Bogor | Keributan yang melibatkan empat penagih cicilan atau debt collector, yang kerap disebut mata elang (matel), dan sejumlah warga terjadi di Jalan Bangbarung, Bogor, pada Senin, 12 Oktober 2026. Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian setelah rekaman dan informasi mengenai kejadian itu ramai beredar di media sosial. Situasi di lokasi dilaporkan memanas, tetapi insiden tersebut bermula dari sebuah pengejaran, bukan dari bentrokan warga yang terjadi tanpa latar belakang.
Rangkaian kejadian bermula ketika para matel mengejar sebuah mobil yang disebut menunggak cicilan. Pengejaran itu kemudian berlanjut hingga kawasan Jalan Bangbarung. Dalam perkembangannya, situasi para penagih dan warga menjadi tegang dan berujung pada keributan. Informasi mengenai kendaraan yang dikejar serta alasan pengejaran menjadi bagian penting untuk memahami kronologi peristiwa secara utuh.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo membenarkan adanya kejadian tersebut. Konfirmasi dari kepolisian diperlukan untuk memperjelas informasi yang sebelumnya beredar luas melalui media sosial, termasuk mengenai pihak-pihak yang terlibat dan awal mula peristiwa. Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata dipahami sebagai keributan warga dan debt collector, melainkan sebagai insiden yang diawali upaya pengejaran terhadap mobil yang dikaitkan dengan tunggakan cicilan. Peristiwa di Jalan Bangbarung itu selanjutnya menjadi perhatian karena melibatkan beberapa orang dan berlangsung di ruang publik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian pengejaran bermula ketika empat penagih cicilan, yang dalam laporan disebut matel, mengejar sebuah Toyota Avanza berwarna hitam di wilayah Bogor Utara. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang perempuan berinisial RT. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi kejar-kejaran di jalan raya setelah kendaraan yang dibawa RT tidak berhenti ketika didekati para penagih.
Pengejaran pertama berlangsung di Jalan Pandu Raya. Empat matel bergerak mengejar Toyota Avanza tersebut dengan menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil. Dalam pergerakannya, kendaraan yang dikejar melaju meninggalkan kawasan Jalan Pandu Raya dan menuju kawasan Warung Jambu. Polisi menyebut, pengejaran itu berlangsung secara berurutan dari satu ruas jalan ke ruas jalan lain hingga rombongan tersebut kembali mengarah ke Jalan Pandu Raya.
Saat tiba di sekitar depan Perumahan Nusa Indah, dua matel yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi dari arah depan kendaraan RT. Keduanya berusaha menghadang laju Toyota Avanza hitam itu. Pada waktu yang sama, dua matel lainnya mengikuti dari belakang menggunakan mobil, sehingga kendaraan RT berada di pihak yang menghadang dan kendaraan yang membuntuti.
Dalam situasi tersebut, dua matel turun dari kendaraan dan mendekati Toyota Avanza. Mereka kemudian mengetuk kaca mobil yang dikemudikan RT. Namun, berdasarkan keterangan polisi, RT tidak menghentikan kendaraannya. Ia justru berusaha meninggalkan lokasi meskipun telah dihadang dari arah depan dan didatangi oleh dua orang yang mengetuk kaca kendaraan.
Upaya RT untuk terus melaju membuat situasi di depan Perumahan Nusa Indah semakin memanas. Kejadian itu menjadi bagian penting dalam kronologi pengejaran yang melibatkan empat matel, sebelum polisi menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan keterangan mengenai peristiwa tersebut. Seluruh rangkaian, mulai dari Jalan Pandu Raya, kawasan Warung Jambu, hingga kembali ke Jalan Pandu Raya, berlangsung di wilayah Bogor Utara.
Setelah melanjutkan perjalanan, situasi RT dan para penagih cicilan atau matel semakin memanas. Sepeda motor yang berada di depan mobil RT terseret hingga sekitar 100 meter. Peristiwa tersebut membuat perjalanan tidak berlangsung sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerusakan pada bagian kendaraan. Ban kanan mobil RT dilaporkan mengalami kerusakan setelah kejadian itu.
Pengejaran kemudian berlanjut menuju Jalan Bangbarung Raya, Bogor. Di lokasi tersebut, RT kembali terlibat perselisihan dengan keempat matel yang mengejarnya. Perselisihan itu berlangsung ketika kedua pihak berada di tengah situasi yang sebelumnya telah diwarnai kejar-kejaran dan kerusakan kendaraan. Rangkaian kejadian tersebut kemudian menarik perhatian warga di sekitar lokasi.
Salah seorang warga yang menyaksikan kejadian berteriak “maling”. Teriakan itu membuat warga lain berdatangan ke Jalan Bangbarung Raya. Kehadiran warga dalam jumlah lebih banyak kemudian mengubah situasi menjadi keributan. Kondisi di lokasi semakin ramai ketika warga berkumpul dan menyaksikan perselisihan RT dan para matel.
Polisi menyampaikan bahwa dalam keributan tersebut terdapat seorang matel yang dipukul warga. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, matel tersebut tidak mengalami luka. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi mengenai kejadian di Jalan Bangbarung Raya, setelah pengejaran yang melibatkan RT dan keempat penagih cicilan berlanjut dari lokasi sebelumnya. Rangkaian peristiwa kemudian tercatat sebagai perselisihan yang berkembang menjadi keributan setelah teriakan warga memicu kedatangan warga lainnya.
Setelah menerima laporan mengenai keributan tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk meredakan keadaan. Petugas berupaya memisahkan pihak-pihak yang terlibat agar situasi tidak kembali memanas. Langkah ini dilakukan setelah kejar-kejaran penagih cicilan dan warga menimbulkan ketegangan di wilayah Bogor. Polisi kemudian mengamankan pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut.
Tiga orang penagih cicilan, yang biasa disebut matel, dibawa ke Polsek Bogor Utara bersama ketua rukun tetangga (RT) setempat. Mereka dipertemukan dalam proses mediasi untuk membahas persoalan yang menjadi pemicu perselisihan. Sementara itu, satu matel lainnya tidak langsung mengikuti proses tersebut karena harus menjalani pengobatan akibat kondisi yang dialaminya dalam peristiwa itu. Keterangan mengenai keadaan tersebut menjadi bagian dari penanganan awal polisi.
Mediasi yang dilakukan di Polsek Bogor Utara belum menghasilkan kesepakatan kedua pihak. Setelah proses tersebut tidak menemukan titik temu, masing-masing pihak memilih membuat laporan sendiri di Polsek Bogor Utara. Polisi menerima laporan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari proses penanganan perkara, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai status hukum maupun hasil laporan tersebut.
Perselisihan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya pada 28 September 2026. Pada waktu itu, kedua pihak juga bertemu di Cibinong untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, tetapi pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Mobil yang menjadi pokok persoalan disebut telah menunggak cicilan sejak Maret. Informasi itu menjadi latar belakang perselisihan, sementara penanganan laporan masing-masing pihak tetap berada di Polsek Bogor Utara.
Baca juga: Kasus Arisan Online Kediri Memanas: Istri Anggota Polisi Ditahan, Rp2,465 Miliar Dipersoalkan

