Uang Rp4,5 Juta Raib dari Rekening Teman, Perempuan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Uang Rp4,5 Juta Raib dari Rekening Teman, Perempuan di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Seorang perempuan berinisial YCAF (32) dilaporkan ke polisi terkait dugaan pengambilan uang dari rekening temannya sendiri, A (23), di Surabaya, Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, YCAF diduga menarik dana milik korban senilai Rp4,5 juta menggunakan kartu ATM tanpa sepengetahuan dan izin A.

Perkara ini menjadi perhatian karena YCAF disebut-sebut merupakan istri anggota kepolisian atau bagian dari Bhayangkari. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari keterangan yang beredar dalam perkara dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan. Identitas serta hubungan para pihak juga masih didalami oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan dugaan awal, korban mengetahui adanya transaksi setelah mendapati uang di rekeningnya berkurang. Dana tersebut disebut telah ditarik melalui kartu ATM yang berada dalam penguasaan pihak terlapor. A kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian agar dugaan penggunaan kartu dan pengambilan uang itu dapat diperiksa secara menyeluruh.

Polisi masih menangani laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari korban, terlapor, serta pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian. Penyidik juga berpeluang memeriksa bukti transaksi, rekaman kamera pengawas, dan informasi perbankan untuk mengungkap waktu serta cara penarikan dana.

Sampai tahap ini, YCAF belum dinyatakan sebagai tersangka. Status hukumnya masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti oleh kepolisian. Karena itu, dugaan pengambilan uang dari rekening A tetap harus dipandang sebagai perkara yang sedang diproses, sementara seluruh pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 3 Agustus 2026. Pada hari itu, A datang ke rumah YCAF yang berada di kawasan asrama polisi KP 3 Benowo, wilayah Pakal, Surabaya. A tidak datang seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berinisial RDS. Ketiganya diketahui saling berteman dan telah mengenal satu sama lain sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Selama berada di rumah YCAF, A diduga meletakkan atau membawa kartu ATM miliknya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, kartu tersebut diduga diambil oleh YCAF ketika A berada di lokasi. Pada saat itu, A belum mengetahui adanya dugaan pengambilan kartu maupun kemungkinan penggunaan rekeningnya oleh pihak lain. Peristiwa tersebut baru diketahui setelah muncul pemberitahuan transaksi melalui aplikasi mobile banking.

Dua hari setelah kunjungan tersebut, A menerima notifikasi yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp4,5 juta. Transaksi itu tercatat dilakukan melalui ATM Unit Benowo pada pukul 05.28 WIB. A kemudian memeriksa informasi transaksi tersebut karena merasa tidak pernah menarik uang pada waktu dan lokasi sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan.

Kepada pihak terkait, A menyatakan tidak pernah melakukan transaksi itu dan tidak memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk mengambil uang dari rekeningnya. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi dasar pelaporan kepada polisi. Penyidik masih perlu menelusuri rangkaian kejadian, termasuk keberadaan kartu ATM, rekaman kamera pengawas di sekitar mesin ATM, serta keterangan para pihak yang berada di rumah YCAF pada 3 Agustus 2026. Penelusuran itu diharapkan dapat memperjelas siapa yang menggunakan kartu tersebut dan bagaimana penarikan uang tersebut bisa terjadi.

Setelah mengetahui saldo rekeningnya berkurang sekitar Rp4,5 juta, A segera berupaya mencari penjelasan mengenai transaksi tersebut. Ia menghubungi YCAF, orang yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan kartu dan rekening yang digunakan. Dalam komunikasi itu, YCAF diduga mengarahkan kecurigaan kepada RDS. YCAF disebut menuduh RDS sebagai pihak yang mengambil kartu milik A, kemudian menggunakannya untuk menarik uang melalui mesin ATM.

Tuduhan tersebut menjadi perhatian karena RDS merupakan teman A. Namun, pada tahap awal, A belum dapat memastikan siapa yang mengambil kartu maupun melakukan penarikan. Informasi yang disampaikan YCAF kemudian dibandingkan dengan keterangan RDS dan kondisi transaksi yang tercatat dalam rekening. Perbedaan keterangan itu membuat A dan RDS berupaya memperoleh informasi tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas di lokasi ATM.

YCAF juga disebut mengantar A untuk membuat laporan ke Polsek Pakal. Sikap tersebut tampak seperti bentuk bantuan kepada korban agar perkara dapat segera ditangani. Meski demikian, A tetap meminta agar seluruh kemungkinan diperiksa secara objektif. Pengaduan kepada kepolisian dilakukan supaya berkurangnya saldo, penggunaan kartu, serta pihak yang berada di sekitar ATM dapat ditelusuri melalui proses penyidikan.

Kecurigaan A dan RDS kemudian meningkat setelah YCAF dua kali menolak ajakan untuk melihat rekaman CCTV di ATM yang menjadi lokasi penarikan. Penolakan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang, tetapi dianggap perlu diperiksa bersama keterangan lain. Bagi korban, rekaman tersebut penting karena dapat membantu mencocokkan waktu transaksi dan ciri orang yang berada di lokasi.

Rekaman yang akhirnya diperoleh A memuat sejumlah petunjuk yang menurut korban mengarah kepada YCAF. Di antaranya terdapat sandal dan sepeda motor yang disebut sangat identik dengan barang milik YCAF. Kemiripan tersebut masih berupa petunjuk dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti final. Kepastian mengenai identitas penarik uang serta kemungkinan keterlibatan pihak tertentu tetap menunggu pemeriksaan saksi, analisis rekaman, dan penyidikan kepolisian.

Penanganan laporan dugaan hilangnya uang sebesar Rp4,5 juta dari rekening seorang teman masih berlangsung. Kompol Sugeng Rianto menyampaikan bahwa laporan awalnya ditujukan ke Polrestabes Surabaya. Setelah itu, perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani Polsek Pakal. Pelimpahan ini menjadi bagian dari proses penanganan laporan sesuai wilayah dan kewenangan kepolisian.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah memanggil kedua pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh keterangan dari masing-masing pihak mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Namun, hasil pemeriksaan atau kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab belum disampaikan. Karena itu, perkara tersebut masih perlu ditangani berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.

Penyidik juga meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dinilai dapat membantu memperjelas kejadian. Rekaman tersebut akan dipelajari sebagai salah satu bahan untuk mencocokkan keterangan para pihak serta menelusuri dugaan pengambilan uang. Polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap rekaman maupun sejauh mana bukti itu dapat mendukung laporan.

Selanjutnya, polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah penanganan laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diperoleh, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang telah dipanggil dan rekaman CCTV. Kedua belah pihak juga akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Apabila perkara nantinya masuk ke tahap penyidikan, barang yang diduga digunakan saat pengambilan uang dapat dipertimbangkan untuk disita sesuai kebutuhan pembuktian. Kendati demikian, langkah tersebut bergantung pada hasil gelar perkara dan perkembangan pemeriksaan. Hingga tahap ini, polisi masih mengumpulkan bahan serta menilai kecukupan bukti sebelum menetapkan arah penanganan berikutnya.