Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap sejumlah pihak dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), emiten milik Grup Sinar Mas. Dalam keterangan tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, OJK menyatakan surat sanksi telah diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan. Langkah tersebut menandai tindak lanjut regulator atas perkara yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham DSSA.
Penyerahan surat secara langsung memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang dikenai sanksi mengenai keputusan OJK. Dengan demikian, informasi mengenai tindakan regulator tidak hanya disampaikan secara umum, tetapi juga diteruskan kepada para pihak yang menjadi sasaran penindakan. OJK menyebut pihak-pihak tersebut sebagai pelanggar, sementara rincian mengenai identitas, bentuk pelanggaran, dan cakupan sanksi perlu merujuk pada keterangan resmi yang tersedia.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan saham DSSA dan melibatkan lebih dari satu pihak. Sanksi yang diumumkan, termasuk denda dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,5 triliun, menunjukkan skala penindakan dalam kasus tersebut. Namun, angka dan bentuk sanksi kepada masing-masing pihak tidak sebaiknya disamakan tanpa rincian resmi. Pembacaan yang cermat atas pengumuman OJK penting agar total denda, subjek yang dikenai sanksi, serta dasar tindakan regulator dipahami secara tepat.
Dalam konteks pengawasan pasar modal, keputusan sanksi merupakan bagian dari upaya regulator menindak pelanggaran yang dinilai terjadi dalam aktivitas perdagangan. Penyampaian surat secara langsung juga menegaskan bahwa OJK telah mengomunikasikan keputusan tersebut kepada pihak terkait. Bagi investor dan pelaku pasar, perkembangan ini menjadi informasi penting untuk memahami tindakan pengawasan atas perdagangan saham DSSA, sekaligus mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal berlaku bagi seluruh pihak yang beraktivitas di dalamnya.
Dalam perkara manipulasi pasar saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SMT berupa denda sebesar Rp1,5 triliun. Nilai denda tersebut menjadi bagian utama dari penindakan yang diumumkan OJK terhadap pihak-pihak yang dinilai terkait dengan pelanggaran di pasar modal. Sanksi ini ditujukan kepada badan usaha, sehingga perlu dibedakan dari tindakan terhadap seorang individu yang juga disebut dalam perkara. Penyebutan pihak dalam uraian ini mengikuti informasi yang tersedia; identitas lengkap pihak perseorangan tidak dicantumkan.
Selain denda bagi PT SMT, seorang direktur PT SS dijatuhi sanksi pembekuan izin selama satu tahun dalam kapasitasnya sebagai wakil penjamin emisi efek. Pembekuan izin tersebut membatasi kewenangan profesionalnya pada bidang terkait selama masa sanksi berlaku. Informasi yang tersedia hanya menyebut jabatan dan singkatan nama perusahaan, tanpa mengungkapkan identitas lengkap direktur tersebut. Karena itu, penyebutan pihak perseorangan tetap dibatasi pada keterangan sebagai direktur PT SS, tanpa menambahkan nama atau rincian lain yang tidak tercantum dalam bahan.
OJK mengaitkan pelanggaran dalam perkara ini dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Kedua ketentuan tersebut masing-masing sebagaimana diubah oleh Pasal 22 angka 34 dan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang disebut dalam penindakan atas dugaan manipulasi perdagangan saham. Dengan demikian, sanksi terhadap PT SMT dan direktur PT SS mencakup dua bentuk tindakan berbeda: denda administratif bernilai besar terhadap perusahaan dan pembekuan izin profesi terhadap individu. Rincian ini menjelaskan pihak yang dikenai tindakan, bentuk sanksi, serta rujukan hukum yang disampaikan OJK, tanpa memperluas klaim melampaui keterangan perkara yang tersedia.
Penindakan dalam kasus saham DSSA tidak hanya menyasar pihak-pihak yang disebut terkait dengan pelanggaran utama. OJK juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif kepada sembilan anggota bursa. Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan regulator turut mencakup kepatuhan perantara perdagangan efek terhadap kewajiban administratif dalam menjalankan kegiatan di pasar modal.
Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Nama-nama itu perlu dicermati sebagai pihak yang disebut dalam penindakan administratif OJK terkait perkara saham DSSA. Informasi yang tersedia tidak mencantumkan besaran denda untuk masing-masing anggota bursa, sehingga nilai tertentu tidak dapat dipastikan atau disimpulkan dari daftar tersebut.
Selain menjatuhkan denda kepada sembilan perusahaan, OJK memberikan peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa. Para sales tersebut menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi pada saham DSSA. Peringatan tertulis merupakan bentuk sanksi yang ditujukan kepada individu dalam lingkup tugasnya sebagai perantara pemesanan transaksi. Penjelasan mengenai tindakan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara mencakup perusahaan maupun personel yang terlibat dalam layanan transaksi nasabah.
Pembedaan bentuk sanksi penting untuk memahami cakupan keputusan regulator. Denda yang dijatuhkan kepada anggota bursa berkaitan dengan pelanggaran ketentuan administratif, sementara delapan sales menerima peringatan tertulis atas peran mereka dalam menangani order nasabah. Namun, keterangan tersebut tidak merinci perbuatan masing-masing sales, identitas mereka, ataupun nilai denda yang dikenakan kepada setiap anggota bursa. Karena itu, rincian tambahan sebaiknya tidak diasumsikan tanpa keterangan resmi.
Dengan menyebut perusahaan dan kelompok sales secara terpisah, informasi sanksi memberi gambaran mengenai beberapa lapis tanggung jawab dalam aktivitas perdagangan saham DSSA. Anggota bursa tercatat sebagai penerima sanksi administratif, sedangkan sales yang menangani pemesanan order menerima peringatan tertulis. Rincian ini melengkapi penindakan OJK dalam perkara tersebut, tanpa mengubah batas informasi yang telah diumumkan mengenai jenis sanksi dan pihak yang dikenai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan oleh nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Berdasarkan temuan pemeriksaan, transaksi yang menjadi perhatian regulator tersebut tidak berlangsung sebagai aktivitas yang berdiri sendiri, melainkan melibatkan pihak-pihak yang bertransaksi melalui perantara di pasar modal. OJK menilai terdapat pola yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut disusun secara terencana dan terstruktur.
Menurut keterangan OJK, rangkaian transaksi itu berdampak pada pergerakan harga saham DSSA. Aktivitas perdagangan yang dilakukan menyebabkan harga saham meningkat cukup signifikan. Temuan mengenai pola transaksi dan dampaknya terhadap harga menjadi bagian dari dasar OJK dalam menilai dugaan pelanggaran serta menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak terkait. OJK juga menindak perantara yang terlibat sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, OJK menyatakan bahwa penetapan sanksi bertujuan meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan memperkuat penegakan hukum. Penegakan tersebut, menurut OJK, perlu dijalankan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendorong perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sehingga kegiatan pasar berlangsung sesuai prinsip dan ketentuan yang mengaturnya.
OJK turut menyatakan bahwa sanksi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Selain itu, tindakan tersebut ditujukan untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia serta memperkuat perlindungan investor. Dengan demikian, tujuan yang dikemukakan OJK mencakup penegakan aturan terhadap kasus ini dan pemeliharaan lingkungan perdagangan yang berintegritas, tertib, dan dapat dipercaya oleh para pelaku pasar.
Baca juga: Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri





