MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Cakupan pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan baru mencapai enam persen. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Angka tersebut menjadi gambaran mengenai tahap pelaksanaan pendataan digital perlindungan sosial di Sulawesi Selatan yang masih terbatas. Penyampaian ini menempatkan capaian enam persen sebagai informasi utama dalam melihat perkembangan proses digitalisasi perlindungan sosial di provinsi tersebut.
Pendataan digital merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan perlindungan sosial karena menyediakan informasi yang diperlukan secara lebih terstruktur dalam sistem digital. Namun, berdasarkan keterangan Menteri Sosial, cakupannya di Sulawesi Selatan masih berada pada angka enam persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pendataan digitalisasi perlindungan sosial belum mencakup keseluruhan sasaran yang menjadi bagian dari proses pendataan di provinsi itu.
Keterangan Saifullah Yusuf memberikan perhatian pada kondisi cakupan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Penyebutan angka enam persen membantu memperjelas posisi capaian pendataan saat informasi tersebut disampaikan. Dengan demikian, perkembangan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan dapat dipahami melalui ukuran cakupan pendataan yang telah tercapai, tanpa mengubah angka yang disampaikan oleh Menteri Sosial.
Berita mengenai capaian ini menegaskan bahwa pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan masih menjadi proses yang perlu terus diperhatikan. Fakta yang tersedia dalam keterangan tersebut adalah cakupan sebesar enam persen dan penyampainya, yaitu Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Informasi ini menjadi dasar untuk memahami kondisi terkini pendataan digital perlindungan sosial di Sulawesi Selatan secara proporsional, sesuai dengan data yang telah disampaikan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa cakupan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan baru mencapai enam persen. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia melakukan kunjungan kerja di Makassar pada Minggu (4/10). Angka itu menjadi gambaran awal mengenai kondisi penerapan sistem digital dalam penyelenggaraan perlindungan sosial di wilayah tersebut, sekaligus menunjukkan masih luasnya ruang untuk memperkuat proses pendataan, penyaluran, dan pemantauan bantuan secara berbasis teknologi.
Penyampaian Menteri Sosial menjadi dasar utama pemberitaan mengenai perkembangan digitalisasi perlindungan sosial Sulsel. Cakupan yang masih rendah menandakan bahwa pemanfaatan teknologi belum sepenuhnya menjangkau seluruh bagian dari layanan perlindungan sosial. Digitalisasi diperlukan agar informasi penerima manfaat dapat dikelola secara lebih teratur, pembaruan data berlangsung lebih cepat, serta pelaksanaan program dapat dipantau dengan dukungan informasi yang akurat. Dengan demikian, capaian enam persen tidak hanya mencerminkan tingkat penerapan saat ini, tetapi juga memperlihatkan kebutuhan untuk mempercepat penguatan infrastruktur dan tata kelola digital.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks kunjungan kerja Menteri Sosial di Makassar, sehingga perhatian diarahkan pada kondisi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Penyebutan lokasi dan waktu ini penting karena menjadi bagian dari konteks pernyataan yang disampaikan Saifullah Yusuf. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait perlu menjadikan informasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menilai kesiapan sistem, meningkatkan koordinasi, dan memperluas cakupan layanan digital. Percepatan itu diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menteri Sosial meminta pemerintah daerah memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pendataan masyarakat penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Arahan tersebut disampaikan sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan ketepatan dan kecepatan proses perlindungan sosial. Data yang lebih tertata diperlukan agar kebijakan bantuan dapat disusun berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya, sekaligus mendukung penyaluran program secara lebih terarah.
Percepatan pendataan menjadi kebutuhan mendesak karena cakupan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan masih berada pada angka enam persen. Kondisi itu menunjukkan bahwa proses pembaruan dan pemadanan data masih perlu didorong secara lebih kuat. Pemerintah daerah diharapkan tidak bekerja secara terpisah, melainkan membangun kolaborasi yang dapat memperlancar proses pengumpulan, pemeriksaan, dan pembaruan informasi mengenai calon penerima bantuan sosial.
Menurut arahan Menteri Sosial, kolaborasi tersebut merupakan langkah yang didorong dalam proses digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Penguatan koordinasi diperlukan agar pendataan berlangsung lebih konsisten dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Dengan informasi yang akurat, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi penerima manfaat, termasuk perubahan keadaan yang perlu tercermin dalam pembaruan data.
Upaya ini juga diharapkan mempercepat peralihan dari pengelolaan data yang belum sepenuhnya terintegrasi menuju sistem perlindungan sosial yang lebih digital. Pemerintah daerah perlu menjadikan arahan tersebut sebagai prioritas dalam pelaksanaan pendataan. Kecepatan, ketelitian, dan kesinambungan pembaruan data akan menjadi faktor penting untuk memperluas cakupan digitalisasi serta memastikan bantuan sosial diberikan secara lebih tepat sasaran. Penguatan kolaborasi menjadi landasan untuk mencapai kemajuan tersebut secara bertahap dan terukur.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menambah agen perlindungan sosial atau agen perlinsos di Sulawesi Selatan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial di tingkat daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kehadiran agen perlinsos dipandang penting karena dapat membantu menghubungkan pemerintah dengan warga secara lebih dekat, sekaligus mendukung proses pengumpulan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penambahan agen itu diarahkan untuk membantu mempercepat pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Dengan dukungan agen di lapangan, proses identifikasi dan pencatatan calon penerima dapat dilakukan secara lebih terarah. Agen perlinsos juga dapat membantu menyampaikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga data yang diperlukan dalam penyaluran bansos dapat dihimpun melalui mekanisme yang lebih dekat dengan wilayah dan warga penerima manfaat. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Penguatan peran agen perlinsos tidak hanya berkaitan dengan penambahan unsur pelaksana, tetapi juga dengan kebutuhan untuk meningkatkan jangkauan pendataan. Data yang lebih lengkap dan akurat menjadi salah satu dasar penting agar bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperhatikan kebutuhan penguatan agen tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan perlindungan sosial di daerah.
Seluruh informasi mengenai permintaan penambahan agen perlinsos dan tujuannya untuk mempercepat pendataan penerima bansos bersumber dari pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat kunjungan kerja tersebut. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai target waktu, jumlah agen yang perlu ditambahkan, ataupun hasil lanjutan dari permintaan itu.







