Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim advokatnya. Permintaan tersebut disampaikan ketika jaksa membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam tanggapan itu, jaksa menilai alasan yang diajukan pihak Febrie tidak cukup untuk menggugurkan dakwaan maupun menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. Karena itu, jaksa meminta majelis mempertimbangkan pokok perkara melalui proses persidangan, bukan menerima eksepsi tersebut.
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah dilanjutkan. Permohonan itu berarti persidangan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya apabila majelis hakim menolak nota perlawanan. Pada tahap tersebut, jaksa berkesempatan menyampaikan dan menguji alat bukti, sedangkan terdakwa serta penasihat hukumnya dapat mengajukan tanggapan dan pembelaan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, penilaian mengenai keterkaitan fakta dan bukti dengan dakwaan akan dilakukan dalam pemeriksaan perkara secara menyeluruh.
Nota perlawanan merupakan tanggapan terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan, lain terkait kewenangan mengadili, ketepatan dakwaan, atau perkara yang dinilai seharusnya tidak dilanjutkan. Permintaan jaksa untuk menolak eksepsi belum menjadi putusan akhir. Majelis hakim tetap harus menilai dalil kedua pihak sebelum menentukan apakah pemeriksaan dapat diteruskan atau dakwaan perlu dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan atas keberatan itu akan menjadi dasar bagi langkah persidangan selanjutnya, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan atau membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.
Dalam proses berikutnya, hakim akan menyampaikan pertimbangan berdasarkan berkas perkara dan keterangan yang diajukan di persidangan. Jika seluruh keberatan ditolak, agenda pemeriksaan dapat berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Sebaliknya, apabila terdapat eksepsi yang dinilai beralasan, majelis dapat mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum acara. Sikap jaksa dalam meminta penolakan menunjukkan bahwa penuntut umum berpandangan dakwaan layak diuji dalam sidang. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim, sementara pokok dugaan perkara harus dinilai melalui proses pembuktian yang terbuka dan berimbang.
Jaksa menilai sebagian besar keberatan yang disampaikan Febrie Adriansyah dan tim penasihat hukumnya tidak termasuk alasan yang dapat dijadikan dasar perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Menurut jaksa, keberatan tersebut pada dasarnya mempersoalkan materi perkara, bukan hal-hal yang perlu diputus lebih dahulu melalui pemeriksaan atas perlawanan. Karena itu, penilaiannya dinilai lebih tepat dilakukan dalam persidangan pokok perkara.
Keberatan mengenai fakta, dugaan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya proses penyidikan, menurut jaksa, memerlukan pemeriksaan bukti secara menyeluruh. Persoalan-persoalan itu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan uraian dalam eksepsi atau jawaban jaksa. Majelis hakim perlu menilai keterangan para saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang diajukan oleh para pihak. Jaksa juga berpandangan bahwa kesempatan menghadirkan dan memeriksa saksi dalam persidangan akan membantu menguji kebenaran dalil yang dikemukakan Febrie maupun penasihat hukumnya.
Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun dengan menguraikan dugaan perbuatan yang dituduhkan serta peran Febrie dalam perkara tersebut. Uraian itu juga mencakup keterlibatan yang diduga dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dengan demikian, menurut jaksa, dakwaan telah memberikan gambaran mengenai perbuatan yang perlu dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar pemeriksaan di pengadilan. Apakah uraian tersebut terbukti, termasuk bagaimana hubungan para pihak dan kaitannya dengan aset yang dipersoalkan, merupakan hal yang harus diuji melalui pembuktian. Atas alasan itu, jaksa meminta agar keberatan yang menyentuh substansi tuduhan tidak diperlakukan sebagai persoalan yang dapat diselesaikan melalui perlawanan, melainkan dibahas bersama bukti-bukti dalam pemeriksaan perkara.Jaksa menyatakan surat dakwaan telah memuat uraian mengenai aset yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, termasuk jumlah emas dan valuta asing serta lokasi penemuannya. Menurut jaksa, keterangan tersebut disampaikan agar objek yang dipersoalkan dan kaitannya dengan perkara dapat diketahui secara jelas. Pihak penuntut umum menilai rincian itu telah disusun dalam dakwaan dan perlu diperiksa lebih lanjut melalui pembuktian di persidangan.
Jaksa juga menyebut dakwaan telah menjelaskan rentang waktu yang berkaitan dengan dugaan perbuatan terdakwa. Uraiannya mencakup dugaan keterlibatan terdakwa dalam penggunaan atau pengelolaan rekening, perusahaan, serta aset yang tercatat atas nama pihak lain. Selain itu, dakwaan disebut menerangkan hubungan afiliasi yang diduga terkait dan kegiatan jasa hukum yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dipersoalkan. Seluruh keterangan itu, menurut jaksa, merupakan uraian dakwaan yang akan diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.
Dalam menanggapi keberatan mengenai kewenangan mengadili, jaksa berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pandangan itu menjadi bagian dari jawaban penuntut umum atas eksepsi terdakwa. Jaksa menilai keberatan mengenai kompetensi pengadilan tidak menghapus kewenangan majelis untuk memeriksa perkara, dan persoalan yang disampaikan melalui eksepsi semestinya dinilai sesuai ketentuan hukum acara serta materi yang telah diajukan.
Penuntut umum turut menyatakan surat dakwaan dengan nomor register PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026, masing-masing tertanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penilaian tersebut didasarkan pada uraian dakwaan yang, menurut jaksa, telah mencantumkan informasi mengenai perbuatan yang dituduhkan beserta unsur-unsur terkait. Karena itu, jaksa meminta agar keberatan terhadap dakwaan tidak diputus hanya berdasarkan klaim para pihak, melainkan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Penentuan mengenai kecukupan dakwaan dan pembuktian atas dugaan pencucian uang selanjutnya berada pada majelis hakim setelah memeriksa perkara.
Dalam nota perlawanan yang dibacakan pada 14 Oktober 2026, Febrie Adriansyah meminta majelis hakim menerima keberatan yang diajukannya. Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat sehingga, menurutnya, tidak layak menjadi dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut. Keberatan tersebut menjadi bagian dari upaya Febrie untuk menguji aspek formal dakwaan sebelum perkara memasuki pembuktian pokok.
Febrie meminta hakim membatalkan dakwaan atau menyatakan dakwaan itu tidak dapat diterima. Ia juga memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, dalam nota tersebut ia meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas eksepsi dibacakan. Seluruh permintaan itu merupakan petitum atau tuntutan yang diajukan melalui penasihat hukumnya dan masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Untuk mendukung keberatannya, Febrie menyampaikan bahwa uraian jaksa dianggap tidak memberikan gambaran yang cukup terang mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa selama berkarier di Kejaksaan Agung, dirinya tidak pernah meminta jabatan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari bantahannya terhadap konstruksi perkara, bukan sebagai pengganti penilaian terhadap bukti yang nantinya diajukan di persidangan.
Di sisi lain, dakwaan jaksa memuat dugaan bahwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Rangkaian dugaan tersebut merupakan materi dakwaan yang masih perlu diuji melalui proses persidangan.
Baca juga: Pasal 486 dan 492 KUHP Baru Diuji dalam Laporan AAN, DAF & PARTNERS: Unsur Pidana Harus Dibuktikan






