Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung mekanisme pengawasan pajak. Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu otoritas pajak mengolah informasi secara lebih cepat, menemukan pola kepatuhan, serta mengidentifikasi potensi risiko berdasarkan data yang tersedia. Namun, penerapan teknologi ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan analisis. Perlindungan terhadap informasi wajib pajak ditempatkan sebagai perhatian utama dalam setiap tahapan pengembangannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen serius untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak Indonesia. Menurutnya, penggunaan sistem berbasis AI harus berjalan sejalan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan perpajakan dan tata kelola informasi. Data yang berada dalam penguasaan otoritas pajak tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi sampai menimbulkan risiko bagi hak serta kepentingan wajib pajak. Karena itu, aspek keamanan menjadi bagian penting dalam pembahasan dan persiapan implementasi teknologi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bimo kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Penegasan tersebut muncul ketika pemanfaatan AI dalam pengawasan pajak mulai menjadi perhatian publik. Di satu sisi, kecerdasan buatan dapat membantu DJP meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengurangi ketergantungan pada proses manual. Di sisi lain, penggunaan teknologi yang mengolah data dalam jumlah besar menuntut pengamanan berlapis, pembatasan akses, serta pengawasan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan bahwa inovasi digital tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan. Dengan menempatkan kerahasiaan sebagai prinsip dasar, penerapan AI diharapkan mampu mendukung pengawasan yang lebih akurat tanpa mengorbankan keamanan informasi wajib pajak.
Pemerintah menempatkan pengembangan kecerdasan artifisial (AI) untuk kebutuhan perpajakan sebagai agenda yang perlu dilakukan secara hati-hati. Sikap ini berkaitan dengan karakter data perpajakan yang bersifat sensitif dan harus dilindungi. Karena itu, pemanfaatan teknologi tidak hanya dinilai dari kemampuan menghasilkan analisis, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip kerahasiaan dan tata kelola data wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan dengan mudah menggunakan sumber terbuka dalam pemanfaatan AI untuk mendukung tugas perpajakan. Pilihan tersebut menunjukkan adanya kehati-hatian dalam menentukan teknologi yang dapat digunakan untuk mengolah informasi perpajakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap berada dalam kendali yang memadai serta tidak menimbulkan risiko terhadap perlindungan data dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengembangkan AI secara mandiri sesuai kebutuhan perpajakan. Pengembangan mandiri ini dipandang sebagai pekerjaan rumah yang penting untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Langkah itu tidak semata-mata diarahkan untuk menghadirkan sebuah alat baru, melainkan juga untuk membangun kemampuan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas perpajakan secara lebih terukur.
Peningkatan kapasitas AI diharapkan dapat menunjang berbagai kebutuhan, termasuk perbaikan layanan kepada wajib pajak, analisis data, dan administrasi perpajakan. Dengan kemampuan yang dikembangkan sesuai konteks nasional, pemerintah dapat menyesuaikan pemanfaatan AI dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap perlu disertai perhatian terhadap keamanan, akuntabilitas, dan kerahasiaan data. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan modernisasi perpajakan dengan tanggung jawab melindungi informasi wajib pajak.
Pengembangan kecerdasan buatan (AI) untuk administrasi dan pengawasan pajak tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh pemerintah Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan menjalin kerja sama dengan sejumlah otoritas pajak di negara lain yang lebih dahulu mengembangkan serta menggunakan teknologi tersebut. Langkah ini dipandang penting untuk memperkaya pemahaman pemerintah mengenai penerapan AI dalam lingkungan perpajakan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan khusus.
China disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi contoh atau mitra dalam upaya tersebut. Pengalaman otoritas pajak negara lain dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan nasional. Rujukan dari negara yang telah memiliki pengalaman dalam pemanfaatan AI juga dapat membantu memperluas sudut pandang pemerintah ketika menyiapkan teknologi untuk mendukung proses pengawasan pajak.
Kerja sama dengan otoritas pajak asing menempatkan pengembangan AI sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan inovasi administrasi perpajakan. Pemerintah dapat memperkaya proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi melalui komunikasi serta pembelajaran dari pengalaman pihak lain, tanpa mengabaikan ketentuan dan kepentingan nasional. Dalam konteks ini, kolaborasi internasional menjadi salah satu langkah pendukung untuk memastikan penggunaan AI dalam pengawasan pajak dirancang secara hati-hati dan relevan dengan kebutuhan Indonesia. Pengembangan tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap tata kelola, keamanan, dan kerahasiaan data wajib pajak. Dengan demikian, hubungan dengan otoritas pajak negara lain diposisikan sebagai sarana untuk memperoleh wawasan dan memperkuat kesiapan pemerintah, bukan sebagai pengganti pengembangan sistem yang dilakukan di dalam negeri.
Bimo menyampaikan bahwa kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mendukung mekanisme pengawasan pajak. Teknologi ini mampu membantu mengolah data dalam jumlah besar dengan lebih cepat, sehingga informasi yang tersedia dapat ditelaah secara lebih efisien. Kemampuan tersebut menjadi penting dalam pengawasan perpajakan yang melibatkan beragam data dan memerlukan proses analisis secara sistematis.
Selain mempercepat pemrosesan data, AI dapat digunakan untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat. Sistem berbasis kecerdasan buatan dapat membantu mengidentifikasi pola atau informasi yang perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan data yang tersedia. Dengan dukungan teknologi ini, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih terukur, sementara keputusan dan langkah tindak lanjut tetap berada dalam kerangka kewenangan serta prosedur perpajakan yang berlaku.
Manfaat AI juga dapat dirasakan dalam layanan perpajakan. Pertanyaan rutin dari wajib pajak berpotensi dijawab secara otomatis melalui sistem yang dirancang untuk menyediakan informasi secara cepat dan konsisten. Layanan semacam ini dapat membantu memberikan respons terhadap kebutuhan informasi dasar, tanpa mengurangi pentingnya peran petugas dalam menangani pertanyaan yang memerlukan penjelasan atau penilaian lebih lanjut. Penerapannya tetap perlu memperhatikan pengelolaan dan kerahasiaan data wajib pajak.
Pemanfaatan AI tersebut sejalan dengan gagasan smart taxation, yaitu penyelenggaraan administrasi dan layanan perpajakan yang memanfaatkan teknologi terdepan. Dalam kerangka ini, AI bukan lagi sekadar teknologi untuk masa depan. Kecerdasan buatan sudah dibutuhkan saat ini untuk membantu pemrosesan data, pengawasan kepatuhan, serta penyediaan jawaban atas pertanyaan rutin secara lebih cepat dan akurat, dengan tetap menempatkan perlindungan informasi wajib pajak sebagai prioritas.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Tim Pusterad Kunjungi Kodim 0906/Kkr, Tegaskan Pengawasan Program Teritorial Dan Berikan Pengarahan Kepada Babinsa

