Mediasi Gugatan Rp1 Miliar Nur Rohmah terhadap Erin Tidak Mencapai Kesepakatan

Mediasi Gugatan Rp1 Miliar Nur Rohmah terhadap Erin Tidak Mencapai Kesepakatan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Proses mediasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nur Rohmah terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, telah berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi tersebut merupakan upaya terakhir untuk mempertemukan kedua pihak dan mencari penyelesaian di luar pemeriksaan pokok perkara.

Hakim mediator menyampaikan hasil mediasi itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober. Dalam persidangan tersebut, para pihak dinyatakan tidak mencapai titik temu terkait perkara yang diajukan oleh Nur Rohmah, yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga Erin.

Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa perdamaian, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim nantinya akan memeriksa dalil-dalil yang disampaikan penggugat, tanggapan pihak tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

Gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut Nur Rohmah telah menimbulkan kerugian. Dalam perkara tersebut, ia menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1 miliar.

Nilai tuntutan tersebut masih akan diuji melalui rangkaian persidangan. Pengadilan akan menilai hubungan peristiwa yang dipersoalkan, kerugian yang diklaim, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Setelah mediasi dinyatakan selesai, agenda perkara akan mengikuti tahapan hukum acara perdata berikutnya. Kedua pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, mengajukan bukti, serta memberikan keterangan yang dianggap relevan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Dengan demikian, tuntutan Nur Rohmah terhadap Erin masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan akhir.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh Latif, menyampaikan bahwa pihak penggugat telah memenuhi undangan untuk mengikuti mediasi terakhir dalam perkara gugatan senilai Rp1 miliar terhadap Erin. Kehadiran tersebut menunjukkan bahwa Nur Rohmah tetap mengikuti tahapan penyelesaian perkara yang telah dijadwalkan melalui proses mediasi di pengadilan.

Namun, menurut keterangan Adharu, Erin bersama pengacaranya tidak hadir dalam agenda tersebut. Pihak penggugat juga disebut tidak menerima informasi dari Erin maupun kuasa hukumnya mengenai ketidakhadiran mereka. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan bahwa mediasi terakhir berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat dan pendamping hukumnya.

Adharu menerangkan, hakim mediator kemudian menyatakan agenda tersebut sebagai mediasi terakhir. Pernyataan itu menandakan bahwa kesempatan mediasi dalam rangka mencari penyelesaian damai sebelum pemeriksaan perkara secara penuh telah dianggap selesai pada tahap tersebut. Dengan demikian, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan Nur Rohmah dan Erin.

Status mediasi terakhir tersebut menjadi penanda penting dalam kelanjutan perkara. Setelah tahapan itu dinyatakan berakhir, perkara akan diteruskan ke persidangan pokok untuk memasuki pemeriksaan materi gugatan. Dalam persidangan pokok, perkara akan dibahas melalui tahapan hukum berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Keterangan kuasa hukum Nur Rohmah menegaskan bahwa pihak penggugat telah hadir dalam agenda mediasi, sementara pihak Erin dan pengacaranya tidak hadir serta tidak memberikan informasi kepada pihak penggugat. Karena hakim mediator telah menyatakan agenda tersebut sebagai mediasi terakhir, penyelesaian perkara selanjutnya akan berlangsung melalui mekanisme persidangan pokok, bukan lagi melalui agenda mediasi yang sama.

Dalam rangkaian mediasi gugatan senilai Rp1 miliar terhadap Erin, Nur Rohmah disebut tidak hanya memperjuangkan pembayaran kompensasi. Menurut penjelasan kuasa hukumnya, tuntutan tersebut juga berkaitan dengan pemulihan hak-hak Nur yang dinilai belum dipenuhi. Karena itu, pembahasan dalam mediasi tidak semata-mata berfokus pada nilai gugatan, melainkan turut mencakup pengembalian sejumlah barang pribadi serta pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Salah satu permintaan yang disampaikan ialah pengembalian dokumen dan barang milik Nur yang disebut masih tertahan. Barang-barang tersebut lain kartu tanda penduduk (KTP), telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Kuasa hukum Nur memandang pengembalian barang dan dokumen itu sebagai bagian penting dari penyelesaian persoalan. Selain itu, Nur juga meminta agar upah kerja yang menjadi haknya dipenuhi. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan mencakup aspek material, pengembalian kepemilikan, dan penyelesaian hak ketenagakerjaan.

Selama proses mediasi, hakim mediator telah memberikan beberapa kesempatan kepada Nur dan Erin untuk mencari titik temu. Kesempatan tersebut dimaksudkan agar para pihak dapat menyelesaikan perkara melalui kesepakatan tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok gugatan di persidangan. Namun, berbagai permintaan yang diajukan Nur belum memperoleh kesepakatan dari pihak Erin. Perbedaan pandangan mengenai kompensasi, pengembalian barang pribadi, serta pemenuhan upah membuat proses perundingan tidak menghasilkan titik temu. Setelah kesempatan mediasi diberikan beberapa kali dan tidak tercapai persetujuan, hakim mediator kemudian menyatakan proses tersebut buntu. Perkara selanjutnya dapat berlanjut ke tahapan persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan masing-masing pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan dalil, bukti, dan tanggapan di hadapan majelis hakim.

Setelah mediasi berakhir tanpa kesepakatan, perkara akan memasuki tahap pemeriksaan pokok gugatan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim akan menentukan agenda persidangan sesuai hukum acara perdata, termasuk memanggil para pihak untuk hadir pada jadwal yang telah ditetapkan. Tahap ini menjadi forum bagi penggugat dan tergugat untuk menyampaikan dalil, bantahan, serta alat bukti masing-masing secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Persidangan umumnya diawali dengan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat atau kuasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, Nur Rohmah akan memaparkan dasar tuntutan, uraian peristiwa, serta permintaan yang diajukan kepada majelis hakim. Setelah itu, Erin selaku tergugat memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban. Jawaban tersebut dapat berisi bantahan terhadap dalil penggugat, keberatan mengenai aspek formal, maupun penjelasan mengenai pokok sengketa.

Setelah jawaban tergugat disampaikan, rangkaian persidangan berlanjut dengan replik dari penggugat dan duplik dari tergugat. Replik merupakan tanggapan atas jawaban tergugat, sedangkan duplik menjadi tanggapan terakhir tergugat terhadap replik tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan memasuki tahap pembuktian. Para pihak dapat mengajukan dokumen, surat, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang relevan untuk mendukung posisi hukum masing-masing.

Perkara ini didaftarkan Nur Rohmah pada 5 Juli 2026 sebagai gugatan perdata senilai Rp1 miliar terhadap Erin. Dalam gugatannya, Nur menyatakan mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang disebut menyebabkan dirinya belum dapat kembali bekerja. Ia juga meminta pengembalian telepon genggam serta kartu identitas yang diklaim masih ditahan. Seluruh dalil dan tuntutan tersebut akan dinilai berdasarkan bukti serta keterangan yang terungkap selama persidangan.