JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memperlihatkan rekaman video yang memuat pengakuan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, terkait kesalahan pengiriman surat dari Mahkamah Agung. Rekaman tersebut menjadi bagian penting dalam penjelasan kuasa hukum Sitti Husniah mengenai surat yang seharusnya diterima langsung oleh Bupati Gowa.
Surat Mahkamah Agung itu semestinya ditujukan kepada Sitti Husniah untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentiannya. Namun, surat tersebut justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan alamat itu kemudian dipersoalkan karena berkaitan dengan penyampaian dokumen resmi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Video pengakuan tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Sitti Husniah kepada wartawan dalam konferensi pers di rumah jabatan Bupati Gowa, Minggu malam, 4 Oktober 2026. Dalam rekaman itu, Kurniawan menyampaikan permintaan maaf PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa atas kekeliruan yang terjadi dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa.
Secara tidak langsung, Kurniawan mengakui bahwa surat tersebut tidak sampai kepada pihak yang semestinya karena adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman. Ia menyatakan permohonan maaf atas kejadian itu serta mengakui bahwa kekeliruan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya. Pengakuan tersebut memperkuat keterangan bahwa dokumen yang ditujukan kepada Sitti Husniah memang mengalami kesalahan penyaluran.
Kuasa hukum Bupati Gowa menilai rekaman itu penting untuk menunjukkan kronologi pengiriman sekaligus menjelaskan bagaimana surat dari Mahkamah Agung dapat berakhir di kantor pengadilan agama. Pernyataan Kepala Kantor Pos tersebut juga menjadi dasar bagi pihak Sitti Husniah untuk mempertanyakan prosedur pengiriman dan dampak kesalahan alamat terhadap perkara uji pendapat DPRD Gowa.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan kronologi tidak diterimanya surat dari Mahkamah Agung oleh Sitti Husniah hingga perkara tersebut diputus. Menurut keterangannya, surat itu disebut telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026 untuk dikirimkan kepada pihak yang berkepentingan. Namun, sejak tanggal tersebut hingga perkara diputus, Sitti Husniah tidak pernah menerima surat dimaksud.
Persoalan itu baru diketahui secara langsung ketika tim kuasa hukum mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa. Akan tetapi, setibanya di Mahkamah Agung, mereka justru memperoleh informasi bahwa perkara telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Informasi mengenai pengiriman surat kemudian ditelusuri oleh tim kuasa hukum. Dari pihak Mahkamah Agung, mereka mendapat penjelasan bahwa surat tersebut telah dikirim melalui PT Pos sekitar sebulan sebelumnya. Keterangan itu menjadi dasar untuk menelusuri jalur pengiriman dan lokasi tujuan surat, mengingat pihak yang seharusnya menerima tidak pernah mendapatkan dokumen tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya persoalan alamat dalam proses pengiriman. Surat yang semestinya ditujukan kepada pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa ternyata diantar ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke Kantor Bupati Gowa. Kekeliruan tujuan tersebut membuat surat tidak diterima Sitti Husniah sebelum putusan Mahkamah Agung dibacakan. Karena itu, kuasa hukum menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengiriman, pihak penerima, serta alasan surat tersebut dapat sampai ke alamat yang berbeda.
Penelusuran lanjutan yang dilakukan tim kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah, mengungkap informasi mengenai keberadaan surat dari Mahkamah Agung. Surat yang seharusnya ditujukan kepada klien mereka itu disebut sempat berada di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa selama kurang lebih satu bulan. Informasi tersebut diperoleh setelah pihak kuasa hukum menelusuri alasan surat tidak pernah sampai dan tidak diterima langsung oleh Sitti Husniah.
Berdasarkan penelusuran itu, surat tersebut baru dikembalikan kepada PT Pos pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengembalian itu berlangsung sehari setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait perkara yang sedang menjadi perhatian. Rentang waktu keberadaan surat di kantor pengadilan tersebut menjadi sorotan karena dokumen itu dinilai memiliki arti penting bagi proses hukum yang dijalani Sitti Husniah.
Sitti Husniah berada dalam perkara tersebut sebagai pihak termohon. Karena itu, menurut tim kuasa hukum, ia semestinya memperoleh kesempatan untuk mengetahui permohonan uji pendapat DPRD Gowa dan memberikan tanggapan sebelum adanya putusan. Tidak diterimanya surat dari Mahkamah Agung dinilai berpotensi menghambat hak kliennya untuk menyampaikan keterangan serta mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi pihaknya. Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum mempertanyakan kemungkinan adanya upaya sabotase, sebab kliennya tidak pernah menerima surat dari Mahkamah Agung. Namun, dugaan tersebut disampaikan sebagai pertanyaan dan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum berdasarkan rangkaian keadaan yang mereka temukan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang serta pemeriksaan terhadap alur pengiriman dan penerimaan surat.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa telah melaporkan dugaan kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan untuk meminta penelusuran menyeluruh mengenai proses pengiriman surat, mulai dari pihak yang menyiapkan dokumen hingga alamat yang tercantum sebagai tujuan. Kuasa hukum berharap kepolisian dapat memastikan apakah kekeliruan itu terjadi semata-mata karena kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan di baliknya.
Adhi Bintang menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi dinilai penting untuk ditelusuri oleh penyidik. Menurut dia, identitas pengirim dan penerima surat di Pengadilan Agama dapat menjadi petunjuk dalam memahami bagaimana dokumen tersebut sampai ke alamat yang dipersoalkan. Informasi mengenai waktu pengiriman, pihak yang menangani surat, serta jalur distribusinya juga diharapkan membantu kepolisian mengurai seluruh rangkaian kejadian secara objektif. Penelusuran itu diperlukan agar dugaan yang muncul dapat diuji berdasarkan fakta dan keterangan para pihak terkait.
Dalam laporan ke Polda Sulawesi Selatan, tim kuasa hukum turut melampirkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kesalahan pengiriman tersebut. Lampiran itu diharapkan dapat mendukung pemeriksaan awal dan menjadi bahan bagi penyidik untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses administrasi maupun pengiriman surat. Kuasa hukum menyerahkan proses penelusuran kepada kepolisian, termasuk untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.







