Semarang | Sidang pembacaan vonis Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026, berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejak sebelum persidangan dimulai, aparat berjaga di sejumlah titik sekitar kompleks pengadilan untuk mengatur arus kedatangan dan menjaga akses. Langkah pengamanan ini dilakukan ketika banyak pendukung Sudewo datang dari Pati. Mereka menggunakan belasan bus dan berkumpul di kawasan Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat. Kehadiran massa membuat suasana di sekitar lokasi sidang ramai, sementara petugas berupaya memastikan kegiatan persidangan tetap berlangsung di dalam gedung.
Akses menuju kompleks pengadilan dibatasi, sehingga tidak semua pendukung dapat masuk. Sebagian massa mengaku kecewa karena tidak bisa menyaksikan sidang secara langsung dan harus menunggu di luar area. Pembatasan tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya ketegangan di sekitar pagar pembatas. Di tengah kerumunan, sejumlah orang mengguncang pagar besi dan pagar itu sempat dijebol. Massa juga melempari pembatas tersebut. Situasi ini menambah perhatian aparat yang bertugas mengendalikan kerumunan, terutama ketika jumlah pendukung yang berkumpul cukup besar dan sebagian tidak memperoleh akses ke ruang sidang.
Di luar kompleks, para pendukung menyampaikan aspirasi melalui orasi dan selawatan yang diperdengarkan menggunakan pengeras suara. Mereka menyuarakan harapan agar Sudewo dibebaskan melalui putusan majelis hakim. Seruan tersebut terdengar di tengah suasana yang sempat tegang akibat pembatasan akses dan aksi terhadap pagar. Para pendukung yang datang dari Pati tetap berkumpul di sekitar lokasi untuk mengikuti perkembangan sidang dari luar. Peristiwa ini menunjukkan besarnya perhatian kelompok pendukung terhadap proses hukum yang dijalani Sudewo. Namun, persidangan berlangsung di bawah pengamanan, sementara massa menyampaikan dukungan dan harapannya di area yang telah ditentukan petugas.
Pengamanan di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang diperketat menjelang pembacaan putusan Sudewo. Personel kepolisian ditempatkan di sejumlah titik untuk mengawasi situasi dan mengatur pergerakan orang di sekitar kompleks pengadilan. Kendaraan taktis milik Polda Jawa Tengah juga disiagakan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan.
Pengamanan turut mencakup kedatangan jaksa. Mereka tiba dengan menggunakan mobil rantis Brimob, sementara aparat tetap berjaga di area sekitar gedung. Penempatan petugas dan kendaraan taktis dilakukan bersamaan dengan pengaturan akses menuju pengadilan, mengingat para pendukung berkumpul untuk mengikuti perkembangan persidangan dan menantikan putusan.
Pagar pembatas diperpanjang dari depan gedung pengadilan hingga Bundaran Suratmo, lalu berlanjut sampai kawasan depan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah. Pembatas tersebut digunakan untuk membatasi akses ke area tertentu serta membantu aparat mengendalikan pergerakan massa. Dengan jalur yang lebih teratur, petugas dapat memantau situasi dan menjaga agar kerumunan tidak semakin mendekati kompleks pengadilan.
Di tengah pengaturan tersebut, dua petugas Pengadilan Negeri Semarang membawa sebuah monitor televisi ke luar pagar blokade. Layar itu disediakan agar massa yang berada di luar kompleks tetap dapat mengikuti pembacaan putusan. Langkah tersebut memungkinkan pendukung menyaksikan jalannya pembacaan tanpa harus melewati pembatas atau masuk ke area yang dijaga aparat.
Para orator juga menyampaikan imbauan kepada pendukung agar menjaga ketertiban selama berada di lokasi. Massa diminta tidak melakukan tindakan anarkis dan mengikuti arahan petugas. Jika menemukan orang yang dicurigai sebagai penyusup atau pihak yang berupaya memicu provokasi, mereka diminta melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan mengambil tindakan sendiri. Imbauan itu ditujukan untuk mencegah ketegangan meningkat dan menjaga kegiatan berlangsung tertib. Aparat tetap melakukan pemantauan di sejumlah titik, sementara pagar pembatas dan penempatan personel menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan selama putusan dibacakan serta mengantisipasi kemungkinan perubahan situasi di sekitar pengadilan.
Pembacaan putusan terhadap Sudewo berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Semarang, dalam sidang yang dipimpin hakim Edwin Pudyono. Agenda tersebut menjadi titik utama perkara karena majelis hakim menyampaikan amar putusan yang menentukan hukuman bagi Sudewo. Jalannya sidang menarik perhatian, terutama dari para pendukungnya yang mengikuti proses pembacaan putusan. Dengan demikian, ruang sidang menjadi tempat berlangsungnya momen penting yang telah dinantikan dalam perkara ini. Fokus persidangan pada agenda tersebut tercermin dari lamanya pembacaan serta isi amar yang disampaikan majelis.
Pembacaan amar putusan berlangsung hampir enam jam. Selama proses itu, majelis hakim merujuk dokumen perkara yang jumlahnya sekitar seribu halaman. Durasi yang panjang dan banyaknya dokumen yang menjadi rujukan memperlihatkan bahwa agenda pembacaan putusan berlangsung dalam rangkaian yang cukup lama. Namun, inti hasil persidangan yang disampaikan kepada publik adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Sudewo dan kewajiban membayar uang pengganti. Pembacaan yang berjam-jam tersebut menjadikan agenda sidang ini sorotan tersendiri, baik bagi pihak yang hadir maupun mereka yang mengikuti kabar perkara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan kepada Sudewo. Selain pidana penjara, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,5 miliar. Dua ketentuan itu menjadi pokok amar putusan yang dibacakan di hadapan persidangan. Vonis tersebut menjadi inti perkara yang menyita perhatian pendukung Sudewo, yang menaruh perhatian pada proses dan hasil sidang. Penyampaian amar oleh majelis hakim menandai keluarnya putusan atas perkara yang sedang disidangkan, dengan hukuman penjara dan kewajiban uang pengganti sebagai hasil yang paling menonjol. Bagi para pendukung yang mengikuti agenda tersebut, keputusan majelis menjadi momen penting dalam perkembangan perkara Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Usai persidangan, Sudewo mengaku terkejut sekaligus kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyebut perkara tersebut sebagai “sandiwara hukum” dan menduga prosesnya dipengaruhi intervensi politik. Sudewo juga mempersoalkan penggunaan berita acara pemeriksaan sebagai dasar pertimbangan hakim. Menurutnya, keterangan dalam dokumen itu semestinya diuji dan disandingkan dengan seluruh fakta yang muncul di persidangan, bukan diterima begitu saja sebagai gambaran utuh peristiwa. Ia menilai ada bagian-bagian penting yang menurut pandangannya belum memperoleh penjelasan memadai.
Sudewo membantah keterkaitannya dengan uang Rp721 juta dan Rp450 juta. Ia mengatakan Nur Widayat tidak merasa menerima ataupun menyerahkan uang tersebut, serta menyebut dana itu masih utuh di rekening Nur Widayat. Ia juga menolak tuduhan menerima Rp200 juta dari Gareng. Menurut Sudewo, dirinya tidak mengenal Gareng sebelum keduanya bertemu di ruang sidang. Pernyataan itu disampaikan untuk menyangkal adanya hubungan atau transaksi sebagaimana dituduhkan dalam perkara. Namun, keterangan tersebut merupakan bantahan Sudewo atas dakwaan dan pertimbangan yang menjadi dasar putusan.
Terkait gratifikasi senilai Rp2,14 miliar, Sudewo menyatakan angka tersebut berasal dari tabel catatan Nur Widayat yang, menurut penjelasannya, semula ditujukan untuk tenaga ahli kontraktor. Ia mempertanyakan bagaimana catatan itu ditafsirkan sebagai bukti penerimaan uang, termasuk kaitannya dengan proyek yang dimaksud, waktu penyerahan, dan bentuk uang yang dituduhkan. Baginya, konteks serta asal-usul catatan perlu diperiksa secara cermat sebelum dijadikan dasar kesimpulan. Sudewo menyatakan keberatan atas vonis tersebut karena menilai sejumlah hal belum sesuai dengan fakta persidangan sebagaimana ia yakini. Ia menegaskan bahwa keberatan itu berkaitan dengan perbedaan tafsir yang digunakan dalam putusan dan pemahamannya atas keterangan serta bukti yang terungkap selama proses sidang.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK




