PDIP Jabar Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di DPRD Sukabumi Bukan Instruksi Partai

PDIP Jabar Sebut Penurunan Foto Gibran di DPRD Sukabumi sebagai Sikap Pribadi

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ruang kerjanya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh seorang anggota legislatif dari partai yang berada dalam koalisi pemerintahan. Namun, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa tindakan itu bukan merupakan sikap resmi partai.

Menurut Ono, pencopotan foto Gibran merupakan keputusan dan tindakan personal Rojab. Dengan demikian, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai representasi sikap Fraksi PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, maupun struktur partai secara keseluruhan. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa terdapat kebijakan organisasi yang mengarahkan kader atau anggota legislatif untuk menurunkan foto Wakil Presiden dari ruang kerja mereka.

Ono menyatakan tidak pernah ada instruksi untuk mencopot foto Gibran dari struktur partai di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ataupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Karena itu, peristiwa di DPRD Kota Sukabumi tersebut diposisikan sebagai tindakan individu, bukan keputusan yang lahir melalui mekanisme organisasi partai.

Penjelasan tersebut, lanjut Ono, didasarkan pada keterangan Rojab sendiri mengenai alasan dan tindakan yang dilakukannya. Artinya, klarifikasi partai merujuk pada pengakuan pihak yang bersangkutan, bukan pada adanya keputusan resmi dari jajaran kepengurusan. PDI Perjuangan Jawa Barat pun membedakan secara tegas sikap pribadi seorang kader dan kebijakan institusional partai.

Dengan klarifikasi ini, Ono berupaya memastikan bahwa pencopotan foto Gibran tidak ditafsirkan sebagai bentuk penolakan resmi PDI Perjuangan terhadap Wakil Presiden. Partai menempatkan tindakan tersebut dalam ranah personal Rojab, sementara sikap organisasi tetap ditentukan melalui keputusan dan arahan resmi dari struktur partai sesuai tingkat kewenangannya.

Ono Surono menilai tindakan Rojab, yang mencopot foto Gibran dari ruang DPRD Sukabumi, mungkin merupakan respons pribadi terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ono, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai sikap resmi partai, karena setiap kader atau anggota legislatif dapat memiliki pertimbangan masing-masing dalam merespons isu yang menjadi perhatian publik.

Ono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa secara kelembagaan, PDIP sejak awal tidak mengambil sikap khusus terkait persoalan tersebut. Ia menyebut sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP juga telah menyampaikan bahwa partai tidak memiliki kepentingan dalam polemik yang muncul setelah putusan MK. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa langkah yang dilakukan di tingkat daerah tidak dapat langsung dikaitkan dengan instruksi atau keputusan organisasi.

Dalam pandangan Ono, perkembangan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai informasi yang beredar di ruang publik. Respons masyarakat dan tindakan personal yang muncul setelah keputusan MK merupakan bagian dari dinamika sosial-politik, tetapi tidak secara otomatis mencerminkan posisi resmi PDIP. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dipahami berdasarkan keterangan yang tersedia, tanpa menarik kesimpulan tambahan di luar pernyataan pihak-pihak terkait.

Ono juga menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa partai menempatkan putusan lembaga peradilan sebagai bagian dari proses konstitusional yang perlu dihormati. Adapun berbagai reaksi yang berkembang di masyarakat dipandang sebagai fenomena publik yang harus dicermati secara proporsional. Dengan demikian, pencopotan foto tersebut tidak disebut sebagai instruksi partai, melainkan kemungkinan respons pribadi terhadap situasi yang berkembang.

Meski menilai pencopotan foto Gibran di DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sikap personal Rojab, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat belum menentukan tindakan apa pun terhadap kader tersebut. Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono menyampaikan bahwa partai tidak serta-merta mengambil keputusan berdasarkan informasi awal mengenai penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang fraksi.

Ono menegaskan, pihaknya masih perlu mendalami alasan dan motivasi di balik tindakan Rojab. Pendalaman tersebut dinilai penting agar partai memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mengenai konteks kejadian, pertimbangan pribadi yang melatarbelakangi, serta apakah tindakan itu berkaitan dengan sikap politik tertentu. Dengan demikian, penilaian partai tidak hanya didasarkan pada pemberitaan atau informasi yang beredar.

Untuk memperoleh penjelasan langsung, Ono berencana menggali motivasi Rojab secara personal. Komunikasi tersebut akan menjadi bagian dari proses klarifikasi internal sebelum DPD PDIP Jawa Barat menentukan langkah berikutnya. Ono juga akan menelusuri keterangan dari pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima dapat diverifikasi secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Setelah proses pendalaman selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi partai untuk menilai apakah tindakan Rojab murni merupakan ekspresi pribadi atau memiliki dampak yang perlu ditangani secara organisasi. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa partai masih menempatkan klarifikasi sebagai tahapan utama sebelum mengambil keputusan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tindakan terhadap Rojab, termasuk kemungkinan pemberian teguran atau sanksi. DPD PDIP Jawa Barat juga belum mengumumkan bentuk penanganan tertentu. Sikap partai masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pendalaman, sehingga setiap keputusan akan menunggu hasil klarifikasi serta arahan lebih lanjut dari DPP PDIP.

Pencopotan foto Gibran dari ruang kerja di DPRD Kota Sukabumi dilakukan oleh Rojab sebagai bentuk protes pribadi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tindakan tersebut sengaja dilakukan setelah muncul fakta-fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik keabsahan ijazah Gibran. Rojab menyebut langkah itu bukan bagian dari instruksi partai, melainkan sikap yang diambilnya berdasarkan pandangan terhadap perkembangan perkara tersebut.

Rojab mengaku merasa malu melihat polemik itu masih berlangsung. Menurut penilaiannya, dalam persidangan hingga saat ini Gibran belum dapat membuktikan keabsahan ijazah yang setara dengan pendidikan tingkat SMA. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai alasan yang melatarbelakangi keputusannya untuk menurunkan bingkai foto Gibran dari ruang kerja. Ia menempatkan tindakan itu sebagai bentuk ekspresi protes terhadap persoalan yang sedang dibahas dalam proses hukum.

Setelah diturunkan, foto tersebut tidak dibawa pulang atau dipindahkan ke tempat lain di luar lingkungan DPRD. Rojab kemudian menitipkan bingkai foto Gibran kepada bagian sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Penitipan itu dilakukan setelah foto dilepaskan dari tempatnya, sehingga pengelolaan dan penyimpanannya berada di lingkungan sekretariat lembaga tersebut.

Rojab juga menjelaskan bahwa pencopotan foto itu bersifat sementara. Foto tersebut, menurut keterangannya, akan tetap tidak dipasang sampai terdapat fakta hukum lanjutan yang menyatakan bahwa ijazah Gibran sah secara hukum. Dengan demikian, keputusan untuk menurunkan foto dikaitkan langsung dengan menunggu perkembangan dan kejelasan hukum mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok polemik dalam persidangan di MK.