JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) Indonesia. Menurut Sultan, aturan yang mengatur keberadaan serta peran Kamar Dagang dan Industri tersebut diperkirakan segera diselesaikan. Keterangan itu disampaikannya di Jakarta pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
Sultan menjelaskan bahwa dirinya menerima surat tembusan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait RUU Kadin. Surat tersebut menjadi salah satu informasi yang mendasari keterangannya mengenai perkembangan rancangan regulasi itu. Ia juga menyebut telah memperoleh informasi bahwa pembahasan RUU Kadin akan dibereskan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap penyelesaian regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha di Indonesia. Kadin selama ini dipandang memiliki hubungan penting dengan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga perkembangan RUU tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. Namun, Sultan dalam keterangannya hanya menyampaikan bahwa pembahasan aturan itu diharapkan segera dibereskan. Ia tidak menguraikan tahapan pembahasan lebih lanjut, jadwal pengesahan, maupun kepastian mengenai status legislasi RUU Kadin.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan DPD menitikberatkan pada adanya surat tembusan dari Ketua DPR RI dan kabar mengenai percepatan penyelesaian pembahasan. RUU Kadin masih disebut dalam konteks rancangan aturan yang sedang diupayakan untuk segera diselesaikan, tanpa keterangan tambahan mengenai keputusan akhir atas regulasi tersebut.
Sultan memandang Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) bukan semata-mata sebagai agenda legislasi yang perlu segera diselesaikan. Menurutnya, rancangan tersebut dapat menjadi warisan atau legacy bagi generasi masa depan Kadin Indonesia. Pandangan itu menempatkan pembahasan RUU Kadin dalam perspektif jangka panjang, terutama berkaitan dengan keberlanjutan peran Kadin dalam mendukung dunia usaha serta memperkuat kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Gagasan mengenai warisan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan kepentingan berbagai daerah tetap memperoleh perhatian. Sebagai lembaga yang memiliki tugas konstitusional, DPD RI berkepentingan memastikan kepentingan daerah memperoleh posisi yang kuat dalam setiap agenda pembangunan nasional. Karena itu, pandangan mengenai RUU Kadin tidak hanya dilihat dari kebutuhan dunia usaha secara umum, tetapi juga dari pentingnya memperhatikan konteks daerah dan keberagaman potensi ekonomi yang dimiliki Indonesia.
Sultan turut menegaskan bahwa tantangan Indonesia ke depan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Penyelesaian berbagai tantangan tersebut memerlukan keterlibatan dan kerja sama dari seluruh unsur bangsa, termasuk dunia usaha, Kadin, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Dalam kerangka itu, pembahasan RUU Kadin dipandang perlu memperhatikan peran setiap unsur tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
Pernyataan Sultan menekankan pentingnya melihat RUU Kadin sebagai bagian dari upaya membangun kelembagaan yang dapat terus memberi manfaat bagi generasi mendatang. Namun, pandangan tersebut tetap ditempatkan dalam konteks pembahasan dan tanggung jawab masing-masing lembaga. DPD RI, melalui tugas konstitusionalnya, berupaya memastikan agar suara daerah dan kepentingan pembangunan di daerah tetap hadir dalam agenda nasional, sementara Kadin diharapkan dapat terus menjadi bagian dari kolaborasi pemerintah dan dunia usaha.
Sultan memandang pembangunan Indonesia memerlukan kolaborasi yang lebih erat dunia usaha, negara-negara lain, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Menurutnya, setiap pihak memiliki peran serta sumber daya yang dapat memperkuat daya saing nasional apabila dikelola melalui kerja sama yang terarah. Hubungan antarpemangku kepentingan tidak cukup dibangun melalui forum atau kesepakatan formal, tetapi harus diwujudkan dalam program yang menjawab persoalan nyata dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia menilai Indonesia pada dasarnya tidak kekurangan potensi. Berbagai daerah memiliki sumber daya alam, kreativitas, serta keunggulan ekonomi yang berbeda, sementara perguruan tinggi dan dunia usaha memiliki pengetahuan, teknologi, modal, dan jaringan pasar. Tantangan utama terletak pada keberanian untuk menghubungkan potensi-potensi tersebut menjadi kekuatan bersama. Karena itu, desa perlu dihubungkan dengan pasar agar produk lokal memiliki akses yang lebih luas. Daerah juga perlu dipertemukan dengan investasi yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan setempat, bukan sekadar mengejar nilai modal yang masuk.
Selain itu, talenta harus dihubungkan dengan industri melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan, sehingga kemampuan generasi muda dapat menjawab kebutuhan dunia kerja. Kebijakan publik pun perlu dikaitkan dengan kebutuhan nyata masyarakat agar pembangunan tidak berhenti pada perencanaan, melainkan memberikan dampak langsung. Dalam kerangka tersebut, Sultan menegaskan bahwa Kadin harus tetap menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Peran itu mencakup penguatan komunikasi pelaku usaha dan pemerintah, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang inklusif bagi perusahaan besar, pelaku usaha daerah, dan UMKM.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan iklim dan tekanan global membuat agenda pembangunan semakin kompleks. Pertumbuhan ekonomi perlu dijaga agar tetap menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan, tetapi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Kolaborasi antarpihak menjadi penting untuk mendorong investasi, inovasi, dan kebijakan yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus melindungi sumber daya bagi generasi mendatang.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin berpotensi memberikan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha. Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut perlu dilihat dari sejauh mana keberadaan Kadin dapat semakin dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha, terutama kelompok usaha yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional.
Anindya menyampaikan bahwa Kadin telah berjalan cukup baik selama 58 tahun. Namun, perhatian terhadap dunia usaha tidak hanya berkaitan dengan perusahaan besar atau sektor formal yang telah mapan. Sebanyak 97 persen masyarakat yang menjadi perhatian berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, upaya untuk menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi kelompok tersebut menjadi hal penting dalam melihat peran Kadin ke depan.
Ia berpandangan, apabila Kadin mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelaku UMKM, organisasi tersebut dapat menjadi lebih bermakna bagi dunia usaha secara keseluruhan. Pelaku UMKM merupakan bagian utama dari ekosistem usaha dan memiliki kebutuhan yang beragam. Pernyataan tersebut menempatkan manfaat bagi kelompok usaha tersebut sebagai salah satu konteks penting dalam pembicaraan mengenai RUU Kadin, tanpa mengabaikan peran dunia usaha lainnya.
Sebelumnya, Anindya juga menyebut bahwa Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang masih berlaku telah menjadi landasan bagi organisasi selama puluhan tahun. Ketentuan itu menjadi dasar perjalanan Kadin sejak pembentukannya hingga saat ini. Dalam konteks rencana penyelesaian RUU Kadin, pandangan Anindya menekankan pentingnya memastikan peran organisasi tetap berkaitan dengan kebutuhan dunia usaha dan mampu menjangkau pelaku UMKM yang menjadi bagian terbesar dari masyarakat usaha.

