JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan kehadiran negara dalam memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan dukungan pembiayaan yang terukur. Subsidi ini juga dipandang sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memfasilitasi kehidupan beragama bagi seluruh warga negara, khususnya jemaah yang membutuhkan kepastian mengenai biaya perjalanan dan layanan haji.
Apresiasi itu disampaikan dalam konteks kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027. Nilai biaya haji yang ditetapkan mencapai Rp98,4 juta untuk setiap jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar Rp54,6 juta, sedangkan bagian lainnya ditopang melalui subsidi dari APBN. Skema tersebut membuat beban pembayaran yang harus dipenuhi jemaah menjadi lebih rendah dibandingkan total biaya penyelenggaraan yang diperlukan untuk mendukung seluruh rangkaian layanan haji.
Dukungan anggaran negara menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya ditempatkan sebagai urusan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjamin pelaksanaan hak beragama. Negara hadir melalui kebijakan pembiayaan, pengaturan layanan, serta koordinasi dengan lembaga terkait agar jemaah memperoleh pelayanan yang layak. Bagi MUI, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip istitha’ah, yaitu kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji, termasuk dari sisi finansial. Dengan subsidi yang diberikan secara terukur, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan kebutuhan pembiayaan layanan haji, kemampuan jemaah, dan keberlanjutan pengelolaan dana publik.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai skema subsidi haji yang disiapkan melalui APBN tidak bertentangan dengan prinsip istitha’ah dalam ajaran Islam. Istitha’ah secara umum dipahami sebagai kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji, baik dari sisi finansial, kesehatan, keamanan, maupun kesiapan perjalanan. Karena itu, penilaiannya tidak semata-mata didasarkan pada jumlah harta yang dimiliki calon jemaah secara pribadi.
Menurut pandangan tersebut, kemampuan menunaikan haji dapat hadir melalui berbagai jalan. Seseorang dapat memiliki kecukupan karena penghasilan, tabungan, warisan, rezeki yang tidak terduga, atau bantuan dari pihak lain. Selama kebutuhan pokok dan tanggung jawab utama tetap diperhatikan serta perjalanan dapat dilakukan secara aman, dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari sebab terpenuhinya kemampuan untuk beribadah.
Dalam kerangka itu, fasilitas yang diberikan negara dapat dipandang sebagai salah satu bentuk dukungan bagi masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola penyelenggaraan haji, termasuk menyediakan kebijakan pembiayaan yang memungkinkan jemaah memperoleh layanan yang layak. Subsidi tidak otomatis mengubah seseorang yang belum mampu menjadi wajib berhaji, tetapi dapat membantu memenuhi unsur kemampuan ketika faktor-faktor lain, seperti kesehatan dan keamanan, juga terpenuhi.
Penilaian ini menempatkan subsidi sebagai instrumen kebijakan publik, bukan sebagai pengganti kewajiban pribadi dalam mempersiapkan ibadah. Calon jemaah tetap perlu memastikan kesiapan fisik, mental, administrasi, serta kecukupan biaya yang menjadi tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, bantuan negara menunjukkan bahwa pemenuhan istitha’ah dapat melibatkan dukungan kolektif, selama pelaksanaannya dilakukan secara adil, transparan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, keberadaan subsidi haji melalui anggaran negara dapat berjalan searah dengan prinsip syariat. Skema tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah sesuai kemampuan nyata, sementara pengelolaannya tetap harus memperhatikan keberlanjutan anggaran, kualitas layanan, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Asrorun Niam menjelaskan bahwa seseorang tetap sah melaksanakan ibadah haji meskipun seluruh biaya perjalanannya ditanggung oleh pihak lain. Pembiayaan dari keluarga, lembaga, atau pihak mana pun tidak menghapus keabsahan ibadah tersebut. Selama rangkaian manasik dilaksanakan sesuai ketentuan, haji yang dikerjakan tetap dinilai sah. Dengan demikian, sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan perjalanan bukanlah faktor yang membatalkan pelaksanaan ibadah.
Menurut pandangan tersebut, kewajiban haji seseorang juga dianggap telah gugur setelah ia menunaikan ibadah itu secara sah, walaupun biaya pelaksanaannya berasal dari bantuan pihak lain. Artinya, pembayaran yang dilakukan oleh pihak lain tidak menjadikan pelaksanaan haji kehilangan kedudukannya sebagai ibadah yang memenuhi kewajiban. Penjelasan ini menegaskan bahwa dukungan pembiayaan tidak mengubah status hukum ibadah yang telah dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya.
Pandangan Asrorun Niam itu digunakan untuk memperkuat penilaian bahwa subsidi pemerintah bagi biaya haji tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha’ah. Bantuan pembiayaan dari negara dapat ditempatkan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan ibadah, sebagaimana seseorang dapat menerima tanggungan biaya dari pihak lain, tanpa menghilangkan keabsahan hajinya. Karena itu, keberadaan subsidi tidak serta-merta dipandang bertentangan dengan kemampuan berhaji, selama pelaksanaan ibadah tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Argumentasi ini menjadi dasar dalam melihat hubungan bantuan biaya dan prinsip istitha’ah secara proporsional, tanpa menyamakan sumber pembiayaan dengan keabsahan ibadah itu sendiri.
Asrorun Niam menjelaskan bahwa fasilitasi negara terhadap kebutuhan masyarakat dapat hadir dalam berbagai bentuk. Dukungan tersebut tidak selalu diwujudkan melalui satu kebijakan atau sektor tertentu, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan warga dan kemampuan negara dalam menyediakan layanan publik. Dalam konteks ini, subsidi menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap kebutuhan penting.
Di sektor pendidikan, misalnya, kehadiran negara dapat terlihat melalui penyelenggaraan sekolah dasar tanpa biaya bagi peserta didik. Fasilitas tersebut memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa terbebani biaya pendidikan pada jenjang tersebut. Bentuk dukungan ini mencerminkan perhatian negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
Contoh lain dapat ditemukan pada sektor energi. Pemerintah dapat memberikan subsidi energi agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap sumber energi yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga keterjangkauan kebutuhan publik, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan lebih besar dalam memenuhi pengeluaran dasar.
Selain itu, negara juga dapat memberikan insentif sosial kepada warga melalui berbagai program yang ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah. Insentif tersebut dapat menjadi bentuk bantuan atau dukungan untuk merespons kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Menurut Asrorun Niam, contoh di bidang pendidikan, energi, dan perlindungan sosial itu menggambarkan beragamnya bentuk kehadiran negara dalam kehidupan warga. Fasilitasi serta subsidi dapat disalurkan melalui sektor yang berbeda, dengan mekanisme dan sasaran yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat.


