DPR Mendukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi di Tengah Oversupply

DPR Mendukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi di Tengah Oversupply

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara atau membatasi pembangunan smelter nikel yang hanya menghasilkan produk setengah jadi. Wacana moratorium ini muncul sebagai respons terhadap kapasitas pengolahan nikel dalam negeri yang dinilai telah berlebihan. Pemerintah dan parlemen melihat perlunya penataan kembali industri agar pertumbuhan fasilitas pengolahan berjalan sejalan dengan kebutuhan pasar, ketersediaan bahan baku, serta target peningkatan nilai tambah.

Salah satu perhatian utama adalah kapasitas smelter nickel pig iron (NPI) yang terus meningkat. NPI merupakan bahan yang lazim digunakan dalam produksi baja tahan karat, tetapi belum mencerminkan tingkat pengolahan lanjutan sebagaimana diarahkan dalam agenda hilirisasi. Ketika terlalu banyak fasilitas memproduksi komoditas serupa, pasokan dapat melampaui permintaan dan menekan kinerja industri. Karena itu, pembatasan pembangunan smelter baru dinilai dapat menjadi langkah sementara untuk mencegah penumpukan kapasitas dan menjaga keberlanjutan usaha yang telah beroperasi.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan kelebihan pasokan nikel global yang telah menekan harga nikel dunia. Di tingkat domestik, sebagian besar fasilitas yang beroperasi masih menghasilkan produk olahan dengan tingkat pemrosesan sekitar 50% hingga 60%. Produk semacam ini memiliki nilai tambah lebih rendah dibandingkan material yang telah diproses menjadi produk hilir, seperti bahan baku baterai atau komponen industri. Dukungan DPR terhadap evaluasi dan moratorium terbatas diharapkan mendorong investasi menuju pengolahan yang lebih dalam, sekaligus mengurangi risiko oversupply. Kebijakan tersebut tetap perlu dirancang secara terukur agar tidak mengganggu kepastian investasi, operasional fasilitas eksisting, maupun penyerapan tenaga kerja di kawasan industri nikel.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus Kapoksi Golkar di Komisi XII, Bambang Patijaya, menyatakan dukungan terhadap opsi moratorium pembangunan smelter nikel setengah jadi apabila pasokan telah melampaui kebutuhan pasar. Menurutnya, peningkatan produksi yang tidak diimbangi permintaan dapat menekan harga dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima Indonesia sebagai negara penghasil nikel.

Bambang menilai Indonesia relatif berhasil membangun fondasi hilirisasi tahap pertama. Hal itu terlihat dari berkembangnya produksi nickel pig iron (NPI) dan feronikel melalui berbagai fasilitas pengolahan di dalam negeri. Kehadiran industri tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengolahan mineral telah mendorong perubahan dari ekspor bijih mentah menuju komoditas yang memiliki tingkat pemrosesan lebih tinggi.

Namun, ia menyoroti bahwa sebagian besar NPI yang dihasilkan masih dijual ke luar negeri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses hilirisasi belum sepenuhnya membentuk rantai nilai yang kuat di dalam perekonomian nasional. NPI dan feronikel memang merupakan produk hasil pengolahan, tetapi keduanya masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan nilai tambah sebesar produk turunan dengan tingkat teknologi serta kompleksitas yang lebih tinggi.

Menurut Bambang, nilai tambah bagi perekonomian nasional belum maksimal apabila pengolahan berhenti pada produksi bahan setengah jadi. Karena itu, kebijakan investasi selanjutnya perlu diarahkan secara lebih selektif. Pembangunan fasilitas baru sebaiknya tidak hanya menambah kapasitas pemurnian tahap awal, terutama ketika pasokan telah berlebih, melainkan mendorong industri yang mampu mengolah NPI dan feronikel menjadi produk lanjutan.

Arah tersebut dapat mencakup pengembangan industri komponen, bahan baku manufaktur, hingga produk yang mendukung ekosistem kendaraan listrik dan kebutuhan industri lainnya. Dengan demikian, moratorium dapat menjadi instrumen untuk menata keseimbangan pasokan sekaligus mengalihkan fokus investasi menuju hilirisasi yang lebih dalam. Langkah ini dinilai penting agar sumber daya nikel memberikan kontribusi lebih besar terhadap penciptaan lapangan kerja, penerimaan negara, dan pertumbuhan industri domestik.

Rencana penghentian atau pembatasan penerbitan izin pembangunan smelter nikel setengah jadi masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian. Pemerintah perlu menyelaraskan kajian mengenai kapasitas produksi, kebutuhan industri, dampak terhadap investasi, serta arah kebijakan hilirisasi sebelum mengambil keputusan. Setelah pembahasan lintas kementerian selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan nasional.

Pemerintah juga mendorong agar investasi baru tidak lagi berfokus pada fasilitas yang hanya menghasilkan produk . Penanaman modal berikutnya diharapkan diarahkan pada pembangunan smelter lanjutan yang mampu mengolah nickel pig iron (NPI) menjadi produk turunan dengan nilai tambah lebih tinggi. Produk tersebut dapat mencakup bahan baku industri baja tahan karat, komponen baterai, maupun material lain yang mendukung pengembangan ekosistem manufaktur dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan moratorium atau pembatasan pembangunan fasilitas pengolahan yang masih menghasilkan produk setengah jadi. Kebijakan tersebut tidak serta-merta dimaksudkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pengolahan nikel, melainkan untuk menata keseimbangan produksi, kebutuhan pasar, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Menurut Bahlil, pasokan nikel saat ini telah melampaui kebutuhan pasar hingga sekitar 2,5 juta ton. Kelebihan pasokan tersebut berpengaruh terhadap dinamika industri dan turut menyebabkan harga nikel internasional mengalami penurunan. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menata perizinan, mengendalikan penambahan kapasitas, serta memastikan investasi baru memiliki orientasi jangka panjang. Dengan demikian, pengembangan industri nikel diharapkan tidak berhenti pada peningkatan volume produksi, tetapi berlanjut pada penguatan rantai pasok dan penciptaan produk bernilai ekonomi lebih tinggi.

Bahlil menjelaskan bahwa pengaturan industri nikel tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengolahan, tetapi juga dengan pengendalian volume produksi secara nasional. Ketika pasar global mengalami kejenuhan dan pasokan melampaui permintaan, komoditas tambang Indonesia berisiko dijual dengan harga rendah. Kondisi tersebut dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh dari kekayaan mineral nasional. Karena itu, pemerintah perlu memastikan jumlah produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar, sehingga peningkatan kapasitas tidak serta-merta menimbulkan kelebihan pasokan.

Kapasitas terpasang pada smelter juga tidak berarti seluruh fasilitas harus beroperasi pada tingkat maksimal setiap saat. Tingkat produksi riil dapat disesuaikan dengan perkembangan supply and demand global, termasuk perubahan konsumsi, persediaan, dan harga nikel. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya mengatur pertumbuhan industri secara lebih terukur, terutama di tengah pembangunan smelter setengah jadi dan kekhawatiran mengenai oversupply. Dengan pengelolaan tersebut, pemerintah dapat mencegah persaingan produksi yang tidak sehat serta menjaga agar nilai tambah pengolahan tetap memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Menurut penjelasan tersebut, kebijakan pengendalian produksi memiliki sedikitnya dua tujuan utama. Pertama, menjaga kestabilan harga agar penjualan nikel tidak tertekan akibat pasokan yang berlebihan. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengelolaan produksi dan perdagangan yang lebih seimbang. Langkah ini juga berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya alam. Nikel dan batu bara merupakan komoditas terbatas yang terbentuk melalui proses geologis sangat panjang, sehingga tidak dapat tumbuh kembali seperti hasil pertanian atau perkebunan. Penggunaannya perlu direncanakan secara hati-hati agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang, bukan hanya mengejar volume produksi dalam waktu singkat.