Hukum  

Berkas Perkara Direktur Utama PT MSI Dikembalikan PN Mataram untuk Dilengkapi

Berkas Perkara Direktur Utama PT MSI Dikembalikan PN Mataram untuk Dilengkapi

MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan berkas perkara Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan setelah pengadilan menerima berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Perkara itu kini belum dapat diproses lebih lanjut di pengadilan karena masih terdapat bagian yang perlu dilengkapi oleh penuntut umum.

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan karena tautan atau kelengkapan barang bukti yang disampaikan kepada pengadilan belum lengkap. Barang bukti tersebut merupakan bagian penting dalam pemeriksaan administrasi dan materi perkara sebelum proses persidangan dapat berjalan. Karena itu, pengadilan meminta KPK memperbaiki serta melengkapi berkas sesuai kebutuhan yang telah disampaikan.

Pengembalian berkas bukan berarti PN Mataram menolak perkara tersebut secara permanen. Tindakan itu merupakan prosedur untuk memastikan seluruh dokumen, daftar barang bukti, dan tautan pendukung tersedia secara utuh sebelum perkara dilimpahkan kembali. Setelah kelengkapan dipenuhi, KPK dapat menyampaikan kembali berkas tersebut kepada pengadilan untuk diteliti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, status perkara Alvonsus Gani tidak dapat dimaknai sebagai perkara yang dihentikan. Pengembalian berkas juga bukan keputusan yang menyatakan tersangka bebas dari dugaan pidana. Proses hukum masih berlangsung dan kelengkapan administrasi maupun barang bukti menjadi tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Perkara ini tetap berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang turut melibatkan Lalu Ahmad Zaini sebagai Bupati Lombok Barat nonaktif, sementara perkembangan selanjutnya bergantung pada pemenuhan permintaan PN Mataram oleh KPK.

Kelik Trimargo menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara Direktur Utama PT MSI berkaitan dengan adanya bagian yang masih perlu dilengkapi. Menurut keterangan yang diterimanya, informasi tersebut berasal dari petugas pada bagian tindak pidana korupsi. Petugas menyampaikan bahwa kekurangan dalam berkas perkara berhubungan dengan barang bukti yang diperlukan sebagai pelengkap proses penanganan perkara.

Penjelasan itu disampaikan dalam batas informasi yang diterima pengadilan. Kelik tidak menyebutkan bahwa berkas tersebut dikembalikan karena seluruh substansi perkara belum memenuhi ketentuan. Ia hanya menerangkan adanya kebutuhan untuk melengkapi barang bukti sebagaimana disampaikan oleh petugas terkait. Dengan demikian, pengembalian berkas menjadi bagian dari proses administratif dan penanganan perkara sebelum berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Kelik juga mengakui tidak mengetahui secara rinci jenis barang bukti yang masih dinilai kurang. Karena itu, ia tidak memberikan keterangan mengenai bentuk, jumlah, atau identitas barang tertentu yang harus dilengkapi. Informasi yang disampaikan hanya mencakup bahwa barang bukti masih diperlukan sebagai pelengkap berkas perkara, tanpa merinci materi yang belum terpenuhi.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan belum menyampaikan rincian spesifik mengenai kekurangan barang bukti kepada publik melalui penjelasan Kelik. Setiap informasi lebih lanjut mengenai barang bukti yang diperlukan tetap bergantung pada keterangan resmi dari pihak yang menangani berkas perkara. Sampai ada penjelasan tambahan, hal yang dapat dipastikan ialah berkas dikembalikan untuk dilengkapi pada bagian barang bukti, sedangkan detail mengenai kekurangannya belum diketahui secara rinci oleh Kelik.

Alvonsus Gani menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Barat. Ia disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT MSI. Penetapan tersangka itu dilakukan bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

OTT tersebut berlangsung pada Senin, 20 Juli, dan menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengusut dugaan transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan pihak-pihak tertentu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat untuk dimintai keterangan mengenai dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diselidiki.

Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, ke Gedung Merah Putih KPK. Pemindahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara di tingkat penyidik. Dari rangkaian OTT itu, penyidik juga menyita uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti awal yang perlu dianalisis untuk memperjelas aliran uang, hubungan antar pihak, dan dugaan peran masing-masing tersangka, termasuk Alvonsus Gani.

Status Alvonsus Gani sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dugaan keterlibatan yang perlu dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Meski demikian, pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab setiap tersangka tetap harus dilakukan dalam tahapan penyidikan serta persidangan. Pemeriksaan terhadap para pihak, analisis uang tunai, dan penelaahan dokumen akan menjadi dasar bagi KPK untuk menyusun perkara secara lebih lengkap sebelum proses hukum berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan rangkaian gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Praktik itu diduga berlangsung sejak 2025, ketika Lalu Ahmad Zaini diduga meminta Sudirman mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Idul Fitri. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan atau kepentingan tertentu yang terhubung dengan jabatan dan pengelolaan proyek di wilayah Lombok Barat.

Selain itu, Sudirman diduga memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat untuk menghimpun fee dari sejumlah proyek pekerjaan umum. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga diperuntukkan bagi kepentingan bupati. Penyidik juga menduga Sudirman menerima Rp250 juta pada Maret 2026, kemudian kembali menerima Rp100 juta menjelang Lebaran. Rangkaian penerimaan itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan KPK.

Dari penelusuran sementara, penyidik menemukan dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli tanah dan bangunan. KPK juga mendalami dugaan penitipan dana sekitar Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit di Lombok Barat. Penitipan itu diduga dilakukan dengan modus pembelian saham atau menggunakan istilah “uang operasional bupati”. Namun, penyidik masih menelusuri asal-usul dana, pihak yang menguasai atau menerima manfaatnya, serta hubungan setiap transaksi dengan keputusan dan proyek pemerintah daerah.

Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bersama Sudirman, ia juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap. Ketiganya disebut ditahan di rumah tahanan KPK. Penyidik masih mendalami sumber dan aliran dana, sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan tersebut.