Jakarta | Hingga 10 Oktober 2026, pemerintah dan BPJS Kesehatan belum menetapkan perubahan baru atas besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, peserta masih perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku, bukan pada informasi tidak terverifikasi mengenai rencana kenaikan atau penyesuaian tarif. Setiap perubahan iuran harus ditetapkan melalui regulasi pemerintah dan disampaikan melalui kanal resmi, sehingga pemberitaan mengenai kemungkinan perubahan belum dapat dijadikan dasar pembayaran.
Kerangka aturan yang menjadi rujukan mencakup Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 juga tetap menjadi bagian penting dalam memahami ketentuan pendanaan dan kepesertaan JKN. Peserta sebaiknya memeriksa versi peraturan dan pengumuman terbaru dari pemerintah atau BPJS Kesehatan apabila terdapat perubahan kebijakan administratif.
Besaran iuran dan mekanisme pembayarannya tidak dapat ditentukan hanya dengan menyebut kelas perawatan. Penentuan kewajiban peserta harus melihat kategori kepesertaan, seperti peserta penerima bantuan iuran, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, serta peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Masing-masing kategori memiliki dasar pembayaran, pihak penanggung, dan tata cara penyetoran yang berbeda.
Pada peserta pekerja penerima upah, misalnya, pembayaran iuran umumnya dilakukan melalui pemotongan dari penghasilan dan kontribusi pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, peserta mandiri bertanggung jawab membayar iuran secara rutin melalui kanal pembayaran yang tersedia. Peserta penerima bantuan iuran tidak membayar secara mandiri karena iurannya ditanggung pemerintah berdasarkan penetapan kepesertaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan status peserta di aplikasi atau kanal layanan resmi BPJS Kesehatan menjadi langkah penting sebelum menghitung kewajiban bulanan.
Dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat kelompok peserta yang pembayaran iurannya tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri. Pengaturan ini membedakan sumber pembayaran berdasarkan status peserta, hubungan kerja, serta pihak yang memiliki kewajiban untuk menanggung iuran. Dengan demikian, peserta perlu memahami apakah iurannya dibayarkan pemerintah, dibagi bersama pemberi kerja, atau menjadi tanggungan pekerja sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Peserta dalam kelompok ini tidak membayar iuran secara mandiri karena pembiayaannya ditanggung melalui pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku sebagai bagian dari skema perlindungan kesehatan bagi peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran.
Untuk pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Besaran tersebut dibagi pemberi kerja dan peserta. Pemberi kerja membayar 4% dari gaji atau upah bulanan, sedangkan peserta membayar 1%. Kelompok PPU pada lembaga pemerintahan ini mencakup pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri.
Ketentuan pembagian iuran yang sama juga berlaku bagi PPU yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan dibayarkan dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Pengaturan ini menempatkan pemberi kerja sebagai pihak yang menanggung bagian terbesar dari iuran pekerja.
Selain peserta utama, keluarga tambahan PPU juga memiliki ketentuan iuran tersendiri. Keluarga tambahan tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iurannya ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah. Pembayaran ini berlaku untuk setiap anggota keluarga tambahan yang terdaftar dalam kepesertaan.
Ketentuan iuran peserta mandiri berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja, termasuk anggota keluarga atau kerabat lain dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PPU) yang didaftarkan sebagai tanggungan sesuai aturan kepesertaan. Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih, sedangkan cakupan layanan medis sesuai indikasi tetap mengikuti ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Hak perawatannya adalah ruang rawat inap kelas III pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam ketentuan historis yang masih tercantum, pada Juli sampai Desember 2020 peserta kelas ini membayar Rp25.500, sementara pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp16.500. Sejak 1 Januari 2021, porsi pembayaran peserta menjadi Rp35.000 dan bantuan pemerintah tercatat Rp7.000. Catatan tersebut menjelaskan perubahan skema subsidi pada periode sebelumnya dan tidak mengubah besaran iuran yang berlaku saat ini.
Peserta kelas II dikenai iuran Rp100.000 per orang per bulan. Dengan pilihan ini, peserta berhak memperoleh ruang rawat inap kelas II ketika membutuhkan perawatan berdasarkan rujukan dan ketentuan medis. Kelas tersebut umumnya memiliki kapasitas pasien yang berbeda dari kelas III, tetapi pelayanan kesehatan yang dijamin tetap diberikan berdasarkan prosedur, indikasi, serta standar manfaat BPJS Kesehatan.
Sementara itu, iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Peserta kelas I memperoleh hak atas ruang rawat inap kelas I, yang pada umumnya memiliki kapasitas lebih rendah dibandingkan kelas perawatan di bawahnya. Pemilihan kelas hanya berkaitan dengan fasilitas akomodasi rawat inap. Pemeriksaan, tindakan, obat, dan layanan lain yang dijamin tetap mengikuti kebutuhan medis serta aturan rujukan yang berlaku.
Iuran harus dibayarkan secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif. Peserta sebaiknya memeriksa tagihan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan memastikan data keluarga, kelas perawatan, serta riwayat pembayaran selalu sesuai.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran tepat waktu penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan peserta dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Besaran iuran mengikuti segmen kepesertaan masing-masing, sedangkan kewajiban membayar tetap berlaku selama peserta terdaftar dalam program JKN.
Sejak 1 Juli 2016, keterlambatan pembayaran iuran tidak lagi dikenai denda iuran. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh konsekuensi keterlambatan dihapuskan. Apabila status kepesertaan menjadi tidak aktif karena tunggakan, peserta perlu melunasi kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku untuk mengaktifkannya kembali. Denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan. Dalam penghitungan tersebut, jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan. Selain itu, nilai denda pelayanan dibatasi maksimal Rp30 juta. Dengan demikian, besarnya denda tidak hanya dipengaruhi oleh lama tunggakan, tetapi juga oleh biaya diagnosis awal dan batas maksimum yang telah ditetapkan.
Khusus peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan kepesertaan. Adapun bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Iuran kelompok khusus tersebut dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak menanggung pembayaran secara mandiri.

