Kabupaten Semarang | Rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dinilai memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan sumber energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran diperkirakan tidak hanya menambah kapasitas pembangkitan, tetapi juga menciptakan kegiatan ekonomi baru. Meski demikian, urgensi proyek tersebut masih menjadi pertanyaan karena Jawa Tengah disebut sedang mengalami surplus pasokan listrik. Kondisi itu mendorong perlunya penjelasan mengenai kebutuhan proyek, manfaatnya bagi publik, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Potensi ekonomi yang paling langsung adalah terbukanya lapangan kerja selama tahap pembangunan maupun ketika fasilitas mulai beroperasi. Warga lokal berpeluang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, penyediaan jasa pendukung, transportasi, keamanan, pemeliharaan, serta kebutuhan operasional lainnya. Dengan perencanaan yang melibatkan masyarakat, kehadiran proyek juga dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha setempat berpotensi memasok makanan, akomodasi, perlengkapan kerja, dan berbagai layanan bagi pekerja serta pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangkit.
Aktivitas ekonomi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan perputaran uang dan pendapatan daerah melalui pajak, retribusi, maupun kerja sama pemanfaatan fasilitas. Namun, manfaat itu perlu disertai mekanisme yang transparan agar tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Pemerintah dan pengelola proyek perlu memastikan prioritas tenaga kerja lokal, pembinaan UMKM, serta perlindungan terhadap ruang hidup warga. Pandangan mengenai peluang ekonomi dan persoalan kebutuhan listrik ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Panas Bumi, Mitos dan Sains” di Joglo Ponpes Al Itqon, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu malam, 11 Oktober 2026.
Guru Besar Universitas Diponegoro, Agus Setyawan, menilai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran dapat menghadirkan manfaat ekonomi sejak tahap prakonstruksi hingga pembangkit beroperasi. Pembangunan jalan akses, jaringan pendukung, serta fasilitas utama berpotensi menyerap banyak tenaga kerja. Pada tahap konstruksi, masyarakat sekitar juga dapat dilibatkan dalam berbagai pekerjaan sesuai keterampilan dan kebutuhan proyek. Peluang tersebut perlu dipandang sebagai awal dari manfaat ekonomi yang lebih luas, bukan sekadar kesempatan kerja sementara.
Karena itu, warga diharapkan tidak hanya menunggu menjadi pekerja kasar. Masyarakat perlu menyusun aspirasi, kebutuhan, dan usulan yang dapat disampaikan kepada pengembang secara terorganisasi. Dengan cara tersebut, keterlibatan lokal dapat diarahkan menuju manfaat yang berkelanjutan, baik melalui perekrutan tenaga kerja terampil maupun dukungan terhadap usaha warga. Pengembang dapat didorong untuk membuka peluang penyediaan kebutuhan harian operasional pembangkit, seperti konsumsi pekerja, transportasi, jasa kebersihan, perawatan, dan akomodasi.
Dukungan tersebut juga dapat diintegrasikan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan. Program yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat berpotensi memperkuat perekonomian setempat sekaligus meningkatkan kemandirian warga. Sejumlah sektor dapat masuk ke dalam rantai pasok pembangkit, lain peternakan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peternak dapat memasok bahan pangan, sedangkan UMKM berpeluang menyediakan makanan, produk lokal, perlengkapan, serta berbagai jasa penunjang selama pembangunan dan pengoperasian fasilitas.
Agus juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Pendidikan dan pelatihan perlu disiapkan agar warga mampu mengisi posisi yang memerlukan keahlian teknis, manajerial, dan keselamatan kerja. Perguruan tinggi dapat dilibatkan melalui penelitian panas bumi, pengembangan kompetensi, serta pendampingan bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Keterlibatan akademisi akan membantu memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja, peluang usaha, dan pengelolaan pengetahuan berkembang sejalan dengan proyek. Dengan persiapan sejak dini, masyarakat memiliki posisi lebih kuat untuk memperoleh manfaat ekonomi jangka panjang dari keberadaan PLTP.
Agus Setyawan menegaskan bahwa rencana pengembangan energi panas bumi di Gunung Ungaran harus disertai komitmen kuat untuk melindungi warisan budaya. Pemanfaatan sumber energi tersebut tidak boleh mengorbankan situs bersejarah maupun cagar budaya yang berada di sekitarnya. Kepentingan ekonomi dan kebutuhan terhadap energi bersih perlu berjalan dengan tetap menghormati nilai sejarah, kebudayaan, serta keberadaan peninggalan yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat.
