JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan seluruh sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan terselenggaranya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan itu menempatkan seluruh hakim sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, laporan THMP tidak ditujukan hanya kepada sebagian hakim konstitusi yang menangani persidangan. Kesembilan hakim dilaporkan secara bersama-sama karena dinilai terlibat dalam proses pemeriksaan perkara PHPU yang memuat persoalan mengenai ijazah Gibran. Atas dasar itu, nama para hakim tidak disebutkan satu per satu dalam uraian awal laporan, melainkan diposisikan sebagai satu kesatuan majelis.
Koordinator THMP Suhadi menjelaskan bahwa tidak terdapat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut. Menurut keterangan itu, seluruh hakim dinilai sepakat memeriksa persoalan yang sama, termasuk isu yang berkaitan dengan dugaan kesalahan dalam proses persidangan dan pemenuhan kuorum. Kesamaan sikap tersebut menjadi bagian dari alasan THMP mengadukan seluruh hakim, bukan hanya hakim tertentu.
Laporan kepada MKMK selanjutnya akan menjadi dasar bagi lembaga kehormatan tersebut untuk menilai aspek etik dari tindakan para hakim konstitusi. Pemeriksaan MKMK berbeda dari pemeriksaan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi, sebab fokusnya berada pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam konteks ini, THMP meminta agar proses penanganan laporan mempertimbangkan seluruh rangkaian sidang PHPU, termasuk cara majelis memeriksa persoalan ijazah, dugaan kesalahan, serta persoalan kuorum yang mereka soroti.
Suhadi menyampaikan laporan dan keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kaitannya dengan laporan terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Gibran. Suhadi hadir untuk menyampaikan posisi dan keterangannya mengenai laporan yang telah diajukan.
Dalam keterangannya, Suhadi menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada seluruh hakim konstitusi. “Sembilan hakim konstitusi kami laporkan seluruhnya,” kata Suhadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Pernyataan itu memperjelas bahwa tidak ada hakim konstitusi yang dikecualikan dari laporan yang disampaikannya.
Suhadi juga menyampaikan keterangan mengenai pelaporan tersebut di hadapan pihak-pihak yang berada di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Ia menempatkan laporan itu dalam konteks sidang PHPU ijazah Gibran, dengan sembilan hakim konstitusi sebagai pihak yang dilaporkan. Penyampaian laporan dan keterangan pada Kamis tersebut menjadi pernyataan Suhadi mengenai langkah yang diambilnya terhadap seluruh hakim konstitusi. Dalam kesempatan itu, ia kembali menyebut jumlah hakim yang dilaporkan, yakni sembilan orang, tanpa mengecualikan satu pun dari mereka.
THMP mempersoalkan langkah Mahkamah Konstitusi yang menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 dalam konteks persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Bagi kelompok tersebut, penerbitan aturan itu menimbulkan pertanyaan karena menjadi dasar yang memungkinkan proses persidangan tetap berlanjut. Keberatan itu terutama diarahkan pada waktu dan konsekuensi penerbitan peraturan, bukan semata-mata pada keberadaan aturan tersebut.
Suhadi mengaku heran terhadap keputusan MK menerbitkan peraturan baru yang membuka ruang bagi kelanjutan persidangan. Menurut pandangan THMP, langkah itu dianggap memberikan ruang, bahkan karpet merah, bagi kepentingan para pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa. Penilaian tersebut menjadi alasan utama mengapa penerbitan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 dimasukkan ke dalam laporan terhadap sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Suhadi menyatakan bahwa langkah MK tersebut menjadi fokus laporan karena dinilai sebagai tindakan yang mengarah pada blunder. THMP melihat penerbitan aturan itu berkaitan langsung dengan terbukanya kesempatan untuk memeriksa pokok perkara. Dalam pandangan mereka, kondisi tersebut perlu dipersoalkan melalui mekanisme etik agar proses dan dasar tindakan para hakim dapat dinilai secara tepat oleh MKMK.
Keberatan THMP disampaikan dalam batas penilaian terhadap tindakan kelembagaan MK sebagaimana yang mereka laporkan. Mereka menyoroti hubungan peraturan baru, kelanjutan persidangan, dan pemeriksaan pokok perkara, tanpa memperluas tuduhan di luar hal yang menjadi dasar laporan. Dengan demikian, persoalan utamanya adalah apakah penerbitan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 serta dampaknya terhadap proses PHPU telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan prinsip yang seharusnya dijaga dalam persidangan konstitusional.
Keberatan lain yang disampaikan Suhadi berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam perkara PHPU ijazah Gibran. Menurut keterangan THMP, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Penilaian tersebut kemudian dipandang menimbulkan pertanyaan ketika majelis tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara dan memberikan pertimbangan mengenai substansi permohonan.
THMP berpendapat, apabila para pemohon sejak awal dinyatakan tidak mempunyai legal standing, pemeriksaan semestinya berhenti pada aspek formil tersebut. Kedudukan hukum merupakan syarat penting yang menentukan apakah suatu permohonan dapat diterima dan diperiksa lebih lanjut. Karena itu, pihak yang tidak memenuhi syarat tersebut semestinya tidak memperoleh ruang untuk membawa perkara sampai pada pembahasan mengenai pokok atau materi permohonannya.
Dalam pandangan Suhadi, keputusan untuk tetap menelaah substansi perkara setelah menyatakan tidak adanya kedudukan hukum menimbulkan kejanggalan dalam alur pertimbangan putusan. Perbedaan kesimpulan mengenai legal standing dan langkah pemeriksaan terhadap materi perkara itulah yang dipersoalkan oleh THMP. Mereka menilai, hubungan dua bagian tersebut perlu dijelaskan secara cermat agar proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan prinsip hukum acara dan batas kewenangan pengadilan.
Persoalan legal standing serta keputusan untuk tetap memeriksa pokok perkara kemudian menjadi bagian dari alasan THMP mengadukan sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya masalah dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan putusan, termasuk cara majelis menempatkan syarat formil dan substansi perkara. Penilaian mengenai dasar serta kebenaran laporan itu selanjutnya menjadi kewenangan MKMK melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

