Kota Cilegon | Sepuluh pencari kerja di wilayah Cilegon, Banten, diduga menjadi korban penipuan dengan modus rekrutmen karyawan pabrik. Mereka menerima tawaran untuk bekerja di sebuah perusahaan dengan janji memperoleh posisi sebagai karyawan tetap. Tawaran tersebut membuat para pencari kerja percaya bahwa mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil.
Namun, harapan itu berujung pada kerugian. Para korban diduga menyerahkan sejumlah uang dalam rangkaian proses rekrutmen yang ditawarkan kepada mereka. Setelah mengikuti skema tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terwujud. Kondisi ini membuat sepuluh pencari kerja mengalami kerugian secara bersama-sama dengan nilai yang mencapai Rp223 juta.
Perkara tersebut menunjukkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bagi para pencari kerja, janji menjadi karyawan tetap bukan hanya berkaitan dengan penghasilan, tetapi juga harapan untuk memperoleh kepastian ekonomi dan masa depan yang lebih baik. Ketika janji itu tidak terpenuhi, mereka harus menanggung kehilangan dana dalam jumlah besar sekaligus menghadapi gagalnya kesempatan kerja yang telah diharapkan.
Kasus di Cilegon ini menjadi perhatian karena menyasar orang-orang yang sedang mencari pekerjaan melalui tawaran rekrutmen pabrik. Modus tersebut memanfaatkan kebutuhan pencari kerja terhadap posisi tetap dan dapat membuat informasi yang disampaikan terlihat meyakinkan. Akibatnya, para korban diduga mengikuti proses yang ditawarkan tanpa menyadari bahwa mereka akan mengalami kerugian. Total kerugian Rp223 juta menggambarkan dampak finansial yang dirasakan oleh sepuluh pencari kerja tersebut.
Inti perkara ini terletak pada adanya janji penempatan sebagai karyawan tetap yang berakhir dengan kerugian. Sepuluh orang yang semula berharap memperoleh pekerjaan di sebuah perusahaan justru kehilangan uang dalam jumlah besar. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa tawaran rekrutmen dapat membawa konsekuensi serius bagi pencari kerja apabila janji pekerjaan tidak terealisasi.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS yang diduga terlibat dalam perkara dugaan modus rekrutmen palsu di Kota Cilegon. Perempuan tersebut diketahui berusia 37 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS diduga menawarkan bantuan kepada sejumlah pencari kerja agar dapat masuk atau diterima bekerja di sebuah perusahaan. Tawaran tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian menyebabkan para korban mengalami kerugian.
AS diamankan oleh polisi di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Pengamanan itu berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Lokasi tersebut menjadi tempat polisi menemukan dan membawa AS untuk menjalani proses pemeriksaan terkait laporan yang dibuat oleh para korban.
Dalam perkara ini, polisi masih mendalami peran AS, termasuk cara yang bersangkutan menawarkan bantuan, komunikasi dengan para pencari kerja, serta dugaan aliran uang yang diterima. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat dalam rangkaian perekrutan tersebut.
Status AS dalam perkara ini masih sebagai pihak yang diduga terlibat. Penetapan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Polisi tetap perlu mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, dan mencocokkannya dengan laporan para korban sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Proses pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan secara menyeluruh hubungan AS dengan para pencari kerja serta dugaan janji untuk membantu mereka memperoleh pekerjaan di perusahaan tersebut.
Perkara dugaan rekrutmen palsu di Cilegon bermula dari pengalaman Lilis Sulasih, seorang perempuan berusia 52 tahun yang sedang mencari informasi mengenai peluang pekerjaan. Pada suatu waktu, Lilis memperoleh informasi dari salah seorang kerabatnya mengenai AS. Dalam informasi tersebut, AS disebut dapat membantu proses penerimaan karyawan di sebuah perusahaan.
Keterangan mengenai kemampuan AS itu kemudian menjadi awal bagi Lilis untuk mengetahui adanya tawaran pekerjaan tersebut. Informasi yang diterimanya tidak berhenti pada dirinya. Lilis meneruskannya kepada sejumlah orang lain yang juga sedang mencari pekerjaan. Dengan demikian, kabar mengenai kesempatan untuk mengikuti proses penerimaan karyawan menyebar dari satu orang ke pencari kerja lainnya.
Penyebaran informasi tersebut membuat beberapa pencari kerja mengetahui nama AS dan tawaran bantuan dalam proses penerimaan karyawan di perusahaan yang dimaksud. Mereka menerima informasi itu melalui Lilis, yang sebelumnya mendapatkannya dari kerabat. Alur tersebut menggambarkan bagaimana tawaran itu menjangkau lebih banyak orang tanpa berawal dari komunikasi langsung AS dengan seluruh pencari kerja.
Bagi Lilis dan orang-orang yang menerima informasi darinya, kabar tersebut berkaitan dengan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan. Mereka kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada kerugian bagi sepuluh pencari kerja dengan nilai total Rp223 juta. Pada tahap awal perkara, pengalaman Lilis memperlihatkan jalur penyebaran informasi: bermula dari keterangan kerabat mengenai AS, diterima oleh Lilis, lalu diteruskan kepada sejumlah pencari kerja lainnya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menerangkan bahwa janji untuk mendapatkan posisi sebagai karyawan tetap menjadi alasan utama yang membuat para korban tertarik mengikuti tawaran pekerjaan dari AS. Harapan memperoleh pekerjaan dengan status yang lebih pasti membuat sepuluh pencari kerja tersebut memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan. Tawaran itu dinilai menarik karena posisi sebagai karyawan tetap dapat memberikan kepastian mengenai hubungan kerja dan masa depan pekerjaan.
Setelah mendengar janji tersebut, para pencari kerja berkomunikasi langsung dengan AS. Komunikasi itu dilakukan untuk mengetahui proses penerimaan kerja serta memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kesempatan yang ditawarkan. Dalam percakapan tersebut, para korban berupaya memastikan bahwa tawaran pekerjaan itu benar dan dapat dipercaya. Keterangan mengenai posisi yang dijanjikan kemudian menjadi dasar bagi mereka untuk melanjutkan komunikasi dengan AS.
Menurut keterangan Kapolres Serang, AS diduga berusaha meyakinkan para korban dengan mengaku berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, AS juga disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan. Pengakuan mengenai profesi dan hubungan tersebut diduga membuat AS terlihat memiliki akses serta kemampuan untuk membantu proses penerimaan kerja. Rangkaian klaim itu pada akhirnya membuat para pencari kerja percaya bahwa AS mampu membantu mereka memperoleh pekerjaan sebagai karyawan tetap.
Kepercayaan tersebut terbentuk melalui perpaduan janji mengenai status pekerjaan dan gambaran mengenai koneksi yang dimiliki AS. Para korban menilai informasi yang disampaikan menunjukkan adanya peluang nyata untuk diterima bekerja. Karena itu, mereka tetap menjalin komunikasi langsung dengan AS guna memperoleh keterangan mengenai kesempatan kerja yang ditawarkan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang membuat para korban yakin terhadap kemampuan AS untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan.