Dalam penegasan tersebut, Candi Gedong Songo disebut sebagai salah satu warisan yang harus memperoleh perlindungan. Keberadaannya tidak boleh diganggu dalam kondisi apa pun. Pesan ini menempatkan keselamatan dan kelestarian candi sebagai syarat yang tidak dapat ditawar dalam setiap pembahasan mengenai pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran.
Perlindungan terhadap Candi Gedong Songo tidak semestinya dipandang sebagai hal yang berada di luar pembahasan energi. Situs bersejarah tersebut memiliki nilai budaya yang harus dihormati ketika berbagai pihak membicarakan peluang ekonomi dan manfaat energi bersih. Karena itu, rencana pengembangan perlu menempatkan cagar budaya sebagai bagian penting yang harus dijaga, bukan sebagai kepentingan yang dapat dikesampingkan.
Penegasan Agus juga menunjukkan bahwa kemajuan pembangunan perlu disertai tanggung jawab terhadap peninggalan sejarah. Manfaat ekonomi dari pengembangan energi panas bumi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perhatian terhadap situs bersejarah. Begitu pula, dorongan untuk memperluas pemanfaatan energi bersih harus tetap berada dalam batas yang menghormati perlindungan cagar budaya dan menjaga keberadaan Candi Gedong Songo.
Dengan demikian, perlindungan warisan budaya menjadi syarat utama dalam setiap wacana pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran. Candi Gedong Songo harus tetap diperlakukan sebagai peninggalan yang tidak boleh diganggu, sementara situs bersejarah dan cagar budaya di sekitarnya juga wajib dihormati. Pesan tersebut menegaskan bahwa agenda energi dan ekonomi hanya dapat diterima apabila tidak mengorbankan nilai sejarah yang telah diwariskan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan urgensi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru di Gunung Ungaran. Menurut riset Walhi, kapasitas pembangkit listrik yang telah terpasang di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt. Angka tersebut lebih besar dibandingkan beban puncak kebutuhan listrik masyarakat yang berada di kisaran 5.200 megawatt. Dengan demikian, terdapat surplus pasokan sekitar 2.800 megawatt yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah menyetujui penambahan kapasitas baru.
Fahmi mengkhawatirkan pembangunan pembangkit dalam kondisi pasokan berlebih justru menimbulkan persoalan ekonomi bagi negara. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap berkewajiban membeli listrik dari pembangkit yang telah beroperasi sesuai perjanjian yang berlaku, sementara tidak seluruh kapasitasnya terserap oleh kebutuhan masyarakat. Jika pembangkit baru kembali ditambahkan, beban pembelian listrik dapat meningkat tanpa diikuti pertumbuhan permintaan yang sepadan. Situasi ini berpotensi membuat investasi besar tidak efisien dan membebani keuangan publik.
Walhi juga menyatakan penolakan terhadap sejumlah proyek geothermal karena mempertimbangkan potensi kerusakan lingkungan serta konflik agraria. Salah satu contoh yang disoroti adalah proyek di kawasan Dieng. Menurut Fahmi, proyek tersebut masih menyisakan persoalan pelepasan lahan dan keadilan sosial bagi warga yang menggantungkan pendapatan dari pemungutan hasil bumi. Warga yang menolak menjual tanahnya juga menghadapi risiko konsinyasi di pengadilan, terutama ketika proyek ditetapkan berstatus strategis nasional.
Karena itu, kelayakan PLTP Gunung Ungaran perlu dikaji secara mendalam dan terbuka. Investasi geothermal membutuhkan biaya besar, sedangkan keberhasilan pengeboran sumur serta hasil produksi listriknya belum dapat dipastikan. Kajian tersebut semestinya tidak hanya menilai potensi energi, tetapi juga memperhitungkan dampak lingkungan, perlindungan hak masyarakat, penyelesaian konflik agraria, dan efisiensi ekonomi. Pertimbangan menyeluruh diperlukan agar pembangunan tidak menghasilkan kerugian jangka panjang bagi negara maupun warga sekitar.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0906/Kkr Lakukan Penanaman Pohon untuk Kelestarian Lingkungan | Peduli Lingkungan dan Cegah Kebakaran, Babinsa Ajak Warga Tidak Membakar Sampah

