JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan berdasarkan data tingkat pedagang eceran secara nasional. Dalam pencatatan yang dilansir di Jakarta pada Senin pukul 09.20 WIB, harga cabai rawit merah berada di angka Rp103.250 per kilogram.
Angka tersebut menjadi salah satu data harga pangan yang tercantum dalam pemantauan PIHPS Nasional. Informasi ini menggambarkan harga cabai rawit merah pada tingkat pedagang eceran secara nasional sesuai pencatatan yang tersedia pada waktu pelaporan. Data disampaikan sebagai bagian dari informasi harga pangan strategis yang dikelola oleh Bank Indonesia.
Selain cabai rawit merah, komoditas telur ayam ras juga tercatat dalam laporan yang sama. Berdasarkan data tersebut, harga telur ayam ras berada di angka Rp31.850 per kilogram. Pencatatan harga kedua komoditas itu dilansir secara nasional dari Jakarta pada Senin pukul 09.20 WIB.
Dengan demikian, harga cabai rawit merah tercatat sebesar Rp103.250 per kilogram, sedangkan telur ayam ras berada pada level Rp31.850 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan data tingkat pedagang eceran secara nasional yang dihimpun dan disampaikan melalui PIHPS Nasional.
PIHPS Nasional menjadi sumber pencatatan harga pangan strategis yang dikelola Bank Indonesia. Pada pembaruan data yang dilansir tersebut, cabai rawit merah dan telur ayam ras tercantum dengan harga masing-masing sebagaimana laporan tingkat pedagang eceran nasional. Data itu memberikan informasi mengenai posisi harga kedua komoditas pada saat pencatatan dilakukan.
Laporan yang disampaikan dari Jakarta pada Senin pukul 09.20 WIB mencatat cabai rawit merah senilai Rp103.250 per kilogram. Pada waktu dan tingkat pencatatan yang sama, telur ayam ras tercatat Rp31.850 per kilogram. Informasi tersebut menjadi pokok data harga pangan yang ditampilkan dalam pemantauan PIHPS Nasional.
Selain cabai rawit merah, data Panel Harga Pangan Strategis (PIHPS) juga mencatat perkembangan harga sejumlah bahan pangan utama lainnya. Komoditas yang termasuk dalam kelompok bumbu dapur adalah bawang merah dan bawang putih. Bawang merah tercatat memiliki harga Rp43.900 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada level Rp41.850 per kilogram. Perbedaan harga tersebut menunjukkan bahwa kedua komoditas memiliki posisi harga yang berbeda dalam pencatatan pasar nasional.
Data PIHPS turut merinci harga beras berdasarkan kualitasnya. Pada kelompok beras kualitas bawah, beras kualitas bawah I tercatat sebesar Rp16.500 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas bawah II berada pada harga Rp15.900 per kilogram. Rincian tersebut memperlihatkan adanya selisih harga dua kategori beras kualitas bawah, dengan kualitas bawah I tercatat lebih tinggi dibandingkan kualitas bawah II.
Untuk kelompok beras kualitas medium, harga beras kualitas medium I tercatat Rp17.800 per kilogram. Adapun beras kualitas medium II berada pada harga Rp17.250 per kilogram. Kedua kategori ini memiliki harga di atas beras kualitas bawah, tetapi masih lebih rendah dibandingkan sebagian kategori beras kualitas super yang tercantum dalam data PIHPS.
Pada kategori beras kualitas super, beras kualitas super I tercatat seharga Rp19.000 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas super II memiliki harga Rp18.200 per kilogram. Dengan demikian, pencatatan PIHPS mencakup variasi harga beras dari kualitas bawah, medium, hingga super, sehingga masyarakat dapat melihat perbedaan nilai berdasarkan kategori produk. Informasi tersebut juga memberikan gambaran mengenai struktur harga pangan nasional, khususnya untuk komoditas yang menjadi kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Data nasional yang dicatat oleh PIHPS menunjukkan adanya perbedaan angka pada sejumlah komoditas cabai. Cabai merah besar tercatat seharga Rp60.800 per kilogram. Komoditas ini menjadi salah satu jenis cabai yang masuk dalam pencatatan harga pangan harian, bersama beberapa varian lain yang memiliki karakteristik dan penggunaan berbeda dalam kebutuhan rumah tangga maupun usaha kuliner.
Sementara itu, harga cabai merah keriting tercatat sebesar Rp118.150 per kilogram. Angka tersebut disajikan sebagai bagian dari data harga komoditas pangan pada periode pencatatan yang sama. Selain cabai merah besar dan cabai merah keriting, terdapat pula cabai rawit hijau dengan harga Rp61.600 per kilogram. Ketiga jenis cabai tersebut dicantumkan secara terpisah sehingga setiap angka dapat menunjukkan perkembangan harga untuk masing-masing komoditas.
Pencatatan nasional tersebut juga memuat sejumlah komoditas daging. Daging ayam ras segar tercatat seharga Rp47.250 per kilogram. Harga ini merupakan angka yang dicantumkan untuk kategori daging ayam ras dalam kondisi segar. Komoditas tersebut berada dalam kelompok bahan pangan hewani yang turut dipantau bersama komoditas cabai dan kebutuhan pokok lainnya.
Untuk daging sapi, data membedakan harga berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I tercatat sebesar Rp153.300 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat seharga Rp144.850 per kilogram. Pemisahan berdasarkan kualitas memberikan keterangan yang lebih spesifik mengenai harga setiap kategori daging sapi dalam data nasional. Dengan demikian, daftar tersebut mencakup harga cabai merah besar Rp60.800 per kilogram, cabai merah keriting Rp118.150 per kilogram, cabai rawit hijau Rp61.600 per kilogram, daging ayam ras segar Rp47.250 per kilogram, daging sapi kualitas I Rp153.300 per kilogram, serta daging sapi kualitas II Rp144.850 per kilogram.
Catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) juga memuat perkembangan harga gula pasir di tingkat konsumen. Gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp23.300 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada harga Rp20.000 per kilogram. Perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya pencatatan terpisah berdasarkan jenis dan kualitas gula yang tersedia di pasar.
Selain gula pasir, data PIHPS mencatat beberapa kategori minyak goreng dengan harga yang berbeda. Minyak goreng curah tercatat sebesar Rp22.250 per liter. Untuk minyak goreng kemasan bermerek I, harganya berada di level Rp26.150 per liter. Adapun minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.700 per liter.
Rincian tersebut mencakup komoditas yang umum dipantau dalam perdagangan kebutuhan pokok, khususnya gula pasir dan minyak goreng. Penyebutan jenis produk, baik berdasarkan kualitas maupun bentuk kemasan, menjadi bagian dari pencatatan harga sehingga setiap kategori memiliki angka tersendiri. Data ini melengkapi informasi mengenai harga pangan lain yang tercantum dalam laporan PIHPS.
Dengan demikian, harga gula pasir premium tercatat Rp23.300 per kilogram, gula pasir lokal Rp20.000 per kilogram, minyak goreng curah Rp22.250 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.150 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.700 per liter. Seluruh angka tersebut merupakan harga komoditas di tingkat pedagang eceran secara nasional sebagaimana tercantum dalam data PIHPS.





