Kabupaten Bekasi | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Putusan itu dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pandi, seorang warga. Dalam putusan tersebut, Nyumarno dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pandi.
Perkara yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan seorang warga itu disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Majelis hakim menyampaikan putusannya di pengadilan tersebut pada tanggal yang telah ditetapkan, yakni Senin, 19 Oktober 2026. Hukuman yang dijatuhkan kepada Nyumarno adalah 10 bulan penjara. Putusan itu menjadi inti perkembangan perkara yang menempatkan Nyumarno sebagai pihak yang dinyatakan terbukti melakukan tindakan terhadap Pandi.
Pandi disebut sebagai warga yang menjadi korban dalam perkara tersebut, sedangkan Nyumarno merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Majelis hakim menyatakan Nyumarno terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pandi. Dengan demikian, perkara ini berkaitan dengan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan kedua pihak, serta berujung pada putusan pidana berupa hukuman penjara selama 10 bulan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Informasi mengenai putusan ini mencakup identitas Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, identitas Pandi sebagai warga, jenis perkara, lokasi persidangan, serta tanggal pembacaan vonis. Seluruh unsur tersebut menjadi pokok pemberitaan tentang hukuman yang dijatuhkan kepada Nyumarno. Pada Senin, 19 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan Nyumarno terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Pandi dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah putusan terhadap Nyumarno dijatuhkan, keluarga Pandi menyampaikan kekecewaan atas hukuman penjara selama 10 bulan. Nency menyampaikan bahwa keluarga menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan luka berat yang diderita korban dan penderitaan yang harus dijalani. Bagi keluarga, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan lamanya masa pidana, tetapi juga dengan dampak kejadian terhadap kehidupan Pandi. Mereka menilai akibat yang dialami korban semestinya turut dipertimbangkan dalam menilai berat ringannya hukuman. Kekecewaan itu disampaikan sebagai tanggapan keluarga setelah mendengar putusan, yang mereka anggap belum mencerminkan besarnya penderitaan korban. Menurut Nency, dampak kejadian tidak berhenti ketika peristiwa berlangsung, tetapi masih terasa dalam kehidupan Pandi sampai sekarang.
Nency juga menyampaikan bahwa penderitaan yang dirasakan Pandi mencakup aspek fisik dan psikologis. Luka berat yang dialami korban, menurut penilaian keluarga, menjadi bagian dari dampak yang membuat hukuman 10 bulan terasa tidak seimbang. Selain itu, trauma masih dirasakan Pandi hingga saat ini. Dengan demikian, keberatan keluarga tidak hanya berpusat pada kondisi korban setelah kejadian, tetapi juga pada beban psikologis yang terus menyertai korban. Nency menuturkan pandangan tersebut untuk menjelaskan alasan keluarga kecewa terhadap putusan. Keluarga berharap dampak yang mereka saksikan dan dirasakan Pandi dapat dipahami sebagai bagian penting dari perkara, termasuk ketika hukuman dijatuhkan.
Penilaian bahwa hukuman itu tidak sebanding merupakan pandangan keluarga Pandi yang disampaikan melalui Nency. Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan keluarga atas putusan dan perhatian mereka terhadap luka serta trauma yang masih dialami korban. Hal itu perlu dibedakan dari kesimpulan tambahan mengenai pertimbangan majelis hakim atau ukuran hukum atas putusan tersebut. Berdasarkan keterangan Nency, keluarga menilai masa pidana 10 bulan belum sepadan dengan luka berat, penderitaan fisik dan psikologis, serta trauma yang masih dirasakan Pandi sampai sekarang. Respons keluarga itu menegaskan bahwa, bagi mereka, dampak terhadap korban tetap berlangsung setelah putusan dibacakan dan menjadi alasan utama keberatan mereka.
Peristiwa yang menjadi latar perkara penganiayaan terhadap Pandi bermula pada Oktober 2025 di sebuah kafe di kawasan Lippo Cikarang Selatan. Di tempat tersebut, Nyumarno datang bersama rekan-rekannya dan mengeroyok Pandi. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan pemicu kejadian maupun urutan tindakan secara terperinci, sehingga latar peristiwa dapat disampaikan sebatas lokasi, waktu, dan pihak yang disebut terlibat. Keterangan ini menjadi dasar untuk memahami bahwa perkara bermula dari kekerasan yang terjadi di ruang publik, bukan dari peristiwa lain yang dapat dipastikan melalui informasi yang ada.
Sumber juga menyebut adanya rekaman video amatir yang diabadikan oleh korban. Keberadaan rekaman tersebut memberi konteks penting dalam pemberitaan mengenai insiden di kafe itu, tetapi rincian mengenai isi video atau bagaimana rekaman tersebut digunakan tidak dijelaskan. Karena itu, informasi tentang video perlu ditempatkan secara terbatas: rekaman disebut ada dan diabadikan Pandi, tanpa menambahkan gambaran adegan yang tidak tersedia. Pendekatan ini membantu menjaga uraian tetap berpegang pada fakta yang disebutkan dan menghindari kesimpulan lebih jauh tentang bukti maupun proses perkara.
Dampak terhadap Pandi disebut berat. Ia mengalami luka pada bagian wajah dan lengan akibat kejadian tersebut. Selain cedera fisik, Pandi hingga kini menghadapi trauma yang berkepanjangan, baik secara fisik maupun mental. Dengan demikian, akibat peristiwa tidak hanya berkaitan dengan luka yang terlihat, tetapi juga dengan kondisi yang terus dirasakan korban setelah pengeroyokan. Latar ini penting untuk memahami mengapa perkara tersebut menjadi perhatian keluarga Pandi dan mengapa pemberitaan mengenai vonis Nyumarno memicu kekecewaan. Namun, tanpa keterangan tambahan, tidak tepat untuk menyimpulkan pemicu, jumlah orang yang terlibat, atau detail kronologi lain. Fakta yang tersedia menegaskan lokasi kejadian di sebuah kafe di Lippo Cikarang Selatan pada Oktober 2025, kedatangan Nyumarno bersama rekan-rekannya, pengeroyokan terhadap Pandi, adanya rekaman amatir yang dibuat korban, serta luka dan trauma berkepanjangan yang dialaminya. Rangkaian informasi terbatas tersebut menggambarkan konteks dasar perkara tanpa mengubah atau memperluas rincian yang belum disebutkan oleh sumber.Kuasa hukum keluarga Pandi, Dani Bahdani, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Nyumarno. Menurutnya, setiap putusan pengadilan perlu dihormati sebagai hasil proses persidangan yang telah berlangsung. Meski demikian, penghormatan tersebut tidak menghapus kekecewaan keluarga korban terhadap hukuman yang dijatuhkan. Keluarga menilai vonis 10 bulan itu terasa ringan jika dibandingkan dengan dampak penganiayaan yang mereka alami. Bagi keluarga, perkara ini bukan hanya menyangkut lamanya pidana, tetapi juga pengakuan atas penderitaan korban dan rasa aman yang seharusnya dijamin bagi masyarakat.
Dani mengatakan, putusan tersebut belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan bagi kliennya. Kekecewaan keluarga, sebagaimana disampaikan kuasa hukum, muncul karena mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh akibat perbuatan yang terjadi. Namun, pihaknya tetap menghormati pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan. Sikap itu disampaikan bersamaan dengan catatan bahwa pengalaman keluarga Pandi menunjukkan betapa beratnya menghadapi tindak kekerasan, terlebih ketika pelakunya merupakan sosok yang memiliki kedudukan sebagai wakil rakyat. Dalam pandangan keluarga, jabatan publik semestinya disertai tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga perilaku dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Kuasa hukum berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban penganiayaan serupa oleh oknum wakil rakyat. Harapan itu disampaikan agar perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan aman dan bermartabat, tanpa memandang status sosial maupun posisi pihak yang berhadapan dengannya. Dani menekankan bahwa rasa keadilan bagi korban dan keluarganya perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara kekerasan. Mereka berharap pengalaman Pandi tidak dialami warga lain, serta agar para pemegang jabatan publik menyadari konsekuensi moral dari tindakan mereka.






