Jakarta | Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman mengenai penetapan tersebut disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026. Dengan perkembangan ini, Slamet disebut sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut. Informasi yang disampaikan dalam konferensi pers menegaskan perubahan status hukum itu, tetapi tidak memuat rincian mengenai dugaan peran maupun tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Penetapan tersangka merupakan perkembangan baru dalam penyidikan dugaan penyadapan yang menjadi pokok perkara. Namun, status tersebut perlu dipahami secara tepat sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Keterangan mengenai Slamet dalam pengumuman tersebut terbatas pada identitasnya, jabatan dan pangkat yang disebut, serta penetapannya sebagai tersangka. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bentuk keterlibatan tertentu atau mengaitkannya dengan tindakan spesifik tanpa keterangan resmi yang mendukung.
Konferensi pers di Mabes Polri menjadi sumber pengumuman status terbaru yang disampaikan kepada publik. Brigjen Suhermanto, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengumumkan penetapan itu pada Kamis, 5 November 2026, di Jakarta Selatan. Adapun perkara yang dimaksud adalah dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sampai informasi yang tersedia dalam pengumuman tersebut, rincian lebih lanjut mengenai dasar penetapan, konstruksi perkara, maupun langkah penyidikan berikutnya tidak dicantumkan. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkembangan ini sebaiknya berpegang pada fakta yang telah diumumkan, membedakan dugaan dari kesimpulan hukum, dan menunggu penjelasan resmi tambahan apabila disampaikan kemudian. Penyebutan Slamet sebagai tersangka keempat merangkum posisinya dalam perkembangan perkara sebagaimana disebut dalam informasi tersebut, tanpa menambahkan identitas tersangka lain atau uraian yang belum tersedia. Pembaruan ini menandai bertambahnya jumlah tersangka yang diumumkan dalam kasus itu, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang ditangani kepolisian. Keterangan resmi berikutnya diperlukan untuk menjelaskan aspek perkara yang belum diuraikan.
Polri menyampaikan bahwa peningkatan status Slamet Uliandi sebagai tersangka didasarkan pada penilaian penyidik terhadap unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Suhermanto mengatakan, penyidik menemukan unsur tersebut dalam rangkaian penanganan perkara. Pernyataan itu menjadi dasar yang disampaikan kepolisian terkait penetapan Slamet sebagai tersangka keempat.
Menurut Suhermanto, kesimpulan penyidik diperoleh setelah dilakukan gelar perkara. Proses tersebut digunakan untuk membahas hasil penyelidikan dan penyidikan serta menilai apakah bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan memenuhi dasar untuk meningkatkan status seseorang dalam perkara. Dengan demikian, penetapan itu merupakan hasil penilaian pada tahap penyidikan, sebagaimana dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Gelar perkara menjadi bagian dari mekanisme internal untuk menelaah perkembangan penanganan kasus. Dalam forum tersebut, penyidik dapat memaparkan temuan dan mempertimbangkan relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Polri menyatakan bahwa dari pembahasan itu, unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet dinilai terpenuhi untuk kepentingan penetapan tersangka. Suhermanto tidak menyampaikan dalam keterangan yang dirujuk di sini rincian spesifik mengenai tindakan yang dituduhkan maupun bukti tertentu yang mendasari penilaian tersebut.
Penetapan sebagai tersangka perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Status itu menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang sebagai pihak yang diduga terlibat berdasarkan proses dan bahan yang mereka nilai, tetapi bukan pernyataan bahwa kesalahan telah terbukti secara hukum. Pembuktian atas dugaan tersebut tetap harus melalui tahapan hukum berikutnya, termasuk pemeriksaan di persidangan apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan. Karena itu, keterangan Polri mengenai terpenuhinya unsur melawan hukum harus dipahami sebagai penjelasan tentang pertimbangan penyidik, bukan sebagai kesimpulan final mengenai tanggung jawab pidana Slamet. Hingga pengadilan memberikan putusan, dugaan dalam perkara ini tetap merupakan dugaan dan harus dinilai sesuai proses hukum yang berlaku.
Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka menempatkannya sebagai orang keempat yang dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Urutan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah lebih dahulu menetapkan tiga orang lain sebelum nama Slamet masuk dalam daftar tersangka. Dengan demikian, status Slamet dalam perkara ini perlu dipahami sesuai posisinya dalam rangkaian penetapan, bukan sebagai tersangka pertama atau satu-satunya pihak yang diperiksa.
Tiga orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Setelah penetapan terhadap ketiganya, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat. Penyebutan urutan ini menggambarkan perkembangan penanganan perkara berdasarkan informasi yang tersedia, sekaligus membedakan status Slamet dari tiga nama yang telah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Karena masih berupa dugaan, keterkaitan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa setiap orang yang berstatus tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sementara penilaian mengenai perbuatan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus mengikuti tahapan serta pembuktian yang berlaku.
Dalam konteks itu, penetapan Slamet sebagai tersangka keempat menambah satu nama dalam penyidikan yang sebelumnya mencakup Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Informasi mengenai urutan dan hubungan perkara ini penting disampaikan secara cermat agar tidak mencampuradukkan dugaan dengan kesimpulan hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan perkara oleh aparat dan informasi resmi yang disampaikan terkait status para pihak.
Dugaan penyadapan terhadap Prabowo disebut telah berlangsung sejak 2025. Keterangan mengenai rentang waktu tersebut memberi konteks bahwa perkara yang kini menjadi perhatian publik tidak hanya berkaitan dengan penetapan tersangka terbaru, tetapi juga menyangkut dugaan aktivitas yang disebut terjadi sebelumnya. Namun, informasi yang tersedia dalam bahan ini tidak merinci kapan tepatnya penyadapan diduga dimulai, berapa lama berlangsung, atau peristiwa tertentu yang menjadi penandanya. Karena itu, penyebutan tahun 2025 sebaiknya dipahami sebagai keterangan umum mengenai waktu dugaan tersebut, bukan sebagai tanggal pasti atau kesimpulan tentang rangkaian kejadian.
Dalam perkembangan lain yang turut dicantumkan oleh sumber, Prabowo disebut memecat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP pada Rabu, 4 November. Keterangan sumber menyebut hari dan tanggal tersebut, tetapi tidak memberikan uraian tambahan mengenai proses, alasan, ataupun konteks keputusan itu. Informasi ini dapat disampaikan sebagai bagian dari kronologi yang tersedia, dengan tetap membedakan fakta yang disebutkan sumber dari rincian yang belum dijelaskan. Tanpa informasi lebih lengkap, tidak tepat untuk menambahkan dugaan mengenai latar belakang keputusan tersebut atau menafsirkan tanggal itu melampaui keterangan yang ada.
Perlu pula dicatat bahwa bahan yang tersedia tidak menyatakan adanya hubungan sebab-akibat pemecatan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan KSP dan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam dugaan penyadapan. Kedua informasi tersebut harus dipaparkan secara terpisah, sesuai batas keterangan sumber. Penempatan dalam satu rangkaian pemberitaan bukan dengan sendirinya bukti bahwa satu peristiwa memicu atau berkaitan langsung dengan peristiwa lainnya. Untuk memahami perkara secara lebih utuh, pembaca memerlukan keterangan resmi yang menjelaskan waktu dugaan penyadapan, dasar penetapan tersangka, serta kronologi keputusan kepegawaian tersebut. Sampai rincian itu tersedia, penyampaian yang cermat perlu mempertahankan kata “disebut” dan menghindari kesimpulan yang tidak didukung bahan. Dengan demikian, konteks waktunya terbatas pada dugaan yang disebut berlangsung sejak 2025 dan keterangan pemecatan pada Rabu, 4 November, tanpa menghubungkan keduanya secara spekulatif.
Baca juga: KKP Siapkan Pencabutan Izin KM Maulana 23 atas Dugaan Kekerasan terhadap ABK | Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru dalam Peringatan HUT ke-81 TNI | Prabowo Sebut Laba PT Timah Melonjak 900 Persen Setelah Penertiban Tambang Ilegal
60 kunjungan