TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dicabut. Dengan keputusan tersebut, terpidana perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang itu kembali menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Indra Kenz ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, status tersebut kini tidak lagi berlaku sehingga ia harus kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang. Perubahan lokasi penahanan ini menandai berakhirnya pelaksanaan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Pencabutan pembebasan bersyarat itu berlangsung di tengah sorotan publik terhadap fasilitas mewah yang disebut terdapat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Perhatian terhadap kondisi tersebut muncul bersamaan dengan kabar mengenai keberadaan Indra Kenz di lembaga pemasyarakatan itu. Informasi mengenai pencabutan statusnya kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pelaksanaan hukuman terpidana.
Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi bodong yang berkaitan dengan platform Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Setelah status pembebasan bersyaratnya dibatalkan, ia kembali berada di bawah pelaksanaan hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang harus dijalani sesuai keputusan pencabutan status pembebasan bersyaratnya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan proses pemindahan Indra Kenz setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan. Menurut Ishadi, pihaknya telah menerima surat keputusan yang menjadi dasar untuk mencabut pembebasan bersyarat tersebut. Setelah menerima dokumen itu, jajaran pemasyarakatan menindaklanjuti keputusan dengan menjemput Indra Kenz dari Lapas Cibinong.
Penjemputan dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dari Lapas Cibinong, petugas kemudian membawa Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani sisa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan administratif dan teknis atas keputusan pencabutan pembebasan bersyarat.
Ishadi menyampaikan, rombongan petugas berangkat dari Lapas Cibinong pada pukul 11.30. Setelah menempuh perjalanan menuju Tangerang, Indra Kenz tiba dan tercatat telah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari kronologi pemindahan yang disampaikan oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Sorotan terhadap fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong muncul dalam rangkaian waktu yang berdekatan dengan status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ombudsman sebelumnya menemukan adanya fasilitas yang disebut mewah di lembaga pemasyarakatan tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan kontainer yang interiornya diduga menyerupai rumah tinggal. Informasi mengenai fasilitas itu menjadi bagian dari perhatian publik terhadap kondisi dan pengelolaan lapas.
Dalam rangkaian waktu yang sama, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian status tersebut tercatat berlangsung satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang disorot di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kedekatan waktu kedua peristiwa itu membuat informasi mengenai tempat tinggal warga binaan tersebut kembali mendapat perhatian, terutama karena Indra Kenz diduga menempati salah satu kontainer dengan interior yang menyerupai rumah tinggal.
Namun, rangkaian waktu tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat temuan Ombudsman dan pembebasan bersyarat yang diterima Indra Kenz. Bahan yang tersedia juga tidak menyebutkan bahwa fasilitas tersebut menjadi alasan pencabutan pembebasan bersyaratnya. Karena itu, informasi mengenai kontainer dan temuan fasilitas mewah perlu dipisahkan dari keputusan administratif terkait status pembebasan bersyarat. Pencabutan tersebut hanya dapat dijelaskan berdasarkan keterangan resmi mengenai dasar keputusannya. Hingga ada penjelasan yang lebih lengkap, penyebutan mengenai kondisi kontainer tetap perlu menggunakan kata “diduga”, tanpa menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tertentu.
Indra Kenz, atau Indra Kesuma, menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, disertai kewajiban lain sesuai putusan perkara tersebut. Kasus itu berkaitan dengan aktivitas platform Binomo yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban. Dalam proses hukum, aset dan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut turut menjadi bagian dari penanganan penyidik dan penuntut umum.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra telah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman. Ia sempat ditempatkan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024. Selama berada dalam sistem pemasyarakatan, ia mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan oleh petugas, lain kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum. Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan narapidana selama menjalani masa pidana.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Indra tidak sepenuhnya terbebas dari kewajiban pemasyarakatan. Ia berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan diwajibkan melapor satu kali setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bogor. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan selama masa pembebasan bersyarat. Selain melapor, penerima pembebasan bersyarat harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat memengaruhi status pembebasannya.
Dalam perkembangan berikutnya, pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Setelah pencabutan tersebut, ia kembali menjalani sisa hukuman pidana dan ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang. Kembalinya Indra ke lembaga pemasyarakatan itu menandai berakhirnya masa pembebasan bersyarat yang sebelumnya telah diberikan kepadanya.

