Kabupaten Pasangkayu | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Mereka terdiri atas Aipda MA, anggota Polri berusia 44 tahun; HR, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berusia 45 tahun; serta AB, rekan mereka yang berusia 47 tahun. Penangkapan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan seorang oknum polisi dan seorang ASN dalam perkara narkotika.
HR dan AB lebih dahulu diamankan oleh petugas di wilayah Kabupaten Mamuju. Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat kemudian memburu Aipda MA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Polisi akhirnya menangkap Aipda MA di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Rangkaian penangkapan di dua wilayah itu dilakukan untuk mengungkap hubungan ketiga orang tersebut serta menelusuri dugaan jaringan peredaran sabu yang melibatkan mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga terduga tersebut. Ia menerangkan bahwa HR dan AB diamankan lebih dahulu di Kabupaten Mamuju, kemudian penyidik melakukan pengembangan hingga menangkap Aipda MA di Kabupaten Pasangkayu. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Saat ini, ketiganya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, asal barang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara peredaran sabu itu.
Penangkapan terhadap HR dan AB di Kabupaten Mamuju menjadi titik awal pengungkapan perkara peredaran narkotika yang melibatkan barang bukti sabu. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat keseluruhan 22,337 gram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada dua orang yang lebih dahulu diamankan, melainkan masih berkaitan dengan pihak lain yang perlu ditelusuri berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dalam penanganan kasus.
Setelah HR dan AB ditangkap, petugas kemudian menindaklanjuti jejak yang mengarah kepada Aipda MA. Penelusuran itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan untuk mengetahui keterkaitan pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan peredaran sabu tersebut. Hubungan kronologisnya berawal dari penangkapan HR dan AB, kemudian berkembang melalui penelusuran terhadap Aipda MA hingga keberadaannya diketahui di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Aipda MA akhirnya diamankan di Kabupaten Pasangkayu untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Dengan demikian, rangkaian penangkapan tersebut menunjukkan adanya pengembangan perkara dari temuan barang bukti sabu seberat 22,337 gram kepada pihak lain yang diduga berkaitan. HR dan AB menjadi pihak yang lebih dahulu ditangkap di Kabupaten Mamuju, sedangkan Aipda MA diamankan setelah petugas menelusuri keterkaitannya dalam perkara yang sama.
Pengungkapan ini menempatkan barang bukti sabu sebagai unsur penting dalam menghubungkan rangkaian penindakan terhadap para pihak. Namun, keterlibatan masing-masing orang tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan terhadap HR, AB, dan Aipda MA selanjutnya menjadi bagian dari proses untuk memperjelas peran serta hubungan mereka dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan HR yang disampaikan Ardanto, narkotika jenis sabu itu diperoleh melalui Aipda MA, anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai sekitar Rp18 juta. Keterangan ini menjadi dasar untuk menjelaskan keterlibatan Aipda MA dalam rangkaian pembelian, tanpa serta-merta menempatkannya sebagai pemasok utama barang terlarang tersebut.
Ardanto menjelaskan bahwa Aipda MA berperan sebagai perantara atau fasilitator transaksi. Dalam skema itu, HR terlebih dahulu menyerahkan uang pembelian kepada Aipda MA. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada pemasok utama. Setelah proses pembayaran dilakukan, Aipda MA menyerahkan sabu kepada pihak pembeli. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya peran penghubung pembeli dan sumber barang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan HR.
Peran sebagai fasilitator berarti Aipda MA membantu memperlancar transaksi, mulai dari menerima dana hingga menyampaikan barang kepada pembeli. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan yang menyatakan bahwa ia merupakan pihak yang menyediakan atau memasok sabu tersebut secara langsung. Karena itu, uraian mengenai keterlibatan Aipda MA perlu ditempatkan sesuai atribusi sumber, yakni sebagai perantara pembelian dengan nilai transaksi sekitar Rp18 juta.
Keterangan HR juga menggambarkan bahwa hubungan pembeli, fasilitator, dan pemasok utama berlangsung melalui tahapan yang terpisah. Aipda MA disebut menerima kepercayaan untuk mengurus pembayaran dan penyerahan barang, sedangkan pemasok utama berada pada posisi berbeda dalam rangkaian tersebut. Pembagian peran itu penting dalam memahami perkara secara proporsional, terutama agar informasi mengenai dugaan keterlibatan setiap pihak tidak melampaui keterangan yang telah disampaikan oleh Ardanto.
Polda Sulawesi Barat menegaskan sikap tegas terhadap setiap personel kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba. Ardanto menyampaikan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam perkara peredaran sabu tidak akan ditoleransi dan tidak mengubah penanganan perkara yang bersangkutan. Sikap tersebut juga berlaku bagi Aipda MA, yang disebut terlibat dalam kasus ini bersama tersangka lainnya.
Menurut Ardanto, status sebagai anggota kepolisian tidak membuat seseorang kebal hukum. Setiap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, personel kepolisian yang tersangkut perkara narkoba akan dikenai sanksi tegas. Mereka juga tidak akan memperoleh perlakuan khusus hanya karena memiliki status sebagai anggota institusi penegak hukum.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sulbar untuk menjaga integritas kepolisian sekaligus memastikan bahwa aturan berlaku bagi semua pihak. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ketentuan itu menjadi dasar hukum yang dikenakan terhadap para tersangka dalam kasus peredaran sabu tersebut, termasuk Aipda MA. Ardanto kembali menekankan bahwa kedudukan seseorang di lingkungan kepolisian tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari sanksi tegas maupun penerapan hukum yang sama.
Baca juga: Kasus Arisan Online Kediri Memanas: Istri Anggota Polisi Ditahan, Rp2,465 Miliar Dipersoalkan

