Batas PTKP Indonesia Dinilai Tinggi, Pemerintah Kaji Dampaknya terhadap Penerimaan dan Daya Beli

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Ini Sektor Penopangnya

Jakarta | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Batas tersebut menjadi ambang penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan bagi orang pribadi. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menilai nilai PTKP itu relatif tinggi, terutama apabila dibandingkan dengan batas sejenis di negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Penilaian tersebut menempatkan besaran PTKP Indonesia dalam perbandingan dengan kelompok negara tersebut.

Menurut Bimo, batas penghasilan bebas pajak yang tinggi berpengaruh terhadap seberapa banyak penghasilan masyarakat yang tercatat dalam administrasi perpajakan. Sebagian penghasilan, khususnya yang berasal dari kelompok menengah ke bawah, menjadi sulit tercatat karena berada di bawah ambang PTKP. Dengan demikian, nilai penghasilan yang tidak masuk dalam pencatatan perpajakan dapat berkaitan dengan luasnya cakupan administrasi pajak atas kelompok masyarakat tersebut. Pernyataan itu menyoroti hubungan ketentuan ambang PTKP dan keterlihatan penghasilan dalam administrasi perpajakan.

Bimo juga mengaitkan kondisi tersebut dengan tax ratio Indonesia yang relatif rendah dibandingkan negara-negara kelompok OECD. Dalam pandangannya, tingginya batas PTKP turut menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan perbedaan rasio penerimaan pajak tersebut. Kaitan yang disampaikan berpusat pada penghasilan yang tidak tercatat dalam administrasi perpajakan serta posisi tax ratio Indonesia ketika dibandingkan dengan negara-negara OECD. Bimo menyampaikan penilaian itu di kantornya, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/10/2026). Pernyataan tersebut memuat pandangannya mengenai besaran PTKP, pencatatan penghasilan, dan tax ratio, tanpa menguraikan konteks lain di luar hubungan yang ia sampaikan.

Untuk menjelaskan posisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Bimo menggunakan ukuran ekonomi selain nominal rupiah yang berlaku. Menurut dia, besaran PTKP Indonesia mencapai sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Perbandingan ini menunjukkan bahwa ambang pendapatan yang tidak dikenai pajak berada cukup jauh di atas batas minimum yang digunakan untuk mengukur kemiskinan. Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh rumah tangga memiliki daya beli kuat atau penghasilan memadai. Ukuran ini memberi gambaran mengenai jarak batas pajak dan garis kemiskinan dalam konteks perbandingan yang digunakan. Bagi pembaca, rasio itu membantu melihat skala kebijakan PTKP secara lebih proporsional dan memberi konteks tambahan untuk menilai besarannya.

Bimo juga menempatkan PTKP terhadap produk domestik bruto (PDB) per kapita. Saat ini, nilainya setara sekitar 60–70 persen dari PDB per kapita Indonesia. Rasio tersebut memberi ukuran relatif: besaran PTKP dibandingkan dengan rata-rata nilai output ekonomi per penduduk, bukan gambaran langsung tentang pendapatan setiap orang. Ia menyebut bahwa ketika PTKP pertama kali ditetapkan, nilainya pernah mencapai sekitar 130 persen PDB per kapita. Perubahan rasio dari kisaran itu ke tingkat sekarang dapat dibaca sebagai perubahan posisi ambang pajak terhadap perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu. Karena PDB per kapita merupakan angka rata-rata, perbandingan ini perlu dipahami secara hati-hati. Distribusi penghasilan, kondisi pasar kerja, serta perbedaan biaya hidup dapat membuat keadaan wajib pajak beragam, sekalipun ukuran nasional menunjukkan rasio tertentu. Dengan demikian, indikator ini melengkapi pembahasan nominal, bukan menggantikannya.

Dalam perbandingan internasional, penilaian Bimo menempatkan PTKP Indonesia sebagai relatif tinggi jika disejajarkan dengan negara-negara OECD. Artinya, ambang pendapatan yang dikecualikan dari pajak di Indonesia tampak besar menurut ukuran perbandingan tersebut. Akan tetapi, gambaran berubah ketika pembandingnya adalah negara tetangga di kawasan ASEAN. Di negara-negara kawasan, posisi Indonesia dinilai moderat atau berada di tengah-tengah: tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah. Perbedaan hasil itu memperlihatkan pentingnya memilih kelompok pembanding yang sesuai. Perbandingan dengan OECD dan ASEAN memakai konteks ekonomi serta tingkat pembangunan yang berbeda, sehingga tidak sebaiknya dibaca sebagai penilaian tunggal terhadap kebijakan. Ukuran rasio terhadap garis kemiskinan dan PDB per kapita, bersama perbandingan regional, memberi beberapa sudut pandang untuk memahami posisi PTKP Indonesia.

Pemerintah masih mengkaji tingkat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilai ideal. Pembahasan ini perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara sekaligus kondisi ekonomi rumah tangga. PTKP menentukan bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak, sehingga perubahan batasnya dapat memengaruhi besarnya penghasilan yang tersedia bagi wajib pajak dan penerimaan perpajakan. Karena itu, penentuan tingkat yang tepat memerlukan pertimbangan yang seimbang, bukan hanya melihat satu sisi kebijakan.

Bimo menyebut ada dua kepentingan utama yang perlu dijaga dalam kajian tersebut. Di satu sisi, batas PTKP tidak boleh mengganggu kemampuan pemerintah membiayai pembangunan. Penerimaan negara dibutuhkan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik, sehingga perubahan kebijakan pajak perlu diperhitungkan terhadap ketersediaan anggaran. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki daya beli yang cukup. Penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi bagian penting dalam menjaga kemampuan rumah tangga menghadapi pengeluaran.

Apabila PTKP dinaikkan, pemerintah perlu menilai konsekuensi terhadap penerimaan dan merumuskan sumber pendanaan pembangunan yang dapat diandalkan. Perhitungan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga defisit anggaran agar tetap dalam batas 3%. Dengan demikian, kajian tidak hanya menyangkut besarnya penghasilan yang dikecualikan dari pajak, tetapi juga bagaimana kebutuhan belanja negara tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan ruang ekonomi masyarakat. Keseimbangan dukungan bagi daya beli dan keberlanjutan fiskal menjadi pertimbangan penting sebelum perubahan dilakukan. Hingga kini, informasi yang tersedia hanya menyebut pemerintah sedang mengkaji tingkat PTKP yang ideal; belum ada keputusan mengenai besaran batas baru maupun jadwal perubahan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan. Hasil kajian selanjutnya diharapkan dapat memberikan dasar untuk mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan pembiayaan pembangunan dan kemampuan rumah tangga untuk berbelanja.

Bimo menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perlu dilakukan secara lintas direktorat. Langkah ini diperlukan agar setiap opsi kebijakan dapat dinilai secara menyeluruh dan tidak menimbulkan dampak yang mengganggu postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, perubahan ambang penghasilan yang tidak dikenai pajak berkaitan dengan berbagai aspek fiskal, sehingga pembahasannya tidak cukup dilakukan hanya dari satu sudut pandang atau oleh satu unit kerja.

Unit yang dilibatkan dalam pembahasan tersebut meliputi DJSEF, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Koordinasi antardirektorat diharapkan membantu pemerintah memetakan pengaruh kebijakan terhadap penerimaan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan risiko fiskal. Bimo juga menilai persoalan ini perlu dibicarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sektor-sektor terkait. Dengan demikian, pertimbangan yang digunakan dapat mencakup dampak kebijakan terhadap kegiatan ekonomi dan kondisi masyarakat, bukan semata-mata perubahan penerimaan pajak.

Pertimbangan fiskal, kata Bimo, perlu ditempatkan dalam kerangka makro. Pemerintah perlu melihat hubungan PTKP, daya beli, penerimaan negara, serta arah kebijakan ekonomi secara keseluruhan sebelum menentukan langkah. Sorotan terhadap besaran PTKP juga muncul dalam kajian Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Laporan OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024 menilai PTKP Indonesia sebesar Rp54 juta per tahun tergolong tinggi. Nilai tersebut disebut setara dengan 65 persen produk domestik bruto (PDB) per kapita.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla