Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya hibah untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 senilai Rp37,39 miliar yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Temuan tersebut tercantum dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Persoalan itu terjadi pada 12 satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hibah yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut masih belum tersalurkan kepada pihak ketiga hingga pemeriksaan BPK sebagaimana dirangkum dalam IHPS I Tahun 2026. Nilai yang belum dibayarkan mencakup keseluruhan hibah sebesar Rp37,39 miliar.
Dokumen BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran. Keterangan mengenai penyebab itu menjadi bagian dari temuan pemeriksaan atas pengelolaan hibah pada satuan kerja KPU yang melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2024. Dengan demikian, catatan pemeriksaan berfokus pada adanya dana hibah yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga di sejumlah satuan kerja.
Temuan pada 12 satker KPU tersebut menunjukkan bahwa penyaluran hibah untuk kebutuhan tahapan Pilkada 2024 belum sepenuhnya terealisasi. BPK mencantumkan nilai Rp37,39 miliar sebagai jumlah hibah yang belum dibayarkan, sementara dokumen pemeriksaan secara khusus menyatakan tidak tersedianya anggaran sebagai penyebabnya. Informasi itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang disajikan dalam IHPS I Tahun 2026.
Kewajiban yang belum terselesaikan pembayarannya mencakup sejumlah pekerjaan dan layanan penunjang tahapan Pilkada 2024. Tunggakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu jenis belanja, melainkan tersebar pada kebutuhan sumber daya manusia, dukungan profesional, penyelenggaraan kegiatan, serta pemenuhan kebutuhan operasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyaluran hibah masih menyisakan kewajiban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengawasan berbagai tahapan pemilihan.
Salah satu komponen yang belum dibayarkan adalah honorarium badan ad hoc. Pembayaran ini berkaitan dengan imbalan bagi petugas yang menjalankan tugas sementara dalam mendukung proses penyelenggaraan Pilkada, termasuk pekerjaan administratif dan teknis pada setiap tahapan. Selain honorarium, terdapat pula kebutuhan operasional badan ad hoc yang masih menjadi kewajiban. Pengeluaran operasional tersebut diperlukan untuk menunjang kegiatan sehari-hari, pelaksanaan koordinasi, serta pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh perangkat penyelenggara di tingkat bawah.
Kewajiban lain berasal dari jasa advokat dan jasa kantor akuntan publik. Jasa advokat berhubungan dengan kebutuhan pendampingan atau konsultasi hukum dalam pelaksanaan kegiatan, sedangkan kantor akuntan publik memberikan layanan profesional yang berkaitan dengan pemeriksaan, penelaahan, atau pertanggungjawaban keuangan. Kedua jenis layanan tersebut memiliki peran pendukung dalam memastikan aspek hukum dan akuntabilitas pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, masih terdapat pembayaran untuk penyelenggara acara atau event organizer. Layanan ini dapat mencakup dukungan teknis dalam menyiapkan dan melaksanakan kegiatan resmi, mulai dari pengaturan pelaksanaan hingga kebutuhan perlengkapan acara. Biaya akomodasi dan konsumsi kegiatan juga termasuk dalam kewajiban yang belum dibayar. Komponen tersebut mendukung mobilitas serta pemenuhan kebutuhan peserta dan petugas selama kegiatan berlangsung. Dengan demikian, kewajiban yang tersisa mencakup beragam layanan pendukung, baik berupa pembayaran tenaga, jasa profesional, pelaksanaan acara, maupun kebutuhan logistik selama tahapan Pilkada 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai belum dibayarnya sejumlah pekerjaan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 berpotensi menimbulkan gugatan hukum dari penyedia barang atau jasa. Kewajiban tersebut muncul karena barang atau layanan telah diberikan berdasarkan kontrak, sementara pembayaran belum direalisasikan sepenuhnya. Apabila tidak segera ditangani, kondisi ini dapat memengaruhi hubungan kontraktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyedia, termasuk menimbulkan tuntutan atas pembayaran pokok, denda, atau kompensasi lain sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Risiko tersebut juga perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian administrasi kegiatan Pilkada yang masih tertunggak. KPU perlu memastikan setiap pekerjaan diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, berita acara serah terima, bukti pelaksanaan, serta kelengkapan pertanggungjawaban lainnya. Pemeriksaan atas status pekerjaan dan nilai kewajiban menjadi dasar untuk menentukan pembayaran yang dapat diproses, sekaligus mengidentifikasi perbedaan data, pekerjaan yang belum selesai, atau dokumen yang masih harus dilengkapi. Langkah ini penting agar penyelesaian tidak menimbulkan masalah baru dalam pencatatan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua KPU agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi tersebut diarahkan untuk membahas sumber pendanaan, mekanisme penyelesaian kewajiban, serta pembagian tanggung jawab atas kegiatan Pilkada yang belum terselesaikan. KPU juga perlu menyusun pemetaan seluruh pekerjaan tertunggak, menetapkan prioritas penanganan, dan memastikan proses pembayaran mengikuti ketersediaan anggaran serta ketentuan yang berlaku. Dengan langkah terukur, penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan mengurangi risiko sengketa dengan penyedia.
Informasi mengenai hibah Pilkada 2024 yang belum tersalurkan dapat ditempatkan dalam konteks anggaran yang lebih luas. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa total anggaran Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mencapai Rp28.686.636.745.317. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp28,6 triliun dan menggambarkan besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen hibah daerah untuk penyelenggaraan pilkada.
Afifuddin menyampaikan angka itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam forum tersebut, ia juga menyebut bahwa per 28 Oktober 2024, sekitar Rp28,62 triliun atau 99,77 persen dari nilai anggaran dalam NPHD telah dicairkan. Data pencairan itu menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran yang telah dituangkan dalam perjanjian hibah daerah sudah tersedia atau telah disalurkan pada tanggal tersebut, meskipun masih terdapat bagian yang belum terealisasi sepenuhnya.
Angka tersebut menjadi latar pembanding terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hibah Pilkada 2024 senilai Rp37,39 miliar yang masih belum terbayar. Perbandingan ini membantu menunjukkan bahwa nilai hibah yang belum tersalurkan berada dalam konteks keseluruhan pembiayaan pilkada yang mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, kedua angka itu tidak dapat langsung disamakan sebagai pos anggaran yang identik. Sumber informasi tidak menjelaskan hubungan rinci nilai Rp37,39 miliar yang dicatat BPK dan total anggaran NPHD yang disampaikan Afifuddin. Karena itu, angka pencairan sebesar Rp28,62 triliun perlu dipahami sebagai gambaran realisasi anggaran dalam NPHD secara keseluruhan, sedangkan temuan BPK merujuk pada hibah tertentu yang masih belum dibayarkan.

