Hukum  

Sengketa Denza di Indonesia: Dari Pendaftaran Merek hingga Gugatan Rp9,5 Triliun

Sengketa Denza di Indonesia: Dari Pendaftaran Merek hingga Gugatan Rp9,5 Triliun

Jakarta | Perkara penggunaan nama Denza di Indonesia bermula dari pencatatan merek yang dilakukan oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Perusahaan tersebut mengajukan pendaftaran Denza kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12, yaitu klasifikasi yang mencakup kendaraan. Permohonan itu kemudian tercatat sebagai hak merek dengan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033. Karena itu, tanggal pengajuan dan cakupan kelas menjadi bagian penting dalam memahami dasar sengketa yang muncul kemudian.

Perkembangan berikutnya melibatkan BYD, yang juga mengajukan permohonan untuk mendaftarkan nama Denza pada kelas 12. Permohonan BYD tersebut diajukan pada 8 Agustus 2024, lebih dari setahun setelah pengajuan WNA. Kedua pengajuan itu dengan demikian merujuk pada nama yang sama dan kelas barang yang sama, yakni kategori yang relevan dengan kendaraan. Perbedaan waktu pengajuan menjadi salah satu fakta yang perlu diperhatikan, tetapi keberadaan dua permohonan saja belum menjelaskan seluruh persoalan hukum yang diperdebatkan para pihak.

Inti perkara bukan sekadar urutan tanggal pencatatan, melainkan siapa yang berhak atas merek Denza dan bagaimana nama tersebut dapat digunakan di pasar Indonesia. Pendaftaran WNA memberi konteks mengenai klaim hak yang telah tercatat untuk kelas kendaraan, sementara permohonan BYD menunjukkan adanya upaya perusahaan itu untuk memperoleh pendaftaran atas nama yang sama dalam kelas tersebut. Perselisihan kemudian berkaitan dengan hubungan hak merek yang tercatat, permohonan yang diajukan belakangan, serta penggunaan Denza untuk kegiatan usaha di Indonesia. Dalam menilai perkara ini, penting membedakan status pendaftaran, permohonan, dan penggunaan komersial, karena ketiganya merupakan aspek yang saling berkaitan tetapi tidak identik. Dengan demikian, kronologi sejak 3 Juli 2023 hingga pengajuan BYD pada 8 Agustus 2024 menjadi titik awal untuk menelusuri sengketa. Fakta pendaftaran dan masa perlindungan WNA menjadi latar utama, sedangkan langkah BYD menambah pertanyaan mengenai hak dan penggunaan merek Denza di pasar nasional.

Meski merek Denza telah terdaftar atas nama pihak lain di Indonesia, BYD tetap melanjutkan rencana komersialnya. Pada Januari 2025, perusahaan tersebut meluncurkan Denza di pasar Indonesia sekaligus memperkenalkan D9 sebagai produk pertamanya. Langkah ini berlangsung ketika status kepemilikan merek masih menjadi sengketa, sehingga peluncuran dan perkara hukum berjalan beriringan. Situasi tersebut menempatkan penggunaan nama Denza dalam sorotan, khususnya terkait hak atas merek di wilayah Indonesia.

Pada 3 Januari 2025, BYD mengajukan gugatan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu meminta agar pendaftaran merek Denza atas nama pihak tersebut dibatalkan. Dalam dalilnya, BYD menyatakan Denza telah dikenal secara global sebagai merek yang berkaitan dengan perusahaan dan produk BYD. Perusahaan juga menilai pendaftaran oleh WNA dilakukan dengan itikad tidak baik. Dengan dasar tersebut, BYD meminta pengadilan mengakui kepentingannya atas merek Denza dan menghapus pendaftaran yang dipersoalkan.

Perkara itu kemudian diputus pada 28 April 2025. Majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD, sehingga permohonan pembatalan pendaftaran tidak dikabulkan. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada prinsip first-to-file, yakni hak atas merek pada dasarnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya. Majelis menilai pendaftaran oleh WNA sah menurut prinsip tersebut. Hakim juga menyatakan BYD belum membuktikan bahwa Denza merupakan merek terkenal di wilayah hukum Indonesia. Penilaian itu menjadi unsur penting dalam putusan, sebab klaim reputasi global saja tidak otomatis menunjukkan bahwa suatu merek telah memenuhi kriteria terkenal secara hukum di Indonesia. Dengan demikian, meskipun BYD telah meluncurkan Denza dan D9, gugatan untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut tidak berhasil di tingkat Pengadilan Niaga. Putusan itu mencerminkan perbedaan pengakuan atas popularitas merek di pasar internasional dan pembuktian status merek terkenal dalam yurisdiksi nasional. Sengketa mengenai Denza pun memperlihatkan pentingnya pendaftaran merek dan bukti penggunaan maupun reputasi yang relevan di Indonesia ketika hak atas nama merek dipersoalkan di pengadilan.

Perkembangan sengketa merek Denza berlanjut di tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, kasasi yang diajukan BYD ditolak, sedangkan kasasi pihak warga negara asing (WNA) dikabulkan. Mahkamah Agung sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya memeriksa perkara para pihak. Putusan ini mengubah arah penyelesaian sengketa, terutama terkait siapa yang berhak menjadi pihak dalam gugatan mengenai kepemilikan merek Denza di Indonesia.

Mahkamah Agung menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena mengandung error in persona, yakni kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat. Pertimbangannya berkaitan dengan perubahan kepemilikan merek: hak atas merek Denza telah beralih dari WNA tersebut kepada PT Raden Reza Adi. Dengan demikian, menurut pertimbangan yang dirangkum dalam putusan, gugatan BYD tidak diajukan terhadap pihak yang tepat dalam konteks kepemilikan merek pada saat perkara diperiksa. Putusan tidak menilai pokok klaim BYD bahwa Denza merupakan merek terkenal milik perusahaan tersebut sebagai dasar untuk memenangkan gugatan. Perbedaan persoalan prosedural dan substansi itu penting untuk memahami dampak kasasi: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan dikabulkan setelah pemeriksaan menyeluruh atas seluruh klaim kepemilikan. Karena itu, putusan kasasi tersebut tidak dengan sendirinya mengakhiri seluruh perselisihan mengenai penggunaan maupun status Denza.

Setelah putusan kasasi, BYD kembali menempuh jalur hukum. Pada 8 Juni 2026, perusahaan itu mengajukan gugatan terhadap WNA dan PT Raden Reza Adi melalui perkara Nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan baru tersebut, BYD meminta pengakuan bahwa Denza merupakan merek terkenal atas nama BYD. Kedua pihak tergugat dengan demikian tercantum dalam perkara yang diajukan kembali, termasuk PT Raden Reza Adi yang disebut sebagai penerima pengalihan kepemilikan merek. Perkara ini telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa para pihak telah menyampaikan tanggapan tertulis secara berurutan, tetapi belum memberikan dasar untuk menyimpulkan hasil akhir. Hingga informasi yang tersedia, belum ada hasil putusan yang dapat dilaporkan. Oleh sebab itu, perkembangan berikutnya tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan pengadilan atas gugatan baru BYD.

Pada 8 September 2026, PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan balik terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para tergugat tersebut ialah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, serta PT Bipo Teknologi Otomotif. Perkara terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, Raden Reza Adi mendalilkan penggunaan merek Denza tanpa hak dan meminta pengadilan memeriksa serta memutus sengketa kepemilikan dan pemanfaatan merek tersebut.

Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh ketujuh tergugat. Nilai tuntutan itu dikaitkan dengan dugaan penggunaan merek tanpa hak, sebagaimana diuraikan dalam perkara. Selain kompensasi, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menetapkannya sebagai pemilik sah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Permohonan tersebut menjadikan status pendaftaran dan hak atas merek sebagai pokok penting yang perlu dinilai dalam proses persidangan. Penggugat juga meminta penghentian distribusi produk terkait serta penarikan produk tersebut dari pasar. Dengan demikian, petitum perkara mencakup tuntutan finansial maupun langkah untuk menghentikan peredaran barang yang dipersoalkan.

Sidang.