Jakarta | Kesempatan memperoleh pendanaan negara secara adil bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi salah satu usulan Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi). Organisasi tersebut mendorong agar prinsip kesetaraan akses pendanaan dimasukkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dengan demikian, dukungan pemerintah diharapkan tidak hanya bertumpu pada status kepemilikan perguruan tinggi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kontribusinya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ketua Umum Asadiktisi Susanto menyampaikan rekomendasi itu sebagai bagian dari sembilan rekomendasi strategis yang dihasilkan melalui diskusi nasional bertema arah baru pendidikan tinggi Indonesia. Kegiatan tersebut digelar di Jakarta pada Kamis (22/10). Rangkaian rekomendasi itu menjadi masukan bagi pembahasan kebijakan pendidikan tinggi, termasuk perumusan ketentuan dalam RUU Sisdiknas. Asadiktisi menilai pengaturan pendanaan perlu dirancang agar dapat menjangkau beragam bentuk perguruan tinggi secara proporsional.
Pendanaan yang diusulkan mencakup berbagai kebutuhan pokok dalam pengembangan pendidikan tinggi. Di antaranya ialah penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan dosen, serta pembangunan infrastruktur. Cakupan tersebut menegaskan bahwa dukungan negara tidak sebatas pembiayaan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga perlu memperkuat kapasitas akademik dan fasilitas kampus. Akses yang lebih setara dapat membantu PTN maupun PTS menjalankan fungsi pendidikan dan kontribusi sosialnya secara berkelanjutan.
Dalam penerapannya, kesetaraan akses tidak berarti setiap perguruan tinggi harus menerima alokasi dengan besaran yang sama. Kebijakan pendanaan dapat mempertimbangkan kebutuhan, tujuan program, serta rencana pengembangan masing-masing institusi, dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Yang ditekankan adalah tersedianya kesempatan yang adil bagi PTN dan PTS untuk mengajukan serta memperoleh dukungan sesuai kriteria yang jelas. Usulan Asadiktisi ini menempatkan pendanaan sebagai bagian penting tata kelola pendidikan tinggi, sekaligus mendorong agar RUU Sisdiknas memberi landasan yang inklusif bagi pengembangan seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Asadiktisi mendorong agar perguruan tinggi swasta (PTS) yang berperan memperluas akses pendidikan tinggi memperoleh perhatian dalam kebijakan pendanaan. Peran tersebut dinilai penting karena PTS turut membuka kesempatan belajar bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh pilihan pendidikan tinggi lainnya. Dorongan ini terutama berkaitan dengan akses kelompok masyarakat rentan, yang menghadapi hambatan untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu, Asadiktisi meminta adanya afirmasi pendanaan bagi PTS yang menjalankan peran tersebut, sehingga kontribusinya dalam memperluas kesempatan pendidikan dapat diperhitungkan secara memadai.
Permintaan afirmasi itu menempatkan keterjangkauan pendidikan sebagai salah satu pertimbangan dalam tata kelola pendanaan. PTS bukan hanya bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya memperluas akses bagi kelompok yang membutuhkan perhatian. Dalam pandangan Asadiktisi, peran tersebut patut diakui dalam kebijakan pendanaan, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk mengelola anggaran secara tertib. Dorongan ini menjadi bagian dari masukan organisasi mengenai dukungan bagi pendidikan tinggi dan pemerataan kesempatan belajar.
Selain afirmasi bagi PTS, Asadiktisi meminta kepastian pengaturan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Kepastian itu diperlukan agar komitmen alokasi dapat dipahami dan dilaksanakan dengan jelas. Organisasi tersebut juga menekankan perlunya kejelasan mengenai peruntukan anggaran, sehingga penggunaan dana pendidikan memiliki arah yang dapat diketahui. Dengan pengaturan yang jelas, publik dan pihak terkait dapat memahami bagaimana alokasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.
Asadiktisi turut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan. Kedua prinsip tersebut diperlukan agar pengelolaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, baik pada tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Kejelasan peruntukan, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan unsur yang berkaitan dalam tata kelola pendanaan. Melalui kepastian pengaturan dan pengawasan yang memadai, alokasi minimal 20 persen diharapkan tidak berhenti sebagai angka, tetapi dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masukan ini menghubungkan dukungan pendanaan bagi PTS yang memperluas akses dengan tata kelola anggaran pendidikan yang terbuka, tertib, dan bertanggung jawab.
Rekomendasi Asadiktisi menempatkan akuntabilitas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) sebagai syarat penting bagi pelaksanaan otonomi kampus. Kewenangan yang lebih luas dalam mengelola keuangan, organisasi, dan kegiatan akademik perlu disertai keterbukaan keputusan serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Tanpa pengawasan yang memadai, keleluasaan tersebut berisiko mendorong pengelolaan pendidikan tinggi dengan orientasi komersial dan menjauhkan kampus dari fungsi pelayanan publik. Karena itu, PTN-BH perlu menjelaskan dasar kebijakan, penggunaan dana, dan dampaknya bagi mahasiswa maupun masyarakat. Mekanisme audit dan pelaporan yang jelas juga dapat membantu memastikan keputusan tetap sejalan dengan misi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan semata-mata mengejar pemasukan.
Dalam pandangan Asadiktisi, otonomi tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari negara kepada mahasiswa atau keluarga. Negara tetap berkewajiban menyediakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai, berkelanjutan, dan dirancang untuk mendukung mutu serta pemerataan akses. Dukungan yang konsisten diperlukan agar perguruan tinggi mampu membiayai kegiatan akademik dan layanan dasar tanpa bergantung secara berlebihan pada kenaikan pungutan. Pendanaan publik yang kuat juga membantu menjaga agar mahasiswa tidak menanggung konsekuensi langsung dari ketidakpastian anggaran. Dengan demikian, kemandirian tata kelola kampus dapat berjalan berdampingan dengan tanggung jawab negara, disertai pengawasan atas penggunaan dana dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Asadiktisi juga mengusulkan penguatan pengawasan terhadap penetapan uang kuliah tunggal (UKT). Penentuan kelompok dan besaran UKT perlu menggunakan kriteria yang transparan, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, serta menyediakan ruang koreksi ketika kondisi keluarga tidak tercermin secara tepat dalam data. Susanto menegaskan pentingnya pengawasan UKT agar penetapannya tidak membebani mahasiswa dan tetap menjaga biaya pendidikan tinggi terjangkau serta berkeadilan. Pengawasan yang efektif perlu mencakup keterbukaan perhitungan, saluran pengaduan yang mudah diakses, dan evaluasi berkala atas penerapan tarif. Langkah tersebut dapat mencegah pungutan yang tidak proporsional sekaligus memastikan prinsip keadilan diterapkan dalam praktik. Akuntabilitas PTN-BH, pendanaan negara yang berkelanjutan, dan pengaturan UKT yang diawasi bersama menjadi unsur penting untuk mempertahankan pendidikan tinggi sebagai layanan publik yang dapat diakses luas.
Selain masukan mengenai pendanaan dan tata kelola, Asadiktisi mengusulkan agar RUU Sisdiknas memberikan perlindungan tegas terhadap otonomi perguruan tinggi dan independensi akademik. Pengaturan sebaiknya menjamin ruang bagi kampus untuk menentukan kebijakan kelembagaan, mengembangkan keilmuan, serta menyelenggarakan pembelajaran dan penelitian tanpa intervensi yang membatasi kebebasan akademik. Perlindungan tersebut perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas publik, sehingga otonomi tidak mengurangi tanggung jawab perguruan tinggi kepada mahasiswa, masyarakat, dan negara.
Asadiktisi juga mendorong kepastian status dan peningkatan kesejahteraan dosen. RUU perlu mengatur kejelasan hubungan kerja, hak, perlindungan, serta jenjang karier dosen, termasuk bagi mereka yang bekerja di perguruan tinggi keagamaan. Kepastian tersebut penting agar dosen dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan. Organisasi ini mengusulkan agar pendanaan penelitian dan pengabdian diperkuat serta tersedia secara terencana, adil, dan dapat diakses oleh perguruan tinggi dengan beragam kapasitas. Dukungan yang memadai dapat memperluas kontribusi akademik dalam menjawab persoalan masyarakat.
Dalam Pasal 118 ayat (4), Asadiktisi mengusulkan perubahan batas program studi di luar rumpun ilmu agama pada perguruan tinggi keagamaan. Ketentuan dalam rancangan yang membatasi jumlahnya maksimal 20 persen dinilai perlu ditingkatkan menjadi paling banyak 50 persen.
Baca juga: Revit Dinas Pendidikan Dalam Pengerjaanya Tidak Sesuai | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura






