Pengendalian Produksi Nikel dan Nilai Ekspor Mineral Indonesia pada 2026

Produksi Olahan Mendorong Indonesia Kuasai 60 Persen Pasokan Nikel Dunia

batu | batu : ewan Ekonomi Nasional mencatat bahwa pengendalian produksi nikel melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026 dapat berjalan beriringan dengan peningkatan nilai ekspor. Catatan tersebut menggambarkan perbedaan nilai dan volume ekspor: hingga Agustus, nilai ekspor nikel tercatat naik sekitar 17%, sementara volumenya turun sekitar 4%. Perkembangan ini menunjukkan bahwa nilai perdagangan tidak selalu bergerak searah dengan jumlah barang yang dikirim. Namun, angka tersebut perlu dibaca sebagai catatan yang disampaikan dalam sumber, bukan bukti bahwa pembatasan produksi sendiri telah menyebabkan kenaikan nilai ekspor. Perubahan harga, komposisi produk, dan kondisi pasar juga dapat memengaruhi nilai perdagangan.

Untuk 2026, nilai ekspor nikel diproyeksikan mencapai US$39,7 miliar. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, jumlah itu setara dengan sekitar Rp714,6 triliun. Proyeksi tersebut disebut meningkat 28% dibandingkan nilai pada 2024. Pada saat yang sama, volume ekspor diperkirakan bertambah 13%. Perbedaan laju pertumbuhan nilai dan volume menjadi bagian penting dari gambaran prospek ekspor: nilai yang diperkirakan naik lebih cepat dapat mencerminkan pengaruh harga atau perubahan nilai produk, sementara tambahan volume menunjukkan kemungkinan peningkatan jumlah ekspor. Meski demikian, seluruh angka untuk 2026 masih bersifat perkiraan dan bergantung pada asumsi yang digunakan.

Dalam konteks pengendalian produksi lewat RKAB, proyeksi itu memberi indikasi bahwa pembatasan volume produksi tidak serta-merta meniadakan peluang peningkatan penerimaan ekspor. Pemerintah dan pelaku usaha tetap perlu mencermati pelaksanaan persetujuan RKAB, kapasitas pengolahan, permintaan global, serta pergerakan harga nikel dan produk turunannya. Faktor-faktor tersebut dapat menentukan apakah perkiraan nilai dan volume ekspor benar-benar tercapai. Karena itu, kenaikan sekitar 17% hingga Agustus dan proyeksi tahunan US$39,7 miliar sebaiknya dipahami sebagai informasi yang dicatat atau diproyeksikan oleh Dewan Ekonomi Nasional, bukan hasil akhir yang sudah dipastikan. Realisasi 2026 baru dapat dinilai setelah data perdagangan sepanjang tahun tersedia dan dibandingkan dengan asumsi awal.

Data Dewan Energi Nasional (DEN) menunjukkan bahwa rata-rata harga nikel di London Metal Exchange (LME) selama Januari hingga Agustus 2026 mencapai US$17.494 per ton. Angka tersebut meningkat 15% dibandingkan rata-rata pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pergerakan ini menjadi salah satu indikator penting dalam melihat perkembangan pasar nikel global, termasuk ketika Indonesia menerapkan pengendalian produksi. Harga LME merupakan acuan yang relevan untuk membandingkan nilai produk nikel, meskipun karakteristik dan tingkat pengolahan tiap produk dapat menghasilkan harga transaksi yang berbeda. Karena itu, kenaikan harga acuan perlu dibaca bersama informasi mengenai harga produk olahan dan kondisi pasar, tanpa menganggap satu angka mewakili seluruh jenis nikel.

Selain mencatat penguatan harga acuan, DEN menyampaikan bahwa produk nikel Indonesia semakin dihargai di pasar. Salah satu gambaran yang dipaparkan adalah perubahan diskon harga mixed hydroxide precipitate (MHP) terhadap LME. MHP merupakan produk yang dihasilkan dari pengolahan bijih nikel laterit dan digunakan dalam rantai pasok bahan baku baterai. Pada 2024, harga MHP tercatat memiliki diskon sebesar 21% terhadap LME. Pada 2026, diskon tersebut menyusut menjadi 10%. Dengan demikian, selisih harga MHP terhadap acuan LME menjadi lebih kecil dibandingkan dua tahun sebelumnya, berdasarkan data yang disampaikan DEN.

Perubahan tersebut memberikan konteks bagi pembahasan nilai ekspor mineral Indonesia. Harga acuan yang lebih tinggi dan diskon MHP yang lebih sempit merupakan dua perkembangan pasar yang dapat diamati secara terpisah, sebagaimana dipaparkan dalam keterangan DEN. Data tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh faktor yang memengaruhi harga maupun besarnya penerimaan ekspor. Harga aktual dapat berkaitan dengan mutu produk, bentuk kontrak, biaya pengolahan, permintaan pembeli, serta kondisi perdagangan pada saat transaksi. Oleh sebab itu, angka Januari–Agustus 2026 dan perubahan diskon MHP sebaiknya disajikan sebagai informasi mengenai tren harga dan penilaian pasar. Keduanya membantu menggambarkan posisi produk nikel Indonesia, tanpa menetapkan bahwa pengendalian pasokan menjadi satu-satunya penyebab perubahan harga atau diskon.

Dewan Energi Nasional (DEN) memandang pengendalian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan memiliki dua tujuan yang saling berkaitan. Pertama, pengaturan produksi diperlukan untuk menjaga konservasi cadangan nikel agar pemanfaatannya berlangsung terukur dan berkelanjutan. Kedua, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah ekspor mineral, bukan sekadar mendorong penjualan bijih dalam jumlah besar. Dengan demikian, penetapan volume produksi dapat menjadi bagian dari pengelolaan sumber daya sekaligus strategi ekonomi. Efektivitasnya bergantung pada perencanaan yang memperhitungkan kapasitas industri pengolahan, kebutuhan pasar, serta ketersediaan cadangan dalam jangka panjang.

Faktor lain yang memengaruhi penerimaan negara adalah penyesuaian harga patokan mineral (HPM). Ketentuan HPM baru yang berlaku mulai April 2026 disebut meningkatkan penerimaan dari bijih saprolit, salah satu jenis bijih nikel yang ditambang di Indonesia. Perubahan harga acuan tersebut dapat memengaruhi dasar penghitungan kewajiban perusahaan, termasuk royalti yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejalan dengan penyesuaian itu, PNBP dari subsektor nikel diperkirakan melampaui target yang ditetapkan untuk 2026. Perkiraan tersebut tetap bergantung pada realisasi produksi, harga, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Septian Hario Seto menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pasokan di tengah posisi Indonesia sebagai produsen sekitar dua pertiga nikel dunia. Skala produksi yang besar memberi Indonesia pengaruh penting terhadap dinamika pasar global, tetapi juga membuat keputusan produksi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap harga. Apabila pasokan tumbuh jauh lebih cepat daripada permintaan, pasar dapat mengalami oversupply. Kondisi tersebut berpotensi menekan harga nikel dan mengurangi nilai penjualan, termasuk manfaat ekonomi yang diharapkan dari ekspor serta kegiatan pengolahan. Karena itu, kontrol pasokan melalui pengaturan RKAB dipandang sebagai upaya menghindari kelebihan pasokan, bukan semata-mata membatasi produksi. Kebijakan yang terukur diharapkan menjaga kesinambungan operasi industri, mendukung penerimaan negara, dan mempertahankan nilai komoditas Indonesia di pasar internasional.

Dalam laporan terpisah mengenai subsektor mineral dan batu bara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan capaian penerimaan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet paripurna pada 22 Oktober 2026. Bahlil menyebut realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara telah melampaui Rp160 triliun. Angka tersebut lebih tinggi daripada target dalam APBN 2026 sebesar Rp133,93 triliun, meskipun produksi batu bara tahun ini dipatok lebih rendah dibandingkan realisasi 790 juta ton pada tahun sebelumnya.

Menurut Bahlil, capaian penerimaan tersebut lain didorong oleh kinerja nilai ekspor batu bara. Dengan demikian, peningkatan nilai penjualan ke pasar luar negeri dinilai mampu menopang penerimaan negara meski volume produksi tidak diarahkan untuk melampaui capaian tahun lalu. Pemerintah memproyeksikan devisa dari ekspor batu bara pada 2026 berada di atas US$30 miliar, melampaui sasaran US$27 miliar. Proyeksi itu menunjukkan bahwa kontribusi subsektor batu bara terhadap ekonomi tidak hanya tercermin dalam jumlah produksi, tetapi juga pada nilai komoditas dan hasil ekspornya.

Bahlil juga menerangkan bahwa penerimaan dari subsektor ini berkontribusi terhadap stabilitas penerimaan negara di sektor energi. PNBP minerba mencakup penerimaan dari kegiatan usaha mineral dan batu bara, sehingga besarnya realisasi mencerminkan gabungan kinerja berbagai komoditas dan aktivitas usaha. Meski angka sementara tersebut telah melewati target APBN, hasil akhir tetap bergantung pada perkembangan produksi, harga, serta realisasi ekspor hingga penutupan tahun.