Jakarta | Bursa Efek Indonesia menetapkan perubahan batas auto rejection bawah (ARB) bagi saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp11 hingga Rp14. Untuk kelompok harga tersebut, batas penurunan tidak lagi dihitung menggunakan persentase ARB sebesar 7 persen. Sebagai gantinya, ketentuan baru menggunakan batas nominal, yakni penurunan paling banyak Rp1. Perubahan ini menjadikan acuan batas bawah lebih langsung terkait dengan nilai rupiah per saham, bukan persentase dari harga perdagangan.
Dengan aturan tersebut, apabila harga saham berada dalam rentang Rp11–Rp14, penurunan yang dibatasi oleh ARB mengacu pada nominal Rp1. Jadi, ketentuan khusus ini berbeda dari mekanisme sebelumnya yang menetapkan batas bawah sebesar 7 persen untuk kelompok saham tersebut. Pokok perubahan terletak pada cara menentukan batas penurunan: dari persentase menjadi nilai tetap. Ketentuan ini hanya menjelaskan saham dalam rentang harga yang disebutkan, tanpa menyimpulkan aturan untuk rentang harga lain.
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 tetap sebesar 35 persen. Dengan demikian, perubahan yang ditetapkan BEI berfokus pada batas penurunan ke arah bawah, bukan pada batas kenaikan harga. ARA pada kelompok ini tidak berubah berdasarkan kebijakan tersebut. Investor yang mencermati pergerakan saham dalam rentang harga ini perlu membedakan kedua sisi ketentuan: batas bawah kini berupa penurunan nominal Rp1, sedangkan batas atas tetap menggunakan persentase 35 persen.
Ketentuan batas penurunan sebesar Rp1 untuk saham yang berada pada rentang harga Rp11 hingga Rp14 dijadwalkan berlaku mulai 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026. Rentang waktu tersebut menjadi masa penerapan kebijakan, sehingga aturan diterapkan selama periode yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Investor dan pelaku pasar perlu mencermati tanggal mulai serta akhir penerapannya ketika memantau pergerakan saham yang termasuk dalam kelompok harga tersebut. Penetapan masa berlaku yang terbatas juga memberi kesempatan bagi bursa untuk menghimpun pengalaman dari pelaksanaan ketentuan di pasar sebelum mempertimbangkan langkah berikutnya setelah periode tersebut berakhir.
Setelah 31 Desember 2026, BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Evaluasi itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah aturan batas penurunan Rp1 akan dilanjutkan setelah masa penerapan yang ditetapkan selesai. Dengan demikian, keberlanjutan ketentuan belum dapat dipastikan sebelum peninjauan dilakukan dan pertimbangannya ditetapkan. Informasi mengenai masa evaluasi penting bagi investor, terutama agar periode uji kebijakan tidak keliru dipahami sebagai keputusan permanen. Hingga ada keputusan lanjutan, yang dapat dipastikan adalah tanggal penerapan dan rencana BEI untuk menilai pelaksanaannya setelah periode berlaku berakhir.
Peninjauan atas aturan ini juga berkaitan dengan penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen, yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Kedua kebijakan tersebut hadir dalam rentang waktu berdekatan, sehingga pelaksanaan dan evaluasinya menjadi bagian dari konteks perubahan ketentuan perdagangan saham. Hubungan tersebut tidak berarti hasil peninjauan telah ditentukan atau bahwa kedua aturan pasti akan dipertahankan bersama. BEI akan menggunakan evaluasi sebagai bahan pertimbangan, termasuk untuk menilai kebijakan dalam kerangka penerapan yang relevan. Sampai evaluasi menghasilkan keputusan, tidak ada dasar untuk menyimpulkan apakah batas penurunan khusus ini akan diperpanjang, diubah, atau dihentikan; seluruh kemungkinan tetap terbuka sesuai hasil penilaian bursa.
Penyesuaian batas penurunan harga sebesar Rp1 untuk saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp11–Rp14 berlaku bagi efek bersifat ekuitas yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Dengan cakupan tersebut, perubahan tidak hanya ditujukan kepada emiten pada satu kategori pencatatan, tetapi juga mencakup saham di tiga papan yang disebutkan dalam ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Investor perlu memperhatikan papan tempat suatu saham tercatat ketika menilai batas penurunan harga yang dapat terjadi dalam perdagangan.
Ketentuan ini tidak serta-merta diterapkan kepada seluruh papan pencatatan. Saham yang tercatat di papan akselerasi serta saham pada papan pemantauan khusus tetap mengikuti batas auto rejection yang berlaku untuk masing-masing papan. Artinya, batas penolakan otomatis atas pergerakan harga pada kedua papan tersebut tidak berubah hanya karena penyesuaian batas penurunan Rp1 bagi saham berharga Rp11–Rp14 di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Pelaku pasar sebaiknya merujuk pada ketentuan khusus yang mengatur papan terkait, bukan mengasumsikan bahwa satu batas berlaku seragam untuk semua saham.
Dasar formal kebijakan tersebut adalah Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas. Keputusan ini menjadi landasan penerapan ketentuan perdagangan yang mencakup penyesuaian batas penurunan harga sekaligus menjelaskan ruang lingkup papan yang terdampak. Dalam membaca aturan, investor dapat mencocokkan informasi papan pencatatan saham dengan ketentuan auto rejection yang berlaku, sehingga tidak keliru menerapkan batas dari papan lain.
SK Direksi Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 menggantikan SK Direksi Nomor KEP-000157/BEI/10-2026. Karena itu, rujukan terhadap aturan sebelumnya perlu disesuaikan dengan keputusan terbaru tersebut. Perbedaan nomor keputusan ini penting bagi emiten, anggota bursa, dan investor yang mengacu pada dokumen formal dalam memahami mekanisme perdagangan. Untuk memastikan penerapan sesuai ketentuan, pihak terkait dapat memeriksa naskah Peraturan Nomor II-A beserta informasi resmi BEI mengenai cakupan dan pelaksanaannya.Auto rejection merupakan mekanisme perdagangan yang menetapkan batas perubahan harga saham dalam rentang tertentu. Ketika harga mencapai batas yang berlaku, transaksi tidak dapat berlanjut melewati tingkat tersebut selama ketentuan mekanisme itu berlaku. Dengan demikian, auto rejection berfungsi sebagai pagar harga dalam perdagangan, baik untuk pergerakan naik maupun turun. Dalam penyesuaian yang dibahas, BEI menetapkan batas penurunan sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp11–Rp14. Ketentuan tersebut berkaitan dengan batas pergerakan harga, bukan penetapan harga yang harus dicapai oleh suatu saham.
Dalam mekanisme ini, ARA atau auto rejection atas adalah batas kenaikan harga. Apabila harga saham mencapai batas atas yang ditentukan, kenaikan lebih lanjut dibatasi sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, ARB atau auto rejection bawah merupakan batas penurunan harga. Jika harga mencapai batas bawah, penurunan lebih lanjut dibatasi menurut ketentuan tersebut. Pembedaan ini penting karena kedua istilah mengatur arah perubahan yang berbeda: ARA membatasi pergerakan ke atas, sedangkan ARB membatasi pergerakan ke bawah. Batas tertentu dapat disesuaikan menurut kelompok harga atau ketentuan perdagangan yang ditetapkan oleh bursa.
Dalam pengumuman tertanggal 20 Oktober 2026, BEI menyampaikan bahwa penyesuaian batas auto rejection dimaksudkan untuk menjaga perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. BEI juga menyatakan bahwa penyesuaian itu mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Alasan tersebut menjelaskan tujuan pengaturan batas, sementara angka Rp1 untuk saham berharga Rp11–Rp14 menunjukkan batas penurunan yang ditetapkan pada kelompok harga tersebut. Pengumuman itu menjadi dasar untuk memahami perubahan ketentuan tanpa menyamakan batas penurunan dengan batas kenaikan. ARA dan ARB tetap memiliki fungsi masing-masing dalam membatasi perubahan harga, sesuai arah pergerakan dan ketentuan yang berlaku. Dengan kerangka itu, auto rejection dipahami sebagai bagian dari aturan perdagangan yang mengatur seberapa jauh harga dapat bergerak dalam satu arah, bukan sebagai jaminan mengenai arah atau hasil transaksi berikutnya.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas






