Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Ditjenpas Jatim Temukan Indikasi Cacat Prosedur

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Ditjenpas Jatim Temukan Indikasi Cacat Prosedur

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjalani penahanan setelah status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut. Bechi, terpidana dalam kasus pemerkosaan yang dikenal sebagai anak kiai Jombang, dimasukkan ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pengembalian tersebut menandai pelaksanaan keputusan resmi terkait pencabutan status pembebasan bersyaratnya.

Keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 30 September 2026. Namun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur baru menerima keputusan tersebut pada 6 Oktober 2026. Setelah keputusan diterima, proses pengembalian Bechi ke lembaga pemasyarakatan dilakukan sebagai tindak lanjut administratif dan pelaksanaan ketetapan yang telah ditetapkan kementerian.

Bechi kemudian ditempatkan di sel khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Penempatan itu menjadi bagian dari proses penahanan kembali setelah pembebasan bersyaratnya dinyatakan dicabut. Dengan demikian, status Bechi kembali berada dalam penahanan di lapas, sesuai keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diteruskan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian Bechi ke Lapas Kelas I Malang dilakukan setelah adanya keputusan pencabutan pembebasan bersyarat dan penerimaan dokumen keputusan oleh pihak pemasyarakatan di Jawa Timur. Seluruh proses pada tahap ini merupakan tindak lanjut atas keputusan tersebut, termasuk penempatan Bechi di sel khusus pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Evaluasi terhadap pembebasan bersyarat Bechi bermula dari munculnya pemberitaan di media massa yang mengatasnamakan santriwati korban perkara tersebut. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, menyebut pemberitaan itu menjadi salah satu pemicu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meninjau ulang keputusan pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diberikan.

Peninjauan dilakukan dengan memeriksa kembali seluruh rangkaian administrasi pengajuan pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Pemeriksaan tersebut dikerjakan oleh kementerian bersama Ditjenpas Jawa Timur, termasuk dengan menelusuri dokumen dan tahapan yang menjadi dasar penerbitan keputusan. Bechi merupakan anak pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang.

Dari pemeriksaan lanjutan, jajaran pemasyarakatan menemukan adanya indikasi cacat prosedur atau maladministrasi dalam tahapan pengajuan. Temuan itu tidak serta-merta dijelaskan sebagai pelanggaran yang telah diputuskan secara menyeluruh, melainkan menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali proses administrasi yang telah berjalan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan setiap persyaratan dan mekanisme pembebasan bersyarat dipenuhi sesuai ketentuan.

Kusnali menjelaskan, terdapat tahapan prosedur yang kemungkinan terlewat dalam proses sebelumnya. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan lanjutan. Setelah hasil pemeriksaan disampaikan dan dibahas, pimpinan memutuskan mencabut pembebasan bersyarat atas nama Bechi.

Pencabutan itu menunjukkan bahwa keputusan pemasyarakatan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan persoalan dalam proses penerbitannya. Langkah evaluasi juga dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola administrasi serta memastikan pemberian hak integrasi narapidana berlangsung secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak yang dapat diperoleh warga binaan. Namun, hak tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Ketentuan mengenai hak warga binaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terutama Pasal 10, yang menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial.

Selain pembebasan bersyarat, Kusnali menyebut sejumlah hak lain yang dapat diperoleh warga binaan sesuai ketentuan. Hak tersebut meliputi remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta hak-hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian setiap hak tetap memerlukan penilaian terhadap syarat substantif dan administratif, termasuk pemenuhan masa pidana, perilaku selama menjalani pembinaan, serta kelengkapan proses pengusulan dan persetujuan.

Dalam kasus Bechi, dokumen persyaratan pembebasan bersyarat sebelumnya secara kasat mata terlihat lengkap. Kondisi itu dapat memberikan kesan bahwa seluruh ketentuan administratif telah dipenuhi. Akan tetapi, penelusuran yang dilakukan secara lebih mendalam menemukan adanya indikasi tahapan penting yang terlewati dalam proses tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen tidak serta-merta menghapus persoalan prosedural, karena setiap tahap pelaksanaan harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, adanya indikasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. Pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan proses pemberian hak tersebut berjalan sesuai aturan, kewenangan, dan prinsip akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan.

Tindak lanjut atas dugaan cacat prosedur dalam proses pembebasan bersyarat Bechi masih berlangsung. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan awal terhadap enam petugas yang berkaitan dengan proses tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah administratif untuk memastikan seluruh tahapan pembebasan bersyarat telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur.

Dari enam petugas yang diperiksa, lima orang merupakan pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Sementara itu, satu petugas lainnya berasal dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. Keterlibatan kedua unit tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan tahapan administrasi pemasyarakatan yang mendasari pemberian pembebasan bersyarat. Hasil pemeriksaan awal terhadap para petugas itu kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk didalami lebih lanjut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali belum menyampaikan sanksi bagi pihak-pihak yang diperiksa. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum terdapat kesimpulan final mengenai bentuk pelanggaran maupun pihak yang harus bertanggung jawab. Penentuan sanksi akan menunggu hasil pendalaman Inspektorat Jenderal serta penilaian terhadap tingkat kesalahan masing-masing petugas. Penilaian tersebut diperlukan agar tindakan administratif yang diberikan memiliki dasar yang jelas dan proporsional, sesuai fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur juga belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi sebelum seluruh proses di Inspektorat Jenderal selesai. Sikap ini ditempuh untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan bukti serta hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perkembangan penanganan terhadap enam petugas tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk rekomendasi yang nantinya disampaikan oleh Inspektorat Jenderal kepada pihak terkait.