Pansus DPRD DKI Minta Jalur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Diperjelas

Pansus DPRD DKI Minta Jalur Pengelolaan 9.000 Ton Sampah Jakarta Diperjelas

Jakarta | Panitia Khusus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas alur pembuangan dan pengolahan sampah yang dihasilkan warga. Permintaan tersebut muncul karena masyarakat perlu memperoleh informasi yang terbuka mengenai perjalanan sampah setelah dibuang, mulai dari lokasi pengumpulan, pengangkutan, tempat pemrosesan, hingga tujuan akhirnya. Kejelasan itu dinilai penting agar warga mengetahui ke mana sampah yang mereka buang dibawa dan bagaimana sampah tersebut diproses.

Perhatian pansus terhadap persoalan ini berkaitan dengan volume sampah Jakarta yang sangat besar. Setiap hari, sampah yang harus ditangani diperkirakan mencapai sekitar 9.000 ton. Jumlah tersebut membutuhkan sistem pengelolaan yang terencana, terukur, dan dapat dipantau oleh publik. Tanpa penjelasan mengenai jalur pengelolaan, masyarakat akan kesulitan menilai apakah sampah telah dipilah, diolah, didaur ulang, atau langsung dibuang ke tempat penampungan akhir.

Pansus menilai informasi tentang alur tersebut juga diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penjelasan yang lengkap dapat membantu masyarakat memahami tahapan penanganan sampah sekaligus mendorong partisipasi dalam pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya. Selain itu, keterbukaan data dapat menjadi dasar evaluasi terhadap kapasitas armada, fasilitas pengolahan, serta kerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat.

Rekomendasi akhir pansus dibacakan oleh anggota pansus, Ali Muhammad Johan, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Melalui rekomendasi itu, DPRD DKI menekankan perlunya pemerintah daerah menyampaikan mekanisme pengelolaan secara jelas dan mudah dipahami. Langkah tersebut diharapkan memastikan penanganan sekitar 9.000 ton sampah per hari berlangsung transparan, sekaligus memberi kepastian kepada warga mengenai proses setelah sampah meninggalkan lingkungan tempat tinggal mereka.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menilai pengelolaan sampah harus dirancang sebagai satu rangkaian yang menyeluruh. Proses tersebut tidak berhenti pada pengangkutan menuju tempat pembuangan, tetapi dimulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penanganan akhir. Kejelasan setiap tahapan diperlukan agar volume sampah Jakarta yang besar dapat dikelola secara terukur, sekaligus mencegah penumpukan dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Menurut Judistira, teknologi pengolahan yang telah terbangun perlu ditempatkan dalam alur pengelolaan yang jelas. Ketersediaan fasilitas tidak akan optimal apabila belum disertai pembagian peran, jalur pengiriman, dan lokasi pemrosesan yang mudah dipahami. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan sampah dari setiap wilayah diarahkan ke fasilitas yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitasnya. Informasi tersebut juga penting untuk mendukung pengawasan terhadap proses pengolahan.

Pemetaan sumber sampah, lanjutnya, tidak boleh hanya mencatat timbulan dari rumah tangga. Data harus mencakup berbagai kawasan penghasil sampah, termasuk pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe. Setiap sektor memiliki pola aktivitas, jumlah timbulan, serta komposisi sampah yang berbeda. Perbedaan itu perlu dikenali agar strategi pemilahan, jadwal pengangkutan, dan pilihan metode pengolahan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing sumber.

Pemetaan yang dibutuhkan setidaknya memuat asal sampah, jenis sampah, serta fasilitas pengolahan yang digunakan. Dengan informasi yang tersusun secara terpadu, masyarakat dan pengelola kawasan dapat mengetahui ke mana sampah yang mereka hasilkan dibawa dan diproses. Kejelasan lokasi pemrosesan juga dapat mendorong tanggung jawab bersama, karena setiap pihak memiliki gambaran mengenai alur sampah setelah meninggalkan sumbernya. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan pengelolaan sampah.

Judistira menegaskan bahwa persoalan sampah Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas pengolahan. Penambahan kapasitas memang perlu ditempatkan dalam rangkaian pengelolaan yang lebih menyeluruh, karena jumlah sampah yang masuk harus diikuti kejelasan mengenai asal, karakteristik, serta jalur penanganannya. Tanpa pemetaan yang baik, fasilitas tambahan berisiko tidak mampu menjawab persoalan pada setiap tahapan, mulai dari sampah dihasilkan hingga diproses.

Karena itu, pemilahan dan pengurangan sampah perlu diperkuat sejak dari sumber. Sampah yang dipisahkan berdasarkan jenisnya akan lebih mudah diarahkan menuju fasilitas pengolahan yang sesuai, sementara upaya pengurangan dapat menekan beban yang harus diangkut dan diproses. Pengangkutan juga perlu dioptimalkan agar aliran sampah dari sumber menuju fasilitas berlangsung secara teratur. Pada saat yang sama, pengawasan harus diperkuat untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan berjalan sesuai jalur yang telah ditetapkan.

Pembangunan infrastruktur, menurut penegasan tersebut, perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berdiri sendiri. Infrastruktur harus terhubung dengan sistem pemilahan, pengurangan, pengangkutan, serta pengawasan yang memadai. Langkah-langkah itu diperlukan agar pengelolaan sekitar 9.000 ton sampah per hari dapat dipetakan secara jelas berdasarkan sumbernya, jenis sampahnya, dan fasilitas yang akan mengolahnya. Dengan pemetaan tersebut, jalur pengelolaan dapat diperjelas sehingga setiap bagian dari timbulan sampah memiliki arah penanganan yang terukur.

Pansus DPRD DKI Jakarta mendorong agar kebijakan dan pembiayaan program prioritas penanganan sampah memperoleh dukungan yang memadai dalam pembahasan RAPBD 2027. Dukungan tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan sekitar 9.000 ton sampah per hari memiliki jalur yang jelas, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Perencanaan anggaran juga perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, kapasitas layanan, serta target lingkungan yang dapat diukur.

Selain memperkuat pembiayaan, pansus menyoroti penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Sanksi harus diterapkan secara proporsional dan disesuaikan dengan pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI perlu menjadi salah satu rujukan dalam mengevaluasi kepatuhan, menentukan tindak lanjut, serta memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, penegakan aturan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong perbaikan sistem secara berkelanjutan.

Pansus juga merekomendasikan penertiban tempat pembuangan sampah ilegal yang berpotensi menimbulkan pencemaran, mengganggu kesehatan, dan menurunkan kualitas lingkungan permukiman. Pemerintah daerah perlu memetakan lokasi, menutup titik pembuangan tanpa izin, menyediakan alternatif layanan yang mudah dijangkau, serta mengawasi pembuangan ulang agar penertiban tidak bersifat sementara. Langkah ini harus disertai komunikasi dengan warga dan pelaku usaha supaya kewajiban pengelolaan sampah dapat dipahami dan dilaksanakan.

Pengawasan terhadap pengelola sampah kawasan, termasuk pihak swasta, juga perlu diperketat melalui perizinan, pelaporan, pemeriksaan lapangan, dan evaluasi berkala. Setiap pengelola harus memastikan sampah ditangani sesuai ketentuan dan tidak dialihkan ke lokasi ilegal. Rangkaian langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan pengelolaan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat Jakarta.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air | TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta