Jakarta | PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. berencana melakukan penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), atau rights issue tahap II. Dalam rencana tersebut, BSI akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 6,8 miliar saham baru seri B. Setiap saham memiliki nilai nominal Rp500, sehingga jumlah saham yang disiapkan mencerminkan langkah penghimpunan modal dalam skala besar. Penerbitan ini menjadi bagian dari upaya perseroan memperkuat kapasitas permodalan untuk menopang kebutuhan pembiayaan sekaligus memenuhi ketentuan mengenai porsi saham publik atau free float.
Saham baru yang diterbitkan melalui HMETD tersebut akan memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham seri B BSI yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Kesetaraan itu mencakup hak pemegang saham atas dividen, sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan perseroan. Dengan demikian, saham hasil pelaksanaan rights issue tidak dirancang sebagai kelas saham dengan hak ekonomi yang berbeda dari saham seri B yang sudah beredar. Hak dan kedudukan pemegangnya mengikuti karakteristik saham seri B perseroan, termasuk hak-hak lain yang melekat pada kepemilikan saham berdasarkan anggaran dasar serta peraturan pasar modal.
Skema HMETD pada dasarnya memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang berhak untuk memesan saham baru terlebih dahulu sesuai porsi kepemilikannya, berdasarkan rasio dan jadwal yang ditetapkan dalam dokumen penawaran. Informasi seperti harga pelaksanaan, rasio HMETD, periode perdagangan, serta penggunaan dana secara terperinci perlu merujuk pada prospektus dan pengumuman resmi BSI ketika tersedia. Jumlah maksimal 6,8 miliar saham merupakan batas penerbitan yang direncanakan, bukan dengan sendirinya jumlah saham yang pasti akan terserap seluruhnya. Realisasi akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan aksi korporasi serta minat pemegang HMETD dan pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk berpartisipasi.
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa aksi korporasi yang disiapkan perseroan diarahkan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan. Pertumbuhan pembiayaan BSI disebut mencapai 16%, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 15%. Perbedaan laju tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam kebutuhan bank untuk menjaga sumber pendanaan tetap memadai seiring meningkatnya penyaluran pembiayaan kepada nasabah.
Anggoro menekankan bahwa bank membutuhkan struktur pendanaan yang sehat agar dapat mempertahankan pertumbuhan pembiayaan. Dalam kegiatan perbankan, pembiayaan yang bertambah perlu didukung oleh ketersediaan dana yang stabil dan dikelola secara seimbang. Karena itu, penguatan pendanaan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan saat ini, tetapi juga dengan kemampuan BSI menjaga kesinambungan ekspansi bisnis. Rasio pertumbuhan pembiayaan dan DPK tersebut menggambarkan pentingnya mengelola sumber dana secara cermat, sehingga penyaluran pembiayaan dapat berjalan tanpa mengabaikan ketahanan struktur keuangan bank.
Penjelasan mengenai tujuan tersebut disampaikan Anggoro selepas konferensi pers BSI International Expo di Kopikalyan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia mengaitkan aksi korporasi dengan kebutuhan mendukung pembiayaan, bukan semata-mata sebagai langkah untuk memenuhi ketentuan pasar. Rencana pemenuhan free float minimum 15% menjadi bagian dari konteks aksi tersebut, sementara penguatan kapasitas pendanaan disebut sebagai alasan penting bagi pertumbuhan usaha. BSI perlu memastikan bahwa upaya memperluas pembiayaan berjalan seiring dengan pengelolaan dana yang memadai dan terukur.
Dengan demikian, pertumbuhan pembiayaan 16% dan pertumbuhan DPK 15% memberi gambaran mengenai tantangan menjaga keseimbangan penyaluran dana dan penghimpunan dana. Struktur pendanaan yang sehat membantu bank mempertahankan kemampuan melayani kebutuhan pembiayaan, sekaligus mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Pernyataan Anggoro menempatkan penguatan pendanaan sebagai landasan bagi BSI untuk menjaga momentum pembiayaan, di tengah rencana aksi korporasi dan pemenuhan ketentuan free float. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan aksi tersebut tetap bergantung pada proses dan pengumuman resmi perseroan.
Selain menopang kebutuhan pembiayaan, rights issue tahap II juga diarahkan untuk membantu BSI memenuhi ketentuan minimum free float saham sebesar 15%. Free float merujuk pada porsi saham yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan, dengan mengecualikan kepemilikan tertentu yang tidak masuk dalam kategori tersebut. Tingkat kepemilikan publik ini menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam perdagangan dan penilaian saham di pasar modal.
Posisi free float saham BRIS saat ini tercatat sebesar 9,91%. Angka tersebut masih berada di bawah ambang minimum 15%, sehingga terdapat selisih 5,09 poin persentase yang perlu dipenuhi. Melalui penerbitan saham baru, perseroan berpeluang memperbesar porsi saham yang beredar di masyarakat. Namun, pencapaian tingkat free float setelah aksi korporasi akan bergantung pada pelaksanaan rights issue, distribusi saham, serta komposisi kepemilikan setelah proses tersebut selesai.
Anggoro berharap peningkatan free float dapat mendukung likuiditas saham BRIS dan memperkuat daya tariknya di kalangan investor. Dalam pandangannya, saham BRIS diharapkan dapat sejajar dengan saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. Harapan itu merupakan tujuan ke depan, bukan pernyataan bahwa BRIS telah menjadi konstituen indeks tersebut. Keanggotaan LQ45 ditentukan melalui evaluasi berkala dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk likuiditas dan faktor lain yang ditetapkan penyelenggara indeks.
Karena itu, pemenuhan batas free float perlu dipandang sebagai salah satu langkah yang dapat mendukung pengembangan saham BRIS, bukan jaminan otomatis untuk masuk ke LQ45. Investor juga perlu mencermati hasil akhir aksi korporasi, termasuk jumlah saham yang benar-benar tersebar kepada publik dan dampaknya terhadap perdagangan saham. Dengan demikian, rights issue tahap II memiliki dimensi yang lebih luas daripada penguatan pembiayaan: aksi ini turut menjadi bagian dari upaya memenuhi ketentuan pasar serta membangun kondisi yang diharapkan dapat meningkatkan posisi saham BRIS di hadapan investor.
Seluruh dana yang diperoleh BSI dari pelaksanaan rights issue, setelah dikurangi seluruh biaya emisi, direncanakan untuk digunakan dalam penyaluran pembiayaan. Alokasi tersebut diarahkan guna mendukung pertumbuhan usaha perseroan, sekaligus memperkuat kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah. Dengan demikian, hasil aksi korporasi ini akan kembali ditempatkan pada aktivitas utama perusahaan dan diharapkan dapat mendukung perkembangan portofolio pembiayaan secara berkelanjutan.
Penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan mencakup kebutuhan usaha yang selaras dengan rencana dan strategi perseroan. Rincian lebih lanjut mengenai alokasi dana, termasuk penjelasan mengenai pelaksanaannya, akan disampaikan dalam prospektus pada saat rights issue dilaksanakan. Prospektus tersebut menjadi acuan bagi pemegang saham dan calon investor untuk memahami tujuan penggunaan dana serta informasi penting lain terkait aksi korporasi. Sementara menunggu pengungkapan rinci itu, perusahaan menyatakan bahwa dana bersih hasil penerbitan saham baru akan seluruhnya mendukung pembiayaan.
Rencana tersebut berkaitan dengan kebutuhan BSI untuk menjaga permodalan yang memadai seiring meningkatnya skala bisnis. Penguatan modal dipandang penting agar perseroan memiliki ruang yang lebih luas dalam mengembangkan kegiatan usaha, mengelola pertumbuhan, dan menyalurkan pembiayaan sesuai kebutuhan pasar. Rights issue juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan, sehingga dukungan modal dapat sejalan dengan ekspansi bisnis. Dalam proyeksi yang disampaikan, kebutuhan modal untuk menopang bisnis diperkirakan meningkat dari Rp51,07 triliun pada 2026 menjadi Rp64,41 triliun pada 2027. Kenaikan tersebut menggambarkan kebutuhan pendanaan yang berkembang seiring rencana pertumbuhan perseroan. Karena itu, aksi korporasi ini diarahkan bukan hanya untuk memperkuat posisi permodalan, tetapi juga untuk menyediakan kapasitas yang dibutuhkan dalam mendukung penyaluran pembiayaan yang lebih besar. Pelaksanaan penggunaan dana tetap akan mengikuti rincian dan ketentuan yang disampaikan perseroan melalui prospektus resmi.







