, titik kejadian di Jalan Prima, dan penanganan korban setelah kecelakaan. Polisi menyebut korban sempat dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Detail itu menjelaskan mengapa insiden tersebut berakhir dengan meninggalnya MZ sebelum tiba di rumah sakit.

Setelah tabrakan terjadi, AD sempat tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya dan meninggalkan MZ di lokasi kejadian. Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian ditangani oleh kepolisian. MZ, siswa berusia 11 tahun, berada di tempat kejadian setelah tersenggol sepeda motor AD. Peristiwa kecelakaan itu terjadi di kawasan Periuk, Kota Tangerang. Informasi mengenai langkah AD setelah kejadian disampaikan oleh Gunawan saat dihubungi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Gunawan menjelaskan bahwa AD tidak langsung berhenti untuk memberikan keterangan di tempat kejadian, melainkan baru mendatangi pihak berwenang beberapa hari kemudian.

Dua hari setelah kejadian, pada Minggu, 18 Oktober 2026, AD menyerahkan diri. Ia datang dengan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Priuk, kemudian diantar ke Polres Metro Tangerang. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah AD meninggalkan lokasi kecelakaan. Gunawan menyampaikan informasi itu dalam keterangannya kepada pihak yang menghubunginya pada Kamis, 22 Oktober 2026. Setelah tiba di Polres Metro Tangerang, AD menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kepolisian kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai kejadian, termasuk bagaimana kontak sepeda motor AD dan sepeda yang digunakan korban bisa terjadi.

Menurut keterangan yang disampaikan setelah pemeriksaan, AD mengaku tidak sengaja menyenggol sepeda korban. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang diperoleh penyidik selama menangani kasus, sementara penetapan tersangka merupakan langkah hukum kepolisian setelah pemeriksaan. AD tetap harus menjalani proses lebih lanjut sesuai penanganan perkara oleh Polres Metro Tangerang. Peristiwa bahwa ia sempat terus melajukan motornya dan meninggalkan MZ di lokasi juga menjadi konteks penting dalam kronologi yang disampaikan. Keterangan Gunawan pada Kamis tersebut menjelaskan waktu penyerahan diri, pendampingan oleh Bhabinkamtibmas, serta tindak lanjut pemeriksaan. Informasi itu menggambarkan perkembangan penanganan kasus setelah kecelakaan yang menewaskan siswa berusia 11 tahun di Periuk.

Menurut keterangan Gunawan, AD berinisiatif meminta agar dirinya dipertemukan dengan keluarga MZ setelah kecelakaan yang menewaskan siswa berusia 11 tahun itu. Pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi AD untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Gunawan menjelaskan bahwa AD menyampaikan keinginannya itu setelah menyerahkan diri, sebagai bentuk penyesalan atas peristiwa yang terjadi. Permintaan untuk bertemu kemudian ditindaklanjuti, sehingga kedua pihak dapat berbicara secara langsung pada hari berikutnya.

Dalam pertemuan itu, AD menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga MZ. Keluarga korban menerima permohonan tersebut dan, menurut Gunawan, memandang kejadian itu sebagai musibah. Sikap keluarga itu menjadi bagian dari pembicaraan kedua pihak setelah kehilangan anggota keluarga mereka. Gunawan menyebut bahwa komunikasi berlangsung dengan baik dan berujung pada kesepakatan untuk berdamai. Keterangan mengenai penerimaan permintaan maaf dan kesepakatan tersebut disampaikan sebagai penjelasan Gunawan tentang hubungan keluarga korban dan AD setelah kecelakaan.

Gunawan juga mengatakan AD memberikan uang duka atau santunan kerahiman sebesar Rp10 juta kepada keluarga MZ. Santunan itu diserahkan sebagai bentuk kepedulian dan ungkapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.