Vonis Sudewo Picu Ketegangan di Semarang, Massa Pati Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan

Vonis Sudewo Picu Ketegangan di Semarang, Massa Pati Berunjuk Rasa di Luar Pengadilan

Semarang | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo, bupati nonaktif Pati. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Ruang Cakra. Persidangan berlangsung di bawah pengamanan ketat, sementara perhatian tertuju pada pembacaan amar putusan dan jalannya sidang yang panjang. Keputusan majelis menjadi inti agenda persidangan hari itu, dengan hukuman penjara dan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai ketetapan yang diumumkan di hadapan peserta sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono membacakan putusan hampir selama enam jam. Proses tersebut merujuk pada dokumen putusan yang tebalnya sekitar seribu halaman. Lamanya pembacaan mencerminkan banyaknya materi yang disampaikan dalam sidang, meski rincian lain mengenai perkara maupun pertimbangan majelis tidak disertakan dalam informasi yang tersedia. Di Ruang Cakra, pembacaan berlangsung dalam suasana sidang resmi dengan penjagaan ketat. Majelis menyampaikan putusan melalui rangkaian pembacaan dokumen hingga hukuman dan kewajiban uang pengganti diumumkan. Durasi hampir enam jam itu menjadi salah satu hal yang menonjol dari persidangan tersebut.

Sidang ini berlangsung di tengah ketegangan di Semarang, sebagaimana tercermin dalam perhatian terhadap unjuk rasa massa Pati di luar pengadilan. Namun, pokok putusan yang dibacakan majelis tetap menyangkut hukuman terhadap Sudewo dan kewajibannya membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Pengamanan ketat diterapkan selama persidangan, sementara dokumen panjang dibacakan oleh majelis yang dipimpin Edwin Pudyono. Dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, keputusan itu menetapkan sanksi yang dijatuhkan kepada bupati nonaktif Pati. Informasi yang tersedia mencatat waktu, lokasi, durasi pembacaan, ketebalan dokumen, serta isi pokok putusan, tanpa memuat rincian lebih lanjut mengenai perkara atau alasan hukum majelis.

Suasana di luar kompleks pengadilan memanas ketika rombongan pendukung Sudewo dari Pati tiba untuk mengikuti jalannya persidangan. Mereka datang menggunakan belasan bus dan berkumpul di kawasan Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat. Kehadiran massa membuat area di sekitar gedung dipadati orang, sementara aparat gabungan membatasi akses menuju kompleks pengadilan. Pembatasan tersebut diterapkan agar situasi tetap terkendali dan kegiatan persidangan di dalam gedung dapat berlangsung.

Sejumlah pendukung mengaku kecewa karena tidak dapat memasuki ruang sidang. Mereka berharap bisa menyaksikan langsung proses persidangan, tetapi akses ke dalam kompleks tidak dibuka bagi rombongan. Ketegangan kemudian meningkat di luar gedung. Sebagian massa mengguncang pagar besi pembatas hingga sempat menjebolnya dan melempar pagar tersebut. Aksi itu berlangsung di area luar pengadilan, bukan di dalam ruang sidang. Aparat gabungan tetap berjaga dan berupaya menjaga batas kerumunan dengan kawasan yang diamankan.

Di tengah situasi yang tegang, massa menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Mereka juga melantunkan selawat secara bersama-sama. Dalam seruan yang berulang, para pendukung menyampaikan harapan agar Sudewo dibebaskan. Suara orasi dan selawat terdengar di sekitar Jalan Suratmo, tempat rombongan berkumpul sejak tiba dari Pati. Meski sempat terjadi kericuhan terkait pagar pembatas, konsentrasi massa tetap berada di luar gedung dan akses ke kompleks pengadilan tetap dibatasi aparat gabungan. Peristiwa tersebut memperlihatkan kekecewaan sebagian pendukung atas larangan memasuki ruang sidang, sekaligus membuat penjagaan di kawasan itu menjadi perhatian utama selama persidangan berlangsung.

Pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Semarang diperketat menjelang pembacaan putusan yang menarik perhatian pendukung dari Pati. Sejumlah personel kepolisian ditempatkan di berbagai titik di sekitar gedung, sementara petugas mengawasi pergerakan massa dari balik pagar pembatas. Kendaraan taktis Polda Jawa Tengah tampak disiagakan dengan mesin menyala sebagai bagian dari kesiapan menghadapi kemungkinan gangguan. Jaksa yang hadir di lokasi juga datang menggunakan mobil rantis Brimob untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan. Kehadiran aparat dan kendaraan pengamanan itu membentuk lapisan penjagaan di area persidangan, terutama di sepanjang akses yang berdekatan dengan kelompok massa.

Pagar pembatas diperpanjang dari depan gedung pengadilan hingga Bundaran Suratmo, bahkan mencapai area di depan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Pembatas tersebut digunakan untuk mengatur akses menuju gedung sekaligus mengendalikan pergerakan orang yang berkumpul di luar. Meski ruang gerak massa dibatasi, petugas pengadilan menyiapkan cara agar para pendukung tetap dapat menyimak jalannya sidang. Dua petugas Pengadilan Negeri Semarang membawa sebuah monitor televisi ke luar pagar blokade, lalu meletakkannya di tengah jalan. Melalui layar itu, pembacaan putusan dapat diikuti dari luar area pengadilan tanpa massa harus memasuki zona yang telah dibatasi. Penempatan monitor menjadi sarana bagi warga untuk menyaksikan proses persidangan dari jarak yang ditentukan aparat.

Di tengah penjagaan ketat, orator mengimbau para pendukung agar menjaga ketertiban selama menunggu dan mengikuti pembacaan putusan. Mereka diminta tidak melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas, serta tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Orator juga meminta massa melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat orang yang dicurigai sebagai penyusup atau pihak yang berusaha memancing provokasi. Imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah ketegangan berkembang menjadi kericuhan dan membantu aparat menjaga situasi tetap terkendali. Dengan pemisahan area, pengawasan petugas, kendaraan siaga, serta tayangan sidang melalui monitor, penyelenggara berupaya menyeimbangkan kebutuhan pengamanan dengan kesempatan massa menyimak putusan. Massa pun dapat mengikuti informasi persidangan tanpa melewati blokade yang dipasang di sekitar lokasi.

Setelah persidangan, Sudewo mengaku terkejut dan kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyebut perkara tersebut sebagai “sandiwara hukum” dan menduga prosesnya dipengaruhi intervensi politik. Pernyataan itu merupakan penilaian Sudewo, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan. Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang, menurutnya, mengacu pada berita acara pemeriksaan dan tidak semata-mata bertumpu pada fakta yang terungkap selama persidangan.

Sudewo membantah keterkaitan dirinya dengan uang Rp721 juta dan Rp450 juta. Ia menyatakan Nur Widayat tidak merasa menerima ataupun menyerahkan uang tersebut, serta mengklaim dana itu masih utuh di rekening Nur Widayat. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari keberatan Sudewo terhadap uraian perkara. Ia juga membantah menerima Rp200 juta dari seseorang bernama Gareng. Menurut Sudewo, dirinya tidak mengenal orang itu sebelum persidangan dan baru bertemu dengannya di ruang sidang.

Mengenai dugaan gratifikasi senilai Rp2,14 miliar, Sudewo menyebut angka itu berasal dari tabel catatan milik Nur Widayat. Menurut penjelasannya, catatan tersebut semula dibuat untuk keperluan tenaga ahli kontraktor. Ia menduga catatan itu kemudian ditafsirkan sebagai berkaitan dengannya saat pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo mempertanyakan konteks proyek yang dimaksud, waktu penyerahan uang, serta bentuk uang dalam tuduhan tersebut. Ia menilai rincian-rincian itu perlu diperjelas untuk menunjukkan hubungan catatan dan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Seluruh keterangan tersebut merupakan bantahan dan pandangan Sudewo atas perkara, bukan penetapan bahwa tuduhan dalam putusan keliru. Ia tetap menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan. Sudewo menilai sejumlah hal yang dipersoalkannya tidak sesuai dengan fakta yang diyakininya terungkap di persidangan. Dengan demikian, tanggapannya berpusat pada dasar pertimbangan hakim, penafsiran atas catatan keuangan, dan keterkaitan dirinya dengan sejumlah nominal yang disebut dalam perkara.