Tiga Inisiatif BI untuk Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah Indonesia

Tiga Inisiatif BI untuk Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah Indonesia

Surabaya | Bank Indonesia meluncurkan tiga program unggulan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah Indonesia dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 pada 2026. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari agenda pembukaan ISEF yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober. Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti membuka acara bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR RI dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. Kehadiran para pemangku kepentingan mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mendorong pertumbuhan sektor syariah secara terarah dan berkelanjutan.

ISEF tahun ini mengusung tema akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah berkelanjutan melalui sinergi dan transformasi digital. Tema tersebut menegaskan perlunya pendekatan terpadu: kebijakan, pengembangan usaha, pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi perlu saling mendukung. Sinergi dapat mempertemukan pemerintah, regulator, pelaku industri, lembaga keuangan, akademisi, dan komunitas dalam agenda bersama. Sementara itu, transformasi digital membuka peluang untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan pasar maupun sumber pembiayaan. Dengan arah tersebut, ISEF menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan dan praktik yang dapat memperkuat daya saing ekosistem syariah.

Rangkaian kegiatan diarahkan pada empat bidang yang saling berkaitan. Pertama, penguatan rantai nilai halal, dari produksi dan sertifikasi hingga distribusi serta akses pasar, agar usaha halal memiliki fondasi dan peluang berkembang yang lebih kuat. Kedua, pendalaman pasar keuangan syariah untuk memperluas pilihan instrumen dan memperkuat peran pembiayaan dalam mendukung kegiatan produktif. Ketiga, optimalisasi keuangan sosial syariah, termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, sehingga manfaatnya dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif. Keempat, perluasan inklusi melalui transformasi digital, dengan perhatian pada akses yang mudah, aman, dan sesuai kebutuhan pengguna. Keempat arah ini menjadi landasan bagi program unggulan BI dan agenda kolaborasi sepanjang festival.

Islamic Financial Market Code of Conduct (ICOC) merupakan salah satu inisiatif yang ditujukan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah Indonesia. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan dalam melakukan transaksi di pasar keuangan syariah. Dengan adanya rujukan bersama, pelaku pasar memiliki pedoman yang dapat menjadi pegangan dalam menjalankan transaksi. ICOC menempatkan tata perilaku transaksi sebagai bagian penting dari upaya menjaga kualitas pasar, dengan perhatian pada integritas dan efisiensi. Kehadirannya menunjukkan bahwa penguatan ekosistem tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pasar, tetapi juga dengan adanya pedoman yang mendukung pelaksanaan transaksi secara terarah. Fokus tersebut menjadi dasar bagi pengenalan ICOC sebagai salah satu program dalam rangkaian inisiatif Bank Indonesia.

Penyusunan ICOC dilakukan oleh Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) bersama IIGMA, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterlibatan para pihak tersebut tercermin dalam kolaborasi untuk menghadirkan pedoman transaksi bagi pasar keuangan syariah. Informasi mengenai penyusunnya penting karena menjelaskan bahwa ICOC dikembangkan melalui kerja bersama, bukan sebagai pedoman yang disusun oleh satu pihak saja. Dalam konteks inisiatif ini, nama-nama lembaga tersebut menjadi bagian dari identitas program dan proses penyusunannya. ICOC dengan demikian dapat dikenali sebagai pedoman yang lahir dari kolaborasi APUVINDO, IIGMA, Bank Indonesia, dan OJK untuk mendukung kebutuhan pasar keuangan syariah Indonesia.

Tujuan ICOC adalah memperkuat integritas dan efisiensi pasar keuangan syariah. Kedua tujuan tersebut menjadi landasan bagi fungsi pedoman sebagai acuan transaksi. Integritas menegaskan perhatian terhadap mutu dan kepercayaan dalam pasar, sementara efisiensi menjadi sasaran yang juga ingin diperkuat. Penjelasan tujuan ini perlu dipahami sesuai ruang lingkup yang dinyatakan: ICOC merupakan pedoman transaksi dengan orientasi pada penguatan integritas dan efisiensi. Karena itu, perannya dapat dijelaskan tanpa menambahkan klaim mengenai rincian teknis, mekanisme penerapan, atau dampak tertentu yang tidak disebutkan. Sebagai program pertama dalam pembahasan inisiatif BI, ICOC memperlihatkan pentingnya pedoman bersama untuk mendukung pasar keuangan syariah yang berintegritas dan efisien.

Pembaruan Zakat Core Principles (ZCP) menjadi salah satu inisiatif untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah Indonesia. Program ini dikembangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Bank Indonesia. Versi terbaru, ZCP 2.0, membawa pembaruan penting dengan menambahkan dimensi manajemen risiko ke dalam prinsip penerapan zakat. Langkah tersebut menempatkan pengelolaan risiko sebagai aspek yang perlu diperhatikan dalam tata kelola zakat, berdampingan dengan prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar pengelolaan. Pembaruan ini relevan bagi lembaga pengelola zakat karena tata kelola yang kuat membutuhkan perhatian terhadap berbagai tantangan yang dapat memengaruhi pelaksanaan amanahnya.

Penambahan dimensi manajemen risiko menegaskan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga dengan cara lembaga menjaga kualitas proses dan pertanggungjawabannya. Risiko dapat menjadi pertimbangan penting bagi organisasi dalam menjalankan fungsi, mengambil keputusan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan memasukkan dimensi ini ke dalam ZCP 2.0, kerangka prinsip tersebut memberi penekanan yang lebih jelas pada pentingnya melihat risiko sebagai bagian dari tata kelola. Namun, informasi mengenai pembaruan ini tidak merinci mekanisme penerapan, langkah teknis, atau ukuran tertentu. Karena itu, uraian mengenai ZCP 2.0 perlu berfokus pada perubahan yang telah dinyatakan, yaitu hadirnya dimensi manajemen risiko.

Tujuan penambahan tersebut adalah mendukung penguatan tata kelola zakat. Perhatian terhadap manajemen risiko dapat dipahami sebagai bagian dari upaya membangun pengelolaan yang lebih tertata dan bertanggung jawab, tanpa menyimpulkan lebih jauh tentang hasil yang telah dicapai. Bagi BAZNAS dan pemangku kepentingan terkait, pembaruan prinsip menyediakan kerangka untuk memberi tempat yang lebih tegas bagi isu risiko dalam pembahasan pengelolaan zakat. Kolaborasi BAZNAS dan Bank Indonesia juga menunjukkan bahwa pengembangan prinsip ini melibatkan lembaga yang berperan dalam ekosistem zakat dan keuangan. Dengan demikian, ZCP 2.0 memperluas perhatian dalam prinsip zakat melalui dimensi manajemen risiko, dengan orientasi pada tata kelola yang lebih kuat dan tetap berlandaskan informasi yang tersedia.

Inisiatif ketiga Bank Indonesia (BI) adalah menyediakan beasiswa internasional bagi mahasiswa asing dari kalangan kurang mampu dengan memanfaatkan dana sosial syariah. Program ini dirancang agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Melalui dukungan tersebut, penerima beasiswa dapat mengakses kesempatan belajar di Indonesia sekaligus mengenal lingkungan akademik dan kehidupan masyarakat setempat.

Tujuan program ini mencakup perluasan akses pendidikan, promosi kualitas pendidikan dalam negeri, serta pengenalan ekonomi syariah Indonesia kepada masyarakat internasional. Kehadiran mahasiswa asing di perguruan tinggi dalam negeri diharapkan turut memperkuat pertukaran pengetahuan dan membangun pemahaman lintas negara. Pengalaman belajar mereka juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan praktik, pemikiran, dan perkembangan ekonomi syariah Indonesia kepada komunitas yang lebih luas.

Skema tersebut mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) secara produktif. Dana sosial syariah tidak hanya disalurkan untuk membantu kebutuhan penerima, tetapi juga diarahkan menjadi dukungan pendidikan yang berpotensi menghasilkan manfaat jangka panjang. Pengelolaan yang tepat dan berkelanjutan dapat menghubungkan solidaritas sosial dengan pengembangan sumber daya manusia, sekaligus memberi nilai tambah bagi ekosistem keuangan syariah.

Beasiswa ini melengkapi dua inisiatif BI lainnya dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah Indonesia. Secara keseluruhan, ketiganya mencerminkan dukungan BI terhadap visi menjadikan Indonesia pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia, sejalan dengan Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI