Bandung | Pada Selasa, 20 Oktober 2026, dua unit mobil SIM keliling Polrestabes Bandung dijadwalkan beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Kehadiran layanan pada dua titik ini memberi pilihan bagi warga untuk mengurus perpanjangan SIM lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memperhatikan informasi resmi mengenai titik pelayanan yang berlaku pada hari tersebut.
Jam pelayanan SIM keliling dijadwalkan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu untuk mengikuti tahapan administrasi dan mengantisipasi antrean. Karena layanan bergerak dapat menyesuaikan keadaan operasional, masyarakat dianjurkan memeriksa kembali pengumuman dari Polrestabes Bandung sebelum berangkat. Langkah ini membantu memastikan jadwal maupun lokasi yang dituju tidak berubah.
Melalui mobil SIM keliling, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Layanan tersebut menjadi pilihan praktis bagi warga yang ingin menyelesaikan perpanjangan di lokasi pelayanan yang telah ditentukan. Namun, SIM keliling pada umumnya ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, sehingga pemohon perlu mengecek persyaratan dan ketentuan terbaru sebelum datang. Jika masa berlaku SIM sudah habis, tanyakan kepada petugas atau kanal resmi mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Sebelum menuju salah satu titik, siapkan dokumen yang dipersyaratkan dan pastikan seluruh data dapat dibaca dengan jelas. Pemohon juga perlu mengalokasikan waktu untuk pemeriksaan berkas serta proses pelayanan, sebab kedatangan menjelang pukul 12.00 WIB belum tentu menjamin permohonan dapat diproses pada hari yang sama. Jumlah pemohon dan kapasitas layanan dapat memengaruhi antrean. Dengan mengecek informasi, membawa persyaratan lengkap, dan datang pada rentang waktu yang tersedia, warga dapat memanfaatkan jadwal SIM keliling Bandung dengan lebih tertib dan efisien.
Layanan SIM keliling Bandung pada 20 Oktober menyediakan dua titik pelayanan yang perlu dibedakan berdasarkan alamatnya. Mobil pertama berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Mobil kedua melayani warga di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Dengan mengetahui nama tempat dan alamat masing-masing, pemohon dapat menentukan titik layanan yang sesuai sebelum berangkat.
Titik pertama berlokasi di ITC Kebon Kelapa, dengan alamat Jalan Pungkur, Bandung. Informasi ini menjadi penanda untuk mengenali lokasi pelayanan mobil pertama. Bagi warga yang memilih titik tersebut, pastikan nama ITC Kebon Kelapa dan Jalan Pungkur tercatat dengan benar saat menyiapkan rencana kunjungan. Alamat ini merujuk pada mobil layanan pertama, bukan titik pelayanan di Batununggal.
Titik kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Nama pasar dan keterangan blok merupakan bagian dari alamat yang membedakan lokasi mobil kedua. Warga yang hendak mendatangi titik ini dapat menggunakan informasi tersebut untuk memastikan bahwa tujuan yang dipilih adalah Pasar Modern Batununggal, bukan ITC Kebon Kelapa. Penulisan alamat secara lengkap membantu menghindari tertukarnya kedua titik.
Kedua lokasi tersebut sama-sama menjadi titik layanan SIM keliling pada tanggal yang dimaksud, tetapi berada di alamat yang berbeda. Karena itu, perhatikan pasangan nama tempat dan jalan sebelum menentukan lokasi kunjungan: ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur untuk mobil pertama, serta Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG 3 untuk mobil kedua. Pembedaan sederhana ini memudahkan pemohon mencocokkan pilihan dengan alamat yang tercantum, tanpa mengandalkan keterangan lokasi lain. Pastikan pula informasi yang dibaca merujuk pada jadwal 20 Oktober agar lokasi yang dituju sesuai dengan layanan pada hari tersebut. Dengan mencatat titik yang dipilih secara jelas, warga dapat menjaga agar rencana kunjungan tidak tertukar dua alamat pelayanan.
Pelayanan SIM keliling di Bandung ditujukan untuk pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C. Jenis layanan ini terbatas pada perpanjangan kedua golongan tersebut, sehingga bukan tempat untuk mengurus semua jenis SIM maupun seluruh keperluan administrasi berkendara. Sebelum mendatangi lokasi, pemohon sebaiknya memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang termasuk SIM A atau SIM C dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Memahami batas layanan sejak awal dapat membantu pemohon menghindari perjalanan yang tidak perlu serta memilih jalur pengurusan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Hal penting lainnya adalah waktu pengajuan. Permohonan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Karena itu, pemegang SIM disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kartu dan tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengurusnya. Mengajukan lebih awal memberi waktu untuk mengikuti proses pelayanan dan mengantisipasi kemungkinan antrean atau kendala administratif. Pastikan pula informasi mengenai jadwal serta titik layanan yang berlaku pada hari tersebut telah diperiksa sebelum berangkat. Ketentuan waktu ini berlaku bagi perpanjangan SIM A maupun SIM C, sehingga keduanya perlu diurus ketika masa berlaku masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, permohonan tidak lagi diproses sebagai perpanjangan biasa dan pemohon dikenai proses penerbitan SIM baru. Kondisi ini berbeda dari perpanjangan SIM yang masih berlaku, baik dari segi jenis pengajuan maupun prosedurnya. Informasi layanan keliling yang tersedia hanya menyebut penerimaan perpanjangan SIM A dan SIM C; tidak ada keterangan bahwa proses penerbitan SIM baru dapat dilakukan melalui mobil keliling. Oleh sebab itu, pemohon dengan SIM kedaluwarsa sebaiknya mencari informasi resmi mengenai prosedur dan lokasi pengurusan SIM baru, alih-alih menganggap layanan keliling dapat melayani kebutuhan tersebut. Memastikan masa berlaku dan jenis permohonan sebelum berangkat akan membantu menentukan langkah yang tepat.
Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling Bandung mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan tarif untuk SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan biaya resmi perpanjangan sesuai golongan SIM, sehingga pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang sebelum menyiapkan pembayaran. Informasi biaya ini dapat digunakan sebagai acuan bagi warga yang berencana mendatangi salah satu titik layanan pada 20 Oktober.
Pemohon perlu membedakan tarif perpanjangan tersebut dari kebutuhan biaya lain yang mungkin timbul selama mengurus layanan. Rincian mengenai kemungkinan komponen lain tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia, sehingga jumlah total yang perlu disiapkan sebaiknya dikonfirmasi kepada petugas atau melalui kanal resmi sebelum keberangkatan. Dengan memperoleh kepastian lebih dahulu, warga dapat menghindari perkiraan yang keliru dan menyiapkan dana secara lebih tertib. Jangan menganggap nominal untuk SIM A dan SIM C dapat dipertukarkan, karena masing-masing memiliki tarif sesuai ketentuan yang berbeda.
Selain memperhatikan biaya, persiapan berkas juga penting agar proses di lokasi layanan berjalan lebih lancar. Informasi yang tersedia tidak merinci dokumen apa saja yang wajib dibawa, sehingga daftar persyaratan tidak dapat dipastikan di sini. Warga sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru melalui sumber resmi penyelenggara layanan sebelum berangkat, terutama apabila ada perubahan prosedur atau persyaratan. Pastikan pula informasi yang diperoleh sesuai dengan layanan dan tanggal yang dituju, yaitu SIM Keliling Bandung pada 20 Oktober. Menyiapkan berkas setelah memperoleh konfirmasi dapat membantu mengurangi risiko tertunda atau harus kembali karena persyaratan belum lengkap. Karena itu, warga disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang.






