Adang Rochjana Kembali Pimpin PMI Jawa Barat di Tengah Polemik Pemberhentian Pengurus

Adang Rochjana Kembali Pimpin PMI Jawa Barat di Tengah Polemik Pemberhentian Pengurus

Kota Bandung | Adang Rochjana kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII PMI Jawa Barat pada Kamis, 22 Oktober 2026. Hasil itu menandai berlanjutnya kepemimpinan Adang di tingkat provinsi untuk periode berikutnya.

Musprov XVIII menjadi forum organisasi untuk menetapkan ketua PMI Jawa Barat bagi masa bakti mendatang. Pemilihan secara aklamasi menunjukkan bahwa Adang ditetapkan tanpa pemungutan suara yang menghasilkan kandidat pemenang melalui perbandingan suara. Namun, proses pemilihan berlangsung di tengah penolakan dari sebagian pengurus daerah. Situasi tersebut menjadi bagian dari konteks musyawarah, tetapi tidak mengubah hasil penetapan ketua yang diumumkan dalam forum.

Terpilihnya kembali Adang membawa perhatian pada kesinambungan kepemimpinan PMI Jawa Barat selama lima tahun ke depan. Sebagai organisasi yang menjalankan kegiatan kemanusiaan dan pelayanan kepalangmerahan, PMI memiliki agenda kerja yang membutuhkan koordinasi di berbagai tingkatan. Kepemimpinan provinsi berperan mengarahkan pelaksanaan program serta menjalin komunikasi dengan pengurus kabupaten dan kota. Meski demikian, hasil pemilihan dan dinamika yang menyertainya merupakan dua hal yang perlu dibedakan: Adang ditetapkan secara aklamasi, sementara sebagian pengurus daerah menyampaikan penolakan terhadap proses atau dinamika organisasi di sekitarnya. Informasi mengenai hasil Musprov ini menjadi titik awal bagi pembahasan mengenai arah kepengurusan periode 2026–2031, termasuk tantangan dalam menjaga koordinasi dan hubungan internal. Dengan demikian, berita utama dari Musprov XVIII adalah terpilihnya kembali Adang Rochjana, sementara adanya penolakan mencerminkan dinamika yang berlangsung tanpa membatalkan keputusan pemilihan tersebut.

Polemik pemberhentian pengurus PMI Kota Bandung dan PMI Kabupaten Sumedang menjadi salah satu persoalan yang mewarnai pemilihan Ketua PMI Jawa Barat. Kontroversi tersebut muncul di tengah proses penentuan kepemimpinan tingkat provinsi, sehingga perhatian terhadap agenda pemilihan tidak hanya tertuju pada sosok yang terpilih. Persoalan tata kelola organisasi dan hubungan kepengurusan provinsi dengan pengurus kabupaten/kota turut menjadi bagian dari pembahasan. Dinamika ini menunjukkan bahwa pemilihan berlangsung dalam konteks perbedaan pandangan mengenai penerapan aturan organisasi.

Pokok perbedaan pendapat berkaitan dengan kewenangan PMI Jawa Barat untuk memberhentikan pengurus di tingkat daerah. Sejumlah pengurus daerah mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan dalam langkah pemberhentian tersebut. Mereka menilai keputusan itu perlu merujuk secara jelas pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, termasuk ketentuan mengenai kewenangan masing-masing tingkat kepengurusan. Dengan demikian, perdebatan tidak semata-mata menyangkut keputusan terhadap dua kepengurusan, tetapi juga menyentuh penafsiran atas aturan yang mengatur hubungan organisasi secara berjenjang.

Sebagian pengurus daerah berpandangan bahwa pemberhentian pengurus PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang tidak sesuai dengan AD/ART. Pandangan tersebut menjadi keberatan yang perlu dicermati sebagai bagian dari dinamika internal organisasi, bukan dianggap sebagai satu-satunya penilaian atas perkara. Perbedaan tafsir mengenai kewenangan dan prosedur dapat menimbulkan pertanyaan tentang kepastian mekanisme penyelesaian sengketa serta ruang bagi pengurus yang terdampak untuk menyampaikan tanggapan. Karena itu, penjelasan mengenai dasar keputusan, proses yang ditempuh, dan ketentuan organisasi yang dijadikan rujukan menjadi penting bagi para pihak.

Di tengah pemilihan ketua provinsi, polemik ini memberi konteks tambahan terhadap tantangan yang dihadapi kepengurusan PMI Jawa Barat. Penyelesaian yang mengacu pada AD/ART dan ditempuh melalui komunikasi antartingkat dapat membantu menjaga kepercayaan serta kesinambungan kerja organisasi. Fokus pada aturan dan prosedur juga diperlukan agar perbedaan pandangan dapat dibahas secara proporsional, tanpa mengaburkan tugas utama PMI dalam pelayanan kemanusiaan. Dengan begitu, persoalan internal dapat ditangani seiring upaya memperkuat koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.

Ketua PMI Kota Bandung Ade Koesjanto mempertanyakan dasar kewenangan pengurus PMI Provinsi Jawa Barat untuk memberhentikan kepengurusan yang telah terbentuk melalui musyawarah berjenjang. Menurutnya, keputusan mengenai susunan dan mandat organisasi tidak dapat dilepaskan dari tata aturan yang berlaku di dalam PMI. Karena kepengurusan lahir dari forum organisasi, perubahan terhadap mandatnya juga semestinya ditempuh melalui mekanisme yang memiliki legitimasi setara, bukan ditentukan secara sepihak oleh satu orang. Pandangan tersebut disampaikan dalam konteks polemik pemberhentian pengurus, ketika kewenangan tingkat provinsi dan hak anggota dalam menentukan kepengurusan menjadi perhatian. Ade menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal siapa yang memimpin, melainkan tentang kepatuhan pada prosedur, pembagian kewenangan, serta penghormatan terhadap keputusan kolektif organisasi.

Dalam keterangannya, Ade menyatakan, “yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan ketua secara sepihak. di ad/art tidak ada kewenangan itu. rekan-rekan di kecamatan sedang mempertahankan kedaulatannya,” Ucapan itu menggambarkan keberatannya terhadap tindakan pemberhentian yang, menurut penilaiannya, tidak memiliki landasan kewenangan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ia berpandangan jabatan ketua tidak dengan sendirinya memberi hak untuk membatalkan mandat yang diberikan melalui proses musyawarah. Jika ada persoalan terhadap pengurus, penyelesaiannya perlu dibawa ke forum atau prosedur yang ditetapkan organisasi, sehingga alasan, bukti, dan pertimbangan dapat diperiksa bersama. Dengan cara itu, keputusan tidak hanya memiliki dasar formal, tetapi juga dapat diterima oleh unsur-unsur PMI yang terdampak.

Ade juga menyoroti posisi rekan-rekan di tingkat kecamatan. Penyebutan kedaulatan, dalam pandangannya, berkaitan dengan hak unsur organisasi untuk mempertahankan hasil musyawarah dan menjalankan mandat yang telah diberikan. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga hubungan struktur provinsi dan kepengurusan di bawahnya agar keputusan tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang. Mekanisme berjenjang, menurut logika yang disampaikan Ade, bukan sekadar formalitas administratif; proses itu menjadi jalur untuk menguji keputusan sekaligus memastikan keterlibatan pihak yang memiliki hak dalam organisasi. Ia meminta agar persoalan pemberhentian diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan PMI dan forum yang berwenang, bukan melalui tindakan individual. Dengan demikian, polemik dapat ditangani secara tertib, sementara legitimasi kepengurusan tetap berpijak pada aturan dan keputusan kolektif. Pernyataan Ade menjadi kritik terhadap dasar prosedur pemberhentian, bukan penolakan terhadap perlunya evaluasi apabila memang terdapat masalah dalam kepengurusan.

Menjelang Musyawarah Provinsi XVIII (Musprov XVIII), suasana di lingkungan PMI Jawa Barat sempat menghangat. Sebagian pengurus daerah menyampaikan penolakan sebelum musyawarah dimulai, sehingga forum yang akan menentukan kepemimpinan organisasi berlangsung dalam latar perbedaan pandangan. Situasi ini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya agenda pemilihan, melainkan juga persoalan tata kelola dan kewenangan di dalam organisasi.

Polemik tersebut berkaitan dengan perbedaan pendapat mengenai kewenangan untuk memberhentikan pengurus. Perbedaan itu menunjukkan bahwa para pengurus tidak memiliki pandangan yang sama tentang siapa yang berhak mengambil keputusan pemberhentian dan bagaimana kewenangan tersebut dipahami. Tanpa memperluas persoalan melampaui informasi yang tersedia, isu itu dapat dipandang sebagai pokok yang membuat penolakan sebagian pengurus daerah muncul sebelum Musprov XVIII dimulai.

Dalam forum organisasi, perbedaan pandangan mengenai kewenangan merupakan persoalan yang dapat memengaruhi suasana pembahasan. Namun, penting untuk membedakan polemik tentang pemberhentian pengurus dari hasil pemilihan pimpinan. Penolakan yang muncul sebelum musyawarah merupakan bagian dari dinamika menjelang forum, sedangkan keputusan mengenai kepemimpinan ditetapkan melalui proses musyawarah itu sendiri. Keduanya berhubungan dalam konteks yang sama, tetapi tidak perlu dianggap sebagai hal yang identik.

Musprov XVIII pada akhirnya menetapkan Adang Rochjana sebagai Ketua PMI Jawa Barat melalui keputusan aklamasi. Dengan hasil tersebut, Adang kembali dipercaya memimpin organisasi di tingkat provinsi untuk periode 2026–2031.

Baca juga: Panglima TNI Tinjau Bakti Sosial dan Open Tournament Off Road di Ciwidey Jawa Barat | Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba