Jakarta | Setelah resmi bercerai, Ruben Onsu dan Sarwendah menghadapi sejumlah urusan hukum yang melibatkan satu sama lain. Perselisihan tersebut tidak hanya menyentuh hubungan mereka sebagai mantan pasangan, tetapi juga mencakup persoalan keluarga dan pelaksanaan kesepakatan yang dibuat setelah perceraian. Rangkaian perkara itu menjadi perhatian publik karena melibatkan hak asuh anak, dugaan wanprestasi, serta laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Persoalan hak asuh anak merupakan salah satu perkara yang mencuat di keduanya. Di samping itu, terdapat sengketa mengenai dugaan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kesepakatan pascaperceraian. Perkara tersebut berkaitan dengan akta nomor 39, yang menjadi pokok pembahasan dalam perselisihan mengenai pelaksanaan kesepakatan. Istilah wanprestasi merujuk pada dugaan bahwa suatu kewajiban dalam perjanjian tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan tersebut tetap merupakan pokok perkara yang perlu dinilai melalui proses hukum, bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab salah satu pihak.
Ketegangan Ruben dan Sarwendah mencuat pada pertengahan 2026, ketika sejumlah urusan itu mendapat perhatian secara bersamaan. Selain sengketa hak asuh dan persoalan akta, terdapat pula laporan kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merupakan bagian tersendiri dari rangkaian masalah hukum mereka. Keberadaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti; penanganannya bergantung pada pemeriksaan dan proses yang berlaku.
Dengan demikian, perselisihan pascaperceraian ini terdiri atas beberapa jalur perkara dengan pokok persoalan yang berbeda, meskipun sebagian berkaitan dengan hubungan dan kesepakatan kedua pihak. Sengketa hak asuh menyangkut kepentingan anak, sedangkan pembahasan akta nomor 39 berpusat pada pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian. Laporan polisi berfokus pada dugaan pencemaran nama baik. Informasi mengenai perkara-perkara tersebut perlu dipahami sebagai perkembangan proses hukum yang masih berjalan, tanpa menganggap salah satu pihak telah dinyatakan menang atau perkara telah memperoleh hasil akhir tertentu.
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Perkara ini berfokus pada pengaturan pengasuhan kedua anak mereka setelah pasangan tersebut berpisah. Dalam proses hukum itu, Ruben meminta pengadilan mempertimbangkan pembagian waktu pengasuhan yang dinilai dapat memberikan perhatian dan perlindungan secara memadai bagi anak-anak. Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam gugatan, sementara keputusan mengenai hak asuh tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah memeriksa keterangan dan bukti dari kedua belah pihak.
Ruben juga menyampaikan dugaan bahwa anak-anak berada di lingkungan yang tidak aman dan mengalami eksploitasi. Pernyataan tersebut merupakan pokok yang diajukan dalam perkara dan perlu diuji melalui proses persidangan, termasuk dengan bukti serta tanggapan pihak Sarwendah. Karena menyangkut kepentingan anak, pemeriksaan diharapkan mempertimbangkan kondisi mereka secara cermat dan mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan. Kedua pihak berkesempatan menyampaikan versinya masing-masing di hadapan pengadilan, sehingga dugaan yang muncul tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum ada penilaian berdasarkan proses hukum.
Perkara kini memasuki tahap pembuktian awal. Pada sidang Rabu, 21 Oktober 2026, Ruben menyerahkan 61 bukti kepada majelis hakim untuk mendukung permohonannya. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun dasar bagi gugatan, tetapi belum menentukan hasil akhir perkara. Bukti-bukti itu akan diperiksa bersama materi yang diajukan pihak lain dan keterangan yang disampaikan selama persidangan. Tahap ini memberi ruang bagi pengadilan untuk menilai relevansi serta kekuatan setiap bukti secara berimbang, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Pihak Sarwendah disebut akan membawa bukti untuk mempertahankan hak asuh anak. Dengan demikian, proses pembuktian akan berlanjut melalui penyampaian materi dari kedua pihak sebelum hakim mempertimbangkan perkara lebih jauh. Perkembangan sidang berikutnya penting untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menjelaskan pengaturan pengasuhan, menanggapi dugaan yang diajukan, dan menyampaikan hal-hal yang dianggap berkaitan dengan kepentingan anak. Hingga pengadilan memberikan keputusan, gugatan tersebut masih dalam proses dan hak asuh belum ditetapkan melalui putusan akhir.Sarwendah mengajukan gugatan terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas komitmen pascaperceraian yang dituangkan dalam akta notaris nomor 39. Melalui langkah hukum ini, Sarwendah berupaya memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati, terutama terkait pembayaran cicilan dua rumah yang masih menjadi agunan bank.
Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pokok perkara menyangkut rumah di kawasan BDN dan Rempoa. Menurut keterangan yang disampaikan pihaknya, Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam akta tersebut tidak berjalan sesuai dengan hal yang sebelumnya disetujui kedua pihak. Persoalan itu, kata Jaenudin, menjadi dasar kliennya membawa perkara ke pengadilan. Gugatan tersebut dimaksudkan untuk meminta kepastian tentang pihak yang bertanggung jawab membayar cicilan serta bagaimana komitmen dalam akta seharusnya dilaksanakan.
Dalam pembahasan penyelesaian, Sarwendah juga mengusulkan agar vila milik Ruben digunakan sebagai pengganti pembayaran cicilan yang dipermasalahkan. Usulan tersebut menjadi salah satu opsi untuk menuntaskan kewajiban yang menjadi pokok sengketa, meski penerimaannya masih bergantung pada sikap pihak Ruben dan perkembangan mediasi. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berfokus pada nilai pembayaran, tetapi juga pada cara memenuhi kesepakatan pascaperceraian yang tercantum dalam dokumen notaris.
Per Selasa, 20 Oktober 2026, perkara masih berada dalam tahap mediasi. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada pihak Ruben untuk mempelajari resume perdamaian sebelum menyampaikan sikap pada mediasi berikutnya. Masa tersebut memberi kesempatan bagi para pihak untuk menelaah usulan penyelesaian dan mempertimbangkan tanggapan masing-masing. Belum ada keputusan akhir mengenai kewajiban pembayaran maupun usulan penggunaan vila. Hasil mediasi berikutnya akan menentukan apakah kesepakatan dapat dicapai, atau proses gugatan berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya. Hingga saat itu, perkara tetap berpusat pada kejelasan tanggung jawab atas cicilan dua rumah dan kesesuaian pelaksanaan akta nomor 39 dengan komitmen yang sebelumnya dibuat bersama.
Di tengah berlangsungnya sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah juga berlanjut ke ranah kepolisian. Pada 11 Oktober 2026, Ruben dilaporkan membuat tiga laporan ke Polda Metro Jaya. Dua laporan di antaranya disebut menyeret nama Sarwendah, sementara rincian mengenai perkara ketiga tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Langkah tersebut menambah perkembangan baru dalam perselisihan kedua pihak yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Laporan itu dibuat sehari setelah Sarwendah mengunggah rekaman panggilan video dengan seorang pria ke media sosial, yakni pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Ruben melaporkan sebuah alamat email yang tercantum dalam sumber terkait dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto. Ia juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penyebaran rekaman tersebut. Dengan demikian, laporan yang disampaikan Ruben mencakup dugaan pelanggaran terhadap privasi anak serta dampak penyebaran konten di ruang digital. Meski demikian, substansi dugaan tersebut tetap perlu dipandang sebagai materi laporan yang masih ditangani dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Perkembangan lain disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika Pablo Benua, pengacara Sarwendah, mengonfirmasi bahwa kliennya turut membuat laporan. Sarwendah, menurut Pablo, melaporkan 46 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kedua pihak sama-sama menempuh jalur hukum terkait unggahan maupun komentar yang beredar di media sosial.
Baca juga: Dari Transaksi Jual Beli ke Laporan Polisi: Misteri Honda Brio Rp115 Juta Kini Diuji Penyidik | Dedy Luqman Hakim Bongkar “Jebakan” Laporan Penipuan: Bedakan Wanprestasi, Penipuan dan Penggelapan | Pasal 486 dan 492 KUHP Baru Diuji dalam Laporan AAN, DAF & PARTNERS: Unsur Pidana Harus Dibuktikan






