Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai prinsip kepatutan, tanggung jawab, serta kepentingan publik. Lingkungan sekolah tidak hanya membutuhkan proses belajar mengajar yang berkualitas, tetapi juga pengelolaan yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Salah satu langkah yang ditempuh Pemkab Bolsel ialah membekali tenaga pendidik dengan pemahaman mengenai pengendalian konflik kepentingan. Pemahaman ini diperlukan agar setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan dapat mengenali situasi ketika kepentingan pribadi, kelompok, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Dengan mengenali dan mengendalikan potensi tersebut, tenaga pendidik diharapkan mampu mengambil keputusan secara lebih profesional, adil, dan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Pengendalian konflik kepentingan memiliki kaitan erat dengan upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan sekolah. Ketika potensi konflik dapat diidentifikasi sejak awal dan ditangani secara tepat, ruang bagi penyalahgunaan kewenangan serta keputusan yang tidak transparan dapat diminimalkan. Langkah ini sekaligus mendorong terbentuknya budaya integritas dalam pengelolaan pendidikan, mulai dari pelaksanaan tugas hingga pengambilan keputusan. Melalui penguatan pemahaman tersebut, Pemkab Bolsel menempatkan integritas sebagai dasar penting untuk membangun tata kelola pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan untuk memperkuat integritas pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggabungkan dua agenda penting, yakni peningkatan literasi dan numerasi melalui digitalisasi pembelajaran serta penguatan tata kelola sekolah berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Penggabungan tersebut dirancang agar peningkatan kemampuan akademik peserta didik berjalan seiring dengan pembenahan proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan mutu di satuan pendidikan.
Bimtek ditujukan bagi jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Bolsel. Kegiatan ini diikuti ratusan tenaga pendidik yang diharapkan dapat menerapkan materi secara berkelanjutan di lingkungan sekolah masing-masing. Melalui pemanfaatan teknologi digital, para peserta memperoleh penguatan mengenai strategi pembelajaran yang lebih interaktif, pengembangan kemampuan membaca dan memahami informasi, serta penerapan numerasi dalam berbagai konteks pembelajaran. Pendekatan tersebut juga mendorong guru untuk menggunakan data sebagai dasar dalam mengenali kebutuhan peserta didik dan menyusun intervensi yang tepat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Lokasi tersebut menjadi ruang bertemunya tenaga pendidik, pengelola sekolah, dan narasumber untuk membahas tantangan peningkatan mutu pendidikan secara lebih terukur. Selain materi mengenai pembelajaran dan SPMI, peserta mendapat perspektif tentang pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolsel, Lasya Mamonto, turut hadir sebagai salah satu narasumber. Kehadirannya memperluas pembahasan mengenai hubungan pengelolaan sumber daya, kepatuhan terhadap ketentuan, dan penguatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, bimtek tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas mengajar, tetapi juga membangun pemahaman bersama bahwa mutu sekolah membutuhkan sistem pengelolaan yang konsisten, terdokumentasi, dan bebas dari praktik yang dapat mengganggu integritas.
Lasya Mamonto tampil sebagai penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam pemaparannya, ia menyampaikan materi berjudul “Pengendalian Konflik Kepentingan pada Satuan Dinas Pendidikan”. Materi tersebut menekankan bahwa konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan di lingkungan pendidikan.
Lasya menjelaskan empat langkah penting untuk mengendalikan risiko tersebut, yaitu mengenali, mengungkapkan, memitigasi, dan menjaga integritas. Setiap aparatur maupun warga sekolah perlu mampu mengenali situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sebelum keputusan dibuat. Apabila potensi tersebut ditemukan, pihak yang bersangkutan perlu mengungkapkannya secara terbuka kepada atasan atau pihak berwenang. Selanjutnya, langkah mitigasi harus dilakukan, lain melalui pengalihan kewenangan, pemeriksaan berlapis, atau pelibatan pihak yang independen. Seluruh proses itu perlu didukung komitmen menjaga integritas agar keputusan tetap berlandaskan aturan, kepentingan peserta didik, dan tujuan pelayanan pendidikan.
Sejumlah area di lingkungan sekolah dan dinas pendidikan dinilai rawan terhadap konflik kepentingan. Area tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan atau hibah, penyaluran beasiswa, serta mutasi dan penugasan tenaga kependidikan. Pada pengadaan, misalnya, kedekatan dengan penyedia dapat memengaruhi proses pemilihan. Dalam pengelolaan bantuan dan beasiswa, hubungan pribadi berisiko memengaruhi penetapan penerima. Sementara itu, mutasi dan penugasan dapat menjadi tidak objektif apabila dipengaruhi kepentingan tertentu. Karena itu, pengawasan, dokumentasi, transparansi, serta pembagian kewenangan perlu diperkuat. Pengendalian yang konsisten akan mencegah potensi pelanggaran berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dan membantu membangun tata kelola pendidikan yang kredibel.
Lasya menegaskan kepada para peserta bimtek bahwa konflik kepentingan bukan semata-mata pelanggaran, melainkan kondisi risiko yang harus dikenali dan dikelola sejak awal. Dalam lingkungan pendidikan, risiko tersebut dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan. Karena itu, setiap aparatur dan tenaga pendidikan perlu memahami situasi yang dihadapi serta mengambil langkah pencegahan secara bertanggung jawab.
Menurut Lasya, keterbukaan menjadi fondasi penting dalam pengendalian konflik kepentingan. Peserta didorong untuk menyampaikan potensi konflik secara jujur melalui mekanisme yang tersedia, sehingga organisasi dapat menentukan penanganan yang tepat. Pengungkapan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai kelemahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pribadi dan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. Sikap terbuka juga membantu mencegah keputusan yang tidak objektif serta memperkecil ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mengingatkan bahwa budaya integritas harus dibangun melalui kebiasaan sehari-hari, bukan hanya melalui aturan tertulis atau kegiatan sosialisasi. Setiap individu memiliki peran untuk menjaga batas kepentingan pribadi dan tugas kedinasan. Apabila dibiarkan, konflik kepentingan dapat berkembang menjadi pelanggaran administratif, bahkan berujung pada tindak pidana korupsi. Pengendalian sejak tahap awal menjadi langkah penting untuk memastikan proses pendidikan berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut mendapat sambutan positif dari para guru dan kepala sekolah yang mengikuti kegiatan. Mereka menilai pembekalan ini memberikan pemahaman praktis mengenai cara mengenali, mengungkapkan, dan mengelola konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan tersebut disebut sebagai wujud nyata gerakan pencegahan korupsi di sektor pendidikan, sekaligus penjabaran visi besar kepala daerah dalam memperkuat integritas, tata kelola, dan pelayanan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

