Kabupaten Pasuruan | Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka seluruh akses wisata di area Penanjakan, kawasan Gunung Bromo. Kebijakan ini mengakhiri pembatasan kunjungan yang sebelumnya diberlakukan menyusul kebakaran di kawasan tersebut. Pembukaan dilakukan setelah tidak ditemukan lagi titik api aktif, sehingga akses wisata dapat beroperasi kembali secara penuh. Informasi ini menjadi perhatian bagi wisatawan yang hendak mengunjungi Penanjakan, salah satu area tujuan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Operasional penuh akses wisata Penanjakan mulai berlaku pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 01.00 WIB. Dengan pemberlakuan jadwal tersebut, seluruh akses wisata di area Penanjakan yang sebelumnya dibatasi kembali dibuka. Pengumuman ini memberikan kejelasan mengenai waktu dimulainya aktivitas kunjungan setelah kondisi kebakaran dinilai tidak lagi menunjukkan titik api aktif. Wisatawan dan pihak terkait dapat merujuk pada ketentuan resmi BB TNBTS sebagai dasar informasi mengenai pembukaan kembali tersebut.
Untuk wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan, keputusan pembukaan akses tercantum dalam surat pengumuman BB TNBTS nomor PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026. Nomor surat tersebut menjadi rujukan resmi atas pengaturan akses wisata di wilayah yang dimaksud. Pengunjung yang merencanakan perjalanan ke Penanjakan sebaiknya memperhatikan informasi dan ketentuan yang disampaikan pengelola taman nasional, terutama terkait pelaksanaan operasional dan akses menuju kawasan. Pembukaan kembali akses tidak mengubah pentingnya mengikuti arahan petugas selama berada di area wisata. Dengan demikian, wisatawan dapat mengetahui bahwa pembatasan akibat kebakaran telah dicabut untuk seluruh akses di Penanjakan, dengan operasional penuh dimulai pada waktu yang telah diumumkan. Kebijakan ini juga menandai pemulihan layanan kunjungan di area tersebut setelah tidak ada titik api aktif, berdasarkan pengumuman yang diterbitkan BB TNBTS.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa pemantauan intensif di lapangan tidak lagi menemukan titik api aktif. Keterangan tersebut menjadi dasar penting bagi keputusan untuk membuka kembali akses menuju Penanjakan bagi wisatawan. Dengan tidak ditemukannya titik api, pembatasan akses yang sebelumnya diberlakukan dapat diakhiri, sehingga pengunjung kini kembali dapat memasuki kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan lapangan menjadi acuan dalam menilai kondisi terkini sebelum akses wisata dibuka. Pernyataan Rudijanta menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah petugas memeriksa keadaan dan tidak mendapati titik api aktif. Informasi ini menjelaskan alasan pembukaan kembali secara langsung, tanpa mengandalkan dugaan atau penilaian yang tidak disampaikan oleh pihak pengelola. Karena itu, perubahan status akses didasarkan pada hasil pemantauan yang disebutkan secara resmi oleh Kepala Balai Besar TNBTS.
Makna pernyataan itu juga menandai perubahan dari pembatasan menuju pembukaan resmi. Sebelumnya, akses wisata ke Penanjakan dibatasi; kini, setelah pemantauan intensif tidak menemukan titik api aktif, akses tersebut dinyatakan dibuka kembali. Wisatawan dapat memahami bahwa pembukaan ini merupakan keputusan pengelola berdasarkan kondisi yang terpantau di lapangan, bukan sekadar informasi tentang rencana pembukaan. Keterangan resmi tersebut memberi kejelasan mengenai status akses saat ini dan alasan yang mendasarinya. Dengan demikian, kabar utama bagi pengunjung adalah Penanjakan kembali menerima wisatawan setelah kondisi dipantau dan tidak ada titik api aktif yang ditemukan, sebagaimana disampaikan Rudijanta Tjahja Nugraha.
Setelah kawasan Penanjakan kembali menerima wisatawan, pengelola menetapkan batas kunjungan maksimal 2.752 orang per hari. Kuota tersebut perlu dipatuhi agar arus pengunjung tetap terkendali dan kegiatan wisata berlangsung tertib. Pembatasan jumlah orang juga membantu petugas memantau keadaan kawasan, terutama ketika jumlah wisatawan meningkat. Pengunjung sebaiknya merencanakan kedatangan dengan baik serta mencari informasi resmi sebelum berangkat. Jangan memaksakan masuk apabila batas harian telah tercapai; patuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Wisatawan dan pelaku jasa wisata diimbau mengikuti seluruh aturan kunjungan serta arahan petugas di lapangan. Arahan tersebut dapat berkaitan dengan akses, pergerakan pengunjung, maupun tindakan yang perlu dilakukan ketika kondisi kawasan berubah. Pelaku jasa wisata diharapkan menyampaikan ketentuan ini kepada wisatawan yang mereka dampingi, sehingga setiap orang memahami tanggung jawabnya. Kerja sama pengunjung, penyedia jasa, dan petugas diperlukan agar pengawasan berjalan efektif. Mengikuti instruksi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mengurangi risiko dan menjaga kawasan tetap aman.
Pengunjung dilarang membuat api unggun maupun membakar sampah atau benda lain di kawasan. Api yang dinyalakan dapat menimbulkan bahaya kebakaran, sehingga larangan ini harus ditaati tanpa pengecualian. Puntung rokok dan korek api juga tidak boleh dibuang sembarangan. Pastikan keduanya benar-benar aman dan bawa sampah hingga menemukan tempat pembuangan yang sesuai. Jangan meninggalkan benda yang berpotensi memicu api di jalur, area istirahat, atau lokasi lainnya. Tindakan sederhana dan sikap bertanggung jawab dari setiap orang dapat membantu mencegah munculnya titik api baru.
Pengelola mengingatkan wisatawan agar selalu dan memperhatikan keadaan di sekelilingnya selama berada di Penanjakan. Ikuti rambu serta petunjuk petugas, dan segera laporkan apabila melihat sesuatu yang mencurigakan atau berisiko. Hindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta jangan mengabaikan arahan keselamatan demi mengambil foto atau melanjutkan kegiatan. Kondisi kawasan dapat berubah, sehingga pengunjung perlu tetap peka terhadap situasi. Dengan menaati kuota, larangan, dan petunjuk yang diberikan, semua pihak turut mengutamakan keselamatan bersama.
Wisatawan yang menemukan indikasi titik api selama berada di kawasan Penanjakan diminta segera menyampaikan informasi kepada petugas terdekat. Tanda yang perlu diperhatikan dapat berupa asap, bara, atau nyala api, termasuk di lokasi yang tidak berada tepat di jalur kunjungan. Pelaporan secepat mungkin membantu petugas memeriksa keadaan dan mengambil langkah penanganan sebelum api meluas. Pengunjung sebaiknya menyampaikan lokasi temuan dengan jelas, misalnya dengan menyebutkan jalur, pos, atau penanda sekitar yang mudah dikenali. Jika memungkinkan, berikan keterangan tentang waktu dan kondisi yang terlihat, tanpa mendekati sumber api atau mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri.
Keselamatan tetap menjadi prioritas. Wisatawan tidak dianjurkan mencoba memadamkan api sendiri, memasuki area yang dibatasi, atau berkumpul di sekitar lokasi kejadian. Ikuti arahan petugas dan gunakan jalur yang telah ditetapkan. Apabila kondisi di sekitar berubah, segera menjauh dengan tertib dan beri ruang bagi tim untuk bekerja. Informasi yang disampaikan hendaknya berdasarkan pengamatan langsung, bukan kabar yang belum terverifikasi, sehingga petugas dapat menilai situasi dengan tepat. Kerja sama pengunjung dalam mengikuti prosedur ini penting untuk membantu pemantauan sekaligus menjaga keselamatan seluruh pihak di kawasan.
Selain melaporkan indikasi kebakaran, wisatawan diharapkan menjaga kebersihan selama berkunjung. Sampah perlu dibawa kembali atau dibuang di tempat yang tersedia, dan benda yang berpotensi memicu kebakaran tidak boleh ditinggalkan. Pengunjung juga diminta tidak mengganggu pemantauan maupun patroli keamanan yang dilakukan tim TNBTS. Jangan menghalangi jalur petugas, mendekati peralatan pemantauan, atau meminta tim menghentikan tugasnya untuk kepentingan dokumentasi. Beri jarak dan patuhi instruksi, terutama ketika petugas sedang memeriksa area atau menindaklanjuti laporan. Sikap tertib mendukung kelancaran patroli dan membantu tim menjalankan upaya perlindungan di lapangan.
Rudijanta berharap pembukaan kembali Penanjakan disikapi secara bertanggung jawab dan disiplin oleh setiap wisatawan. Kesediaan melapor, menjaga kebersihan, dan menghormati kerja petugas merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah kebakaran.
Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri






