Polda Jawa Timur Ungkap 1.345 Kasus Kejahatan dalam 12 Hari

Polda Jawa Timur Ungkap 1.345 Kasus Kejahatan dalam 12 Hari

Surabaya | Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus kejahatan dalam kurun waktu 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam rangkaian penanganan tersebut, polisi menangkap 1.212 orang. Data ini menggambarkan jumlah perkara yang berhasil diungkap selama periode 12 hari, sekaligus jumlah orang yang diamankan terkait perkara-perkara tersebut. Pengungkapan itu disampaikan secara resmi oleh jajaran kepolisian daerah dalam pemaparan di Mapolda Jawa Timur.

Wakapolda Jawa Timur Kombes Feri Handoko Soenarso memaparkan data tersebut pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penyampaian dilakukan setelah periode pengungkapan berakhir, sehingga angka yang disampaikan mencakup penanganan sejak 10 Oktober sampai 21 Oktober. Rincian ini memberikan gambaran mengenai hasil kerja kepolisian dalam periode tersebut, baik berdasarkan jumlah kasus maupun kategori penanganannya. Jumlah orang yang ditangkap tercatat 1.212, sementara keseluruhan kasus yang diungkap mencapai 1.345.

Dari total 1.345 kasus, sebanyak 288 perkara termasuk target operasi atau TO. Adapun 1.057 kasus lainnya tergolong non-target operasi atau non-TO. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan tidak hanya mencakup perkara yang telah ditetapkan sebagai sasaran operasi, tetapi juga perkara di luar daftar target operasi. Dengan demikian, kedua kategori itu membentuk keseluruhan angka pengungkapan yang dilaporkan Polda Jawa Timur. Perbedaan kategori tersebut menjelaskan bagaimana jumlah kasus dikelompokkan, bukan jumlah orang yang ditangkap. Angka penangkapan tetap tercatat secara terpisah sebanyak 1.212 orang.

Dalam membaca data ini, penting untuk membedakan jumlah perkara dan jumlah individu. Satu angka merujuk pada kasus kejahatan yang diungkap, sedangkan angka lainnya merujuk pada orang yang ditangkap selama periode yang sama. Paparan Wakapolda menempatkan keduanya dalam satu rangkaian informasi mengenai hasil penindakan 10–21 Oktober 2026. Rincian kategori TO dan non-TO melengkapi data tersebut, dengan 288 kasus pada kelompok target operasi dan 1.057 kasus pada kelompok non-target operasi.

Feri menjelaskan bahwa capaian penindakan dalam Operasi Sikat Semeru 2024 mencakup hasil yang secara khusus masuk dalam target operasi. Satreskrim Polda Jawa Timur bersama Satreskrim jajaran berhasil mengungkap seluruh 288 tindak pidana yang telah ditetapkan sebagai target operasi. Dengan demikian, realisasi untuk kategori tersebut mencapai 100 persen dari sasaran yang direncanakan.

Angka 288 itu merujuk pada perkara yang sebelumnya dipetakan sebagai target operasi berdasarkan prioritas dan sasaran penindakan. Keberhasilan memenuhi seluruh sasaran tersebut menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang masuk daftar target berhasil ditangani selama pelaksanaan operasi. Capaian ini menjadi salah satu ukuran kinerja operasi, tetapi bukan jumlah keseluruhan kasus yang diungkap kepolisian dalam periode yang sama.

Perbedaan itu penting karena total pengungkapan yang disampaikan Polda Jawa Timur juga mencakup tindak pidana di luar target operasi. Kasus-kasus non-target tersebut tetap ditindaklanjuti oleh petugas ketika ditemukan atau dilaporkan selama operasi berlangsung. Karena itu, jumlah pengungkapan keseluruhan lebih besar daripada 288 perkara target operasi, dan kedua angka tersebut menggambarkan kategori capaian yang berbeda.

Dengan kata lain, keberhasilan 100 persen berlaku khusus bagi 288 perkara yang telah ditetapkan sebagai sasaran. Angka itu tidak berarti seluruh perkara yang diungkap selama operasi hanya berjumlah 288, maupun bahwa seluruh hasil penindakan berada dalam daftar target sejak awal. Pengungkapan perkara non-target turut menambah total hasil operasi, meskipun tidak dihitung sebagai pemenuhan sasaran yang sudah ditetapkan.

Polda Jawa Timur menyampaikan capaian target dan total pengungkapan sebagai informasi yang saling melengkapi. Jumlah target menunjukkan tingkat keberhasilan terhadap rencana operasi, sedangkan keseluruhan pengungkapan memberikan gambaran lebih luas tentang perkara yang berhasil ditangani, termasuk di luar sasaran awal. Pemisahan kategori tersebut membantu publik memahami hasil operasi secara tepat, tanpa mencampuradukkan persentase pencapaian target dengan jumlah seluruh tindak pidana yang terungkap selama 12 hari.

Dalam pengungkapan 1.345 perkara kejahatan selama 12 hari, pencurian 3C—pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas)—menjadi bagian penting dari rincian penanganan. Ketiga jenis tindak pidana tersebut memiliki jumlah perkara dan pembagian target operasi yang berbeda. Angka kasus perlu dibedakan dari angka tersangka agar data yang disampaikan tidak menimbulkan penafsiran keliru.

Untuk curat, tercatat 679 kasus. Rincian yang disampaikan mencakup 123 tersangka dari target operasi dan 556 perkara dari non-target operasi. Kedua angka dalam rincian tersebut tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai jumlah kasus dengan satuan yang sama, sebab keterangan mengenai 123 secara khusus menyebut tersangka, sedangkan angka 556 merujuk pada non-target operasi. Dengan demikian, jumlah keseluruhan perkara curat tetap 679 kasus.

Pada curanmor, jumlahnya mencapai 542 kasus. Dari angka tersebut, 128 kasus termasuk target operasi, sedangkan 414 kasus lainnya merupakan non-target operasi. Pembagian itu menunjukkan dua kelompok penanganan dalam pengungkapan perkara kendaraan bermotor. Angka 128 dan 414 merupakan rincian kasus, bukan jumlah tersangka, sehingga keduanya dapat dibaca sebagai bagian dari total 542 kasus curanmor.

Sementara itu, polisi mencatat 58 kasus curas. Sebanyak 21 kasus masuk target operasi dan 37 kasus tergolong non-target operasi. Jika dijumlahkan, kedua kelompok tersebut sesuai dengan total perkara curas yang dilaporkan. Berbeda dari uraian curat yang menyebut jumlah tersangka pada salah satu rincian, data curanmor dan curas di atas memerinci jumlah kasus menurut kategori operasi. Pemisahan satuan ini penting saat membandingkan angka antarkategori.

Secara keseluruhan, rincian 3C memperlihatkan curat sebagai jenis dengan jumlah perkara terbanyak, disusul curanmor dan curas. Total ketiga kategori tersebut adalah 1.279 kasus. Angka itu merupakan penjumlahan kasus curat, curanmor, dan curas, bukan jumlah tersangka yang diamankan. Karena itu, perbandingan antarkategori sebaiknya mengacu pada jumlah perkara, sementara angka tersangka dicatat secara terpisah sesuai keterangan yang tersedia. Pembedaan ini membantu menjaga ketepatan pembacaan data pengungkapan.

Selain pengungkapan kasus kejahatan lainnya, polisi juga mencatat perkara yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam. Jumlahnya mencapai 62 kasus, yang terbagi dalam dua kategori penanganan. Sebanyak 13 kasus masuk sebagai target operasi, sedangkan 49 kasus lainnya merupakan non-target operasi. Rincian tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan tidak hanya mencakup perkara yang telah ditetapkan sebagai sasaran, tetapi juga kasus yang ditemukan di luar daftar target operasi. Kedua kategori itu sama-sama tercatat dalam laporan perkara yang diungkap selama periode tersebut. Data yang disampaikan membedakan jumlah kasus berdasarkan status operasinya, bukan berdasarkan jenis atau jumlah senjata tajam pada masing-masing perkara. Karena itu, angka 62 merujuk pada perkara kepemilikan yang diungkap, sementara jumlah bilah senjata yang diamankan dicatat tersendiri dalam daftar barang bukti.

Perkara narkoba turut masuk dalam pengungkapan, dengan total tiga kasus. Dua di antaranya merupakan target operasi dan satu kasus lainnya tergolong non-target operasi. Selain itu, tercatat satu kasus senjata api yang masuk kategori target operasi. Rincian ini menempatkan perkara narkoba dan kepemilikan senjata api sebagai bagian tersendiri dari daftar kasus yang disampaikan, bersama perkara kepemilikan senjata tajam. Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai jenis perkara yang turut ditangani, sekaligus memperlihatkan pembagian target dan non-target operasi pada beberapa kategori. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis narkoba, karakteristik senjata api, ataupun lokasi penanganan dalam data yang dicantumkan.

Baca juga: “Tidak Ada Lagi Tempat Bersembunyi?” RUU Perampasan Aset Mengancam Benteng Terakhir Harta Hasil Kejahatan